Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017
Cara Hadapi Masalah Secara Bijaksana Oleh Bhante Sri Paññāvaro. Kita boleh saja berteori macam-macam, tetapi dalam kenyataannya tidak ada jalan lain untuk mengatasi problem antara selera kita yang bertentangan dengan kenyataan yang ada. Mobil bisa saja rusak, anak bisa saja meninggal, istri juga bisa saja meninggal, rumah bisa saja terbakar, atau benda kesayangan bisa saja pecah. Maka tidak ada jalan lain, jalan satu-satunya adalah pikiran kita, selera kita harus berkompromi dengan kenyataan itu. Oleh karena kenyataan tidak selalu mau berkompromi dengan kita. Yang meninggal tidak mau kasihan terhadap kita lalu menjadi hidup kembali; mobil yang rusak berat tidak mau kasihan terhadap kita lalu menjadi utuh kembali; rumah yang terbakar sudah menjadi arang, rata dengan tanah, tidak mau kompromi dengan kita untuk utuh separuh. Tidak bisa ! Jadi kitalah yang harus kompromi, yang harus mengalah terhadap kenyataan yang ada. Oleh karena kenyataan tidak mau mengalah atau mengikuti k
Permasalahan Dalam Pemeriksaan Pajak Clarinta Wida Suwasti Universitas Islam Indonesia Maksi12 Pemeriksaan pajak, merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Adanya sistem self assesment dalam peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia yang mulai diterapkan pada reformasi sistem perpajakan tahun 1983 yang sangat berpengaruh bagi WP. Sistem tersebut memberi kepercayaan Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang tetapi di sisi lain mengharuskan WP untuk siap menghadapi pengujian kepatuhan atas pajak yang dilaporkan. Sebagai konsekuensinya DJP berkewajiban untuk melakukan pelayanan, pengawasan, pembinaan, dan penerapan sanksi perpajakan. Salah satu bentuk pengawasan dan pembinaan terhadap WP tersebut adalah melalui pemeriksaan paj
Peranan Profesi dalam Masalah Profesional Oleh : Agung Widiyarti Agung_widiyarti@yahoo.com Perkembangan ekonomi yang meningkat setiap tahun telah menimbulkan berbagai dampak dalam dunia usaha. Baik itu dampak positif dalam dunia bisnis maupun dampak negatif. Untuk itulah perlu adanya peranan dari para profesional dalam mengatasi berbagai dampak yang ada.   Salah satu hal yang dapat memicu masalah Profesional adalah kualitas hasil laporan keuangan suatu perusahaan. Keterbukaan dalam penyajian laporan Keuangan dan tingkat Kewajaran Laporan Keuangan ini lah yang mudah untuk di manipulasi data demi mendapatkan Kewajaran dari suatu Laporan yang disajikan kepada Publik. Untuk itulah perlu ada nya peranan Profesional baik Intern seperti dari auditor dan akuntan yang profesional maupun eksternal perusahaan seperti peranan KAP, konsultan Pajak, maupun lembaga Independen lainnya yang bertugas untuk memastikan kewajaran atas laporan keuangan. Independen suatu badan tersebut t
PELANGGARAN ATAS STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (KASUS PT MUZATEK JAYA 2004) Maharani Dyah Pitaloka pitaloka.dyahmaharani@gmail.com Kemajuan ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya ( profit-making ) agar dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri. Bisnis dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pem
PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP TINGKAT MATERIALITAS DAN RESIKO AUDIT Secara sederhana, profesionalisme berarti bahwa auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan. Sebagai seorang yang professional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran. Sebagai profesional, auditor mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi. Seorang auditor harus berpedoman kepada standar dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh AICPA. Standar ini terbagi dalam lima bidang utama a) Standar auditing, b) Standar kompilasi dan review, c) Standar Atestasi lainnya, d) Standar konsultasi, dan e) Kode Perilaku Profesional. Dari lima bidang utama di atas akan dibahas mengenai Standar auditing dan Kode perilaku profesional. Konsep profesionalisme banyak digunakan oleh para peneliti untuk mengukur profesionalisme dari profesi
PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PAJAK SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KINERJA PROFESIONAL Jafar Shodiq Email: jafar.shodiq2@gmail.com Kesiapan aparatur pajak atas perubahan manajemen ataupun struktur organisasi pajak, membutuhkan kompetensi dan profesionalitas yang handal. Kompetensi dan profesionalitas aparatur pajak dalam organisasi harus dapat dioptimalkan melalui pelatihan dan pengembangan yang berbasis kompetensi. Dalam istilah umum, organisasi pajak harus tepat dalam menempatkan “ The Right Man on The Right Place .” Hal ini memberikan dampak yang positif ketika aparatur pajak yang kompeten mampu membawa keberhasilan pribadinya pada peningkatan kinerja organisasi. Pengembangan manusia dalam organisasi memberikan kualitas dan kemampuan kerja yang akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi pajak. Seperti telah diketahui masyarakat luas, pemerintah Indonesia berencana akan mengubah bentuk organisasi pajak dari Direktorat (Setara Eselon I) menjadi Badan yang langsung