Pengaruh Risiko Litigasi Terhadap Hubungan Kesulitan Keuangan Eka Wirajuang D. Magister Akuntansi Uii Banyak Kontrak Yang Dilakukan Perusahaan Yang Melibatkan Variabel Akuntansi Dalam Laporan Keuangan, Untuk Memonitoring Jalannya Kontrak Tersebut. Dengan Adanya Keleluasan Bagi Manajer Yang Diperkenankan Dalam Gaap Untuk Memilih Kebijakan Akuntansi Yang Tersedia, Memungkinan Timbulnya Perilaku Oportunistik Manajemen Berupa Pemilihan Kebijakan Akuntansi Oleh Manajer Hanya Untuk Memenuhi Tujuan Pribadinya. Motivasi Manajer Melakukan Ini Adalah Sesuai Dengan Hipotesis Bonus Plan Dalam Teori Akuntansi Positif, Yaitu Untuk Meningkatkan Bonus, Gaji, Serta Manfaat Lain Yang Akan Diterimanya. Untuk Itu Ada Suatu Pilihan Prinsip Akuntansi Yang Dapat Mengurangi Perilaku Opportunistik Manajemen Ini, Yang Biasa Disebut Dengan Prinsip Konservatisme Akuntansi. Soewardjono (2005) Mengatakan Bahwa Konservatisme Akuntansi Dapat Diartikan Sebagai Suatu Sikap Atau Al
MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK Maharani Dyah Pitaloka pitaloka.dyahmaharani@gmail.com Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system dimana berdasarkan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Self assessment system berjalan dengan baik apabila Wajib Pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan disertai dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap self assessment system , Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Paja