Langsung ke konten utama
PERILAKU PROFESIONAL AUDITOR
Ali Riza 
Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia

Kode Perilaku Profesional AICPA (American Institute of Certified Public Accountants) menyediakan baik standar umum perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku yang khusus yang harus diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: Prinsip-prinsip, peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika.

Ø Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
1)   Tanggung Jawab, dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2)   Kepentingan publik, para anggota harus meneriama kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3)   Integritas, untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
4)   Objektivitas dan Independensi, Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5)   Keseksamaan, Anggota harus memperhatikan standar teknis dan etika profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6)   Ruang Lingkup dan Sifat jasa, anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip kode perilaku propesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Ø Peraturan Perilaku
Bagian Kode Etik ini mencakup peraturan khusus yang harus dipatuhi oleh setiap akuntan publik dalam praktik akuntansi publik. Mereka yang memegang sertifikat akuntan publik tetapi tidak berpraktik sebagai akuntan publik harus mematuhi sebagian besar, tetapi tidak semua ketentuan tersebut. Karena bagian tentang peraturan perilaku ini merupakan satu-satunya kode etik yang dapat diberlakukan, maka peraturan ini dinyatakan dalam ungkapan yang lebih spesifik daripada ungkapan yang tercantum dalam bagian prinsip. Karena sifatnya yang dapat diberlakukan, banyak praktisi merujuk peraturan ini sebagai Kode Prilaku Profesional AICPA.

Ø Interpretasi Peraturan Perilaku
Kebutuhan akan interpretasi peraturan perilaku yang dipublikasikan timbul ketika terdapat beragam pertanyaan dari para praktisi tentang peraturan yang spesifik. Komite Eksekutif Etika Profesional AICPA menyiapkan setiap interpretasi berdasarkan konsensus komite yang terdiri dari para praktisi akuntan publik. Sebelum disahkan, interpretasi dikirimkan kepada sejumlah besar orang-orang penting dalam profesi untuk diminta masukannya. Interpretasi ini secara formal tidak dapat diberlakukan, tetapi penyimpangan dari interpretasi itu akan sulit dan bahkan mustahil untuk dijustifikasi oleh seorang praktisi dalam dengar pendapat disipliner. Interpretasi terpenting akan dibahas bersama dengan setiap bagian peraturan perilaku.

Ø Kaidah Etika
Kaidah (Ruling) adalah penjelasan oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional tentang situasi faktual khusus (specific factual circumstances). Sejumlah besar kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas dari Kode Perilaku Profesional AICPA.

2.2  Konsep Profesionalisme

Konsep profesionalisme banyak digunakan oleh para peneliti untuk mengukur profesionalisme dari profesi auditor yang tercermin dari sikap dan perilaku. Menurut Hall (1968) dalam Novanda Friska Bayu Aji Kusuma (2012:15) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:

a)   Pengabdian pada profesi
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalam ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi.

b)   Kewajiban sosial
Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.

c)   Kemandirian
Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional.

d)  Keyakinan terhadap peraturan profesi
Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.

e)  Hubungan dengan sesama profesi
Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional.


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 ...
ANALISIS KASUS WISMA ATLET PALEMBANG A.       Latar Belakang Pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu . Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan . Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu, penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang sua...
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup...