PERILAKU
PROFESIONAL AUDITOR
Ali Riza
Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
Kode Perilaku Profesional AICPA (American
Institute of Certified Public Accountants) menyediakan baik standar umum
perilaku yang ideal maupun peraturan perilaku yang khusus yang harus
diberlakukan. Kode etik ini terdiri dari empat bagian: Prinsip-prinsip,
peraturan perilaku, interpretasi atas peraturan perilaku, dan kaidah etika.
Ø
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
Bagian
Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
1)
Tanggung Jawab, dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif
dalam semua aktivitas mereka.
2)
Kepentingan publik, para anggota harus meneriama kewajiban untuk bertindak
sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan
publik, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3)
Integritas, untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para
anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4)
Objektivitas dan Independensi, Anggota harus mempertahankan objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab
profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam
fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi
lainnya.
5)
Keseksamaan, Anggota harus memperhatikan standar teknis dan etika profesi,
terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya,
serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan
terbaiknya.
6)
Ruang Lingkup dan Sifat jasa, anggota yang berpraktik bagi publik harus
memperhatikan prinsip-prinsip kode perilaku propesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Ø
Peraturan Perilaku
Bagian
Kode Etik ini mencakup peraturan khusus yang harus dipatuhi oleh setiap akuntan
publik dalam praktik akuntansi publik. Mereka yang memegang sertifikat akuntan
publik tetapi tidak berpraktik sebagai akuntan publik harus mematuhi sebagian
besar, tetapi tidak semua ketentuan tersebut. Karena bagian tentang peraturan
perilaku ini merupakan satu-satunya kode etik yang dapat diberlakukan, maka
peraturan ini dinyatakan dalam ungkapan yang lebih spesifik daripada ungkapan
yang tercantum dalam bagian prinsip. Karena sifatnya yang dapat diberlakukan,
banyak praktisi merujuk peraturan ini sebagai Kode Prilaku Profesional AICPA.
Ø
Interpretasi Peraturan Perilaku
Kebutuhan
akan interpretasi peraturan perilaku yang dipublikasikan timbul ketika terdapat
beragam pertanyaan dari para praktisi tentang peraturan yang spesifik. Komite
Eksekutif Etika Profesional AICPA menyiapkan setiap interpretasi berdasarkan
konsensus komite yang terdiri dari para praktisi akuntan publik. Sebelum
disahkan, interpretasi dikirimkan kepada sejumlah besar orang-orang penting
dalam profesi untuk diminta masukannya. Interpretasi ini secara formal tidak
dapat diberlakukan, tetapi penyimpangan dari interpretasi itu akan sulit dan
bahkan mustahil untuk dijustifikasi oleh seorang praktisi dalam dengar pendapat
disipliner. Interpretasi terpenting akan dibahas bersama dengan setiap bagian
peraturan perilaku.
Ø Kaidah
Etika
Kaidah
(Ruling) adalah penjelasan oleh komite eksekutif dari divisi etika profesional
tentang situasi faktual khusus (specific factual circumstances). Sejumlah besar
kaidah etika dipublikasikan dalam versi yang diperluas dari Kode Perilaku
Profesional AICPA.
2.2
Konsep Profesionalisme
Konsep
profesionalisme banyak digunakan oleh para peneliti untuk mengukur
profesionalisme dari profesi auditor yang tercermin dari sikap dan perilaku.
Menurut Hall (1968) dalam Novanda Friska Bayu Aji Kusuma (2012:15) terdapat
lima dimensi profesionalisme, yaitu:
a) Pengabdian pada profesi
Pengabdian
pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan
pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan
pekerjaan meskipun imbalam ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari
pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai
tujuan, bukan hanya alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi
komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan
adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi.
b) Kewajiban sosial
Kewajiban
sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang
diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
c) Kemandirian
Kemandirian
dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu
membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan
bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai
hambatan kemandirian secara profesional.
d)
Keyakinan terhadap peraturan profesi
Keyakinan
terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai
pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak
mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
e) Hubungan dengan sesama profesi
Hubungan
dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk
didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama
dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun
kesadaran profesional.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar