Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017
MENGHADAPI PEMERIKSAAN PAJAK Maharani Dyah Pitaloka pitaloka.dyahmaharani@gmail.com Sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment system dimana berdasarkan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Self assessment system berjalan dengan baik apabila Wajib Pajak melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dan disertai dengan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai salah satu mekanisme pengawasan terhadap self assessment system , Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Hal ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Paja
Profesionalisme Akuntan Publik Dalam Melaksanakan Tugasnya Meutia Layli meutialayli92@gmail.com Magister Akuntansi / Universitas Islam Indonesia Setiap profesi yang jasanya dijual kepada masayarakat akan membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat yang dilayaninya. Secara umum, masyarakat yang merasa awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh profesi tersebut karena kompleksnya pekerjaan yang dilakukan oleh profesi itu sendiri. Profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan pada proesinya akan sangat dihargai oleh masyarakat. Karena dengan cara tersebut masyarakat akan merasa terjamin akan jasa yang diberikan. Jika masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi akuntan, maka pelayanan profesi tersebut kepada masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif (Satoto, 2004). Kode etik profesi merupakan salah satu upaya suatu asosiasi profesi agara dapat menghadapi tekanan yang muncul dari dalam diri sendiri atau dari pihak eksternal. B
PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR PAJAK SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KINERJA PROFESIONAL Jafar Shodiq jafar.shodiq2@gmail.com Kesiapan aparatur pajak atas perubahan manajemen ataupun struktur organisasi pajak, membutuhkan kompetensi dan profesionalitas yang handal. Kompetensi dan profesionalitas aparatur pajak dalam organisasi harus dapat dioptimalkan melalui pelatihan dan pengembangan yang berbasis kompetensi. Dalam istilah umum, organisasi pajak harus tepat dalam menempatkan “ The Right Man on The Right Place .” Hal ini memberikan dampak yang positif ketika aparatur pajak yang kompeten mampu membawa keberhasilan pribadinya pada peningkatan kinerja organisasi. Pengembangan manusia dalam organisasi memberikan kualitas dan kemampuan kerja yang akan berdampak pada peningkatan kinerja organisasi pajak. Seperti telah diketahui masyarakat luas, pemerintah Indonesia berencana akan mengubah bentuk organisasi pajak dari Direktorat (Setara Eselon I) menjadi Badan yang langsung bertan