Langsung ke konten utama
PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP TINGKAT MATERIALITAS DAN RESIKO AUDIT

Secara sederhana, profesionalisme berarti bahwa auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan. Sebagai seorang yang professional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran. Sebagai profesional, auditor mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi.
Seorang auditor harus berpedoman kepada standar dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh AICPA. Standar ini terbagi dalam lima bidang utama a) Standar auditing, b) Standar kompilasi dan review, c) Standar Atestasi lainnya, d) Standar konsultasi, dan e) Kode Perilaku Profesional. Dari lima bidang utama di atas akan dibahas mengenai Standar auditing dan Kode perilaku profesional.

Konsep profesionalisme banyak digunakan oleh para peneliti untuk mengukur profesionalisme dari profesi auditor yang tercermin dari sikap dan perilaku. Menurut Hall (1968) dalam Novanda Friska Bayu Aji Kusuma (2012:15) terdapat lima dimensi profesionalisme, yaitu:

a)                  Pengabdian pada profesi
Pengabdian pada profesi dicerminkan dari dedikasi profesionalisme dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan untuk tetap melaksanakan pekerjaan meskipun imbalam ekstrinsik kurang. Sikap ini adalah ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan, bukan hanya alat untuk mencapai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan rohani, baru kemudian materi.
b)                  Kewajiban social
Kewajiban sosial adalah pandangan tentang pentingnya peranan profesi dan manfaat yang diperoleh baik masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut.
c)                  Kemandirian
Kemandirian dimaksudkan sebagai suatu pandangan seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, dan bukan anggota profesi). Setiap ada campur tangan dari luar dianggap sebagai hambatan kemandirian secara profesional.
d)                  Keyakinan terhadap peraturan profesi
Keyakinan terhadap profesi adalah suatu keyakinan bahwa yang paling berwenang menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan orang luar yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka.
e)                  Hubungan dengan sesama profesi
Hubungan dengan sesama profesi adalah menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk didalamnya organisasi formal dan kelompok kolega informal sebagai ide utama dalam pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesional.

Konsep Materialitas
Financial Accounting Standard Board (FASB) mendefinisikan materialitas sebagai berikut :
Besarnya suatu penghilangan atau salah saji informasi akuntansi yang dipandang dari keadaan-keadaan yang melingkupinya, memungkinkan pertimbangan yang dilakukan oleh orang yang mengandalkan pada informasi menjadi berubah atau dipengaruhi oleh penghilangan atau salah saji tersebut.
Definisi di atas mengharuskan auditor untuk mempertimbangkan (1) keadaan-keadaan yang berhubungan dengan satuan usaha (perusahaan klien), dan (2) informasi yang diperlukan oleh mereka yang akan mengandalkan pada laporan keuangan yang telah diaudit. Sebagai contoh, suatu jumlah yang material bagi laporan keuangan perusahaan lain yang berbeda ukuran atau sifatnya. Selain itu, apa yang material bagi laporan keuangan suatu perusahaan, bisa berubah dari periode ke periode. Oleh karena itu, auditor misalnya dapat menyimpulkan bahwa tingkat materialitas untuk rekening-rekening modal kerja (working capital account)pada sebuah perusahaan yang hampir bangkrut harus lebih rendah bila dibandingkan dengan materialitas untuk perusahaan yang memiliki rasio lancar 4 : 1. Dalam mempertimbangkan informasi yang diperlukan bagi pemakai laporan keuangan, hendaknya dilandasi dengan asumsi yang tepat, misalnya bahwa pemakai laporan keuangan adalah investor-investor yang memahami informasi keuangan.

Pertimbangan Awal Materialitas
Auditor membuat pertimbangan awal tentang tingkat materialitas dalam perencanaan audit. Pertimbangan ini, sering disebut materialitas yang direncanakan, pada akhirnya mungkin bisa menjadi berbeda dengan tingkat materialitas yang digunakan dalam pengambilan keputusan audit ketika auditor mengevaluasi hasil temuan, karena (1) keadaan-keadaan yang melingkupi mengkin berubah, dan (2) tambahan informasi tentang klien yang diperoleh selama audit berlangsung. Sebagai contoh, klien telah mendapat tambahan dana yang diperlukan untuk mampu melangsungkan kegiatan usahanya yang diragukan auditor ketika dulu audit direncanakan, dan hasil audit memberi penegasan bahwa kemampuan perusahaan untuk melunasi utang-utang jangka pendeknya telah berubah secara signifikan selama audit berlangsung. Dalam keadaan semacam itu, tingkat materialitas yang digunakan untuk mengevaluasi temuan-temuan audit bisa menjadi lebih tinggi daripada materialitas yang direncanakan.
Dalam merencanakan suatu audit, auditor harus mempertimbangkan materialiatas pada dua tingkatan, yaitu :
·      Tingkat laporan keuangan karena pendapat auditor mengenai kewajaran mencakup laporan keuangan sebagai keseluruhan.
·         Tingkat saldo rekening karena auditor melakukan verifikasi atas saldo-saldo rekening untuk dapat memperoleh kesimpulan menyeluruh mengenai kewajaran laporan keuangan.
Hubungan Antar Komponen-komponen Risiko
Untuk suatu tingkat risiko audit tertentu, terdapat hubungan terbalik antara tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diperhitungkan untuk suatu asersi, dengan tingkat risiko deteksi yang dapat diterima auditor untuk asersi tersebut. Artinya, semakin rendah risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diperhitungkan, semakin tinggi tingkat risiko deteksi yang dapat diterima. Risiko bawaan dan risiko pengendalian berhubungan erat dengan keadaan klien, sedangkan risiko deteksi dapat dikendalikan (controllable) oleh auditor, seperti telah diterangkan.di atas. Oleh karena itu, auditor akan mengendalikan risiko audit dengan cara menyesuaikan risiko deteksi sesuai dengan tingkat risiko bawaan dan risiko pengendalian yang diperhitungkan.

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 ...
ANALISIS KASUS WISMA ATLET PALEMBANG A.       Latar Belakang Pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu . Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan . Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu, penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang sua...
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup...