PELANGGARAN
ATAS STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK
(KASUS PT
MUZATEK JAYA 2004)
Maharani Dyah Pitaloka
pitaloka.dyahmaharani@gmail.com
Kemajuan
ekonomi suatu negara memacu perkembangan bisnis dan mendorong munculnya pelaku
bisnis baru sehingga menimbulkan persaingan yang cukup tajam di dalam dunia
bisnis. Hampir semua usaha bisnis betujuan untuk memperoleh keuntungan yang
sebesar-besarnya (profit-making) agar
dapat meningkatkan kesejahteraan pelaku bisnis dan memperluas jaringan
usahanya. Namun terkadang untuk mencapai tujuan itu segala upaya dan tindakan
dilakukan. Walaupun pelaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang
mengabaikan berbagai dimensi moral dan etika dari bisnis itu sendiri.
Bisnis
dapat menjadi sebuah profesi etis apabila ditunjang dengan menerapkan
prinsip-prinsip etis untuk berbisnis. Prinsip-prinsip etis dalam berbisnis
adalah merupakan suatu hukum yang mengatur kegiatan bisnis semua pihak secara
fair dan baik disertai dengan sebuah sistem pemerintahan yang adil dan efektif
dalam menegakkan aturan bisnis tersebut. Dalam prinsip ini terdapat tata cara
ideal dalam pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan
moralitas ini dapat menunjang maksud dan tujuan kegiatan bisnis.
Kode etik
profesi perlu diterapkan dalam setiap jenis profesi. Kode etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu. Dalam prinsip akuntansi, etika akuntan harus lebih dijaga daripada
kepentingan perusahaan. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena
fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan
bisnis oleh para pelaku bisnis, dengan berdasarkan kepentingan banyak pihak
yang terlibat dengan perusahaan. Dan bukan didasarkan pada beberapa pihak
tertentu saja. Karena itu, bagi akuntan, prinsip akuntansi adalah aturan
tertinggi yang harus diikuti. Kode etik dalam akuntansi pun menjadi barang
wajib yang harus mengikat profesi akuntan.
Prinsip
etika profesi akuntan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu:
1. Tanggungjawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Profesi
Akuntan merupakan profesi yang memiliki standar profesionalisme yang tinggi.
Setiap pihak yang berprofesi sebagai akuntan terikat pada kode etik dan standar
profesional. Bagi para akuntan, hampir sudah menjadi hal yang sangat sering
dihadapi terkait kondisi-kondisi yang berpotensi melanggar Standar Profesional
Akuntan atau paling tidak sebuah kondisi dilema.
Arti
istilah profesional adalah tanggung jawab untuk bertindak lebih dari sekedar
memenuhi tanggung jawab diri sendiri maupun ketentuan hukum dan peraturan
masyarakat. Akuntan publik, sebagai profesional, mengakui adanya tanggung jawab
kepada masyarakat, klien, serta rekan praktisi, termasuk perilaku yang
terhormat, meskipun itu berarti pengorbanan diri. Alasan utama mengharapkan
tingkat perilaku profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan
akan kepercayaan publik atas kualitas jasa yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang individu yang menyediakan jasa tersebut. Berikut ini akan diuraikan
mengenai kasus pelanggaran profesi yang dilakukan oleh akuntan publik di sebuah
perusahaan yaitu PT Muzatek Jaya 2004. Dijelaskan dalam kasus tersebut bahwa
akuntan bernama Drs. Petrus M. Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan
secara sengaja bekerjasama dengan kliennya dalam rangka melakukan rekayasa atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya. Intinya akuntan tersebut telah melanggar kode
etik akuntan khususnya Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yaitu tidak
menjunjung tinggi kejujuran dan tidak bertanggungjawab dalam penyampaian bukti,
mengabaikan nilai objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, dan lebih
memilih kepentingan pribadi.
Menteri Keuangan langsungmemberikan sanksi pembekuan
terhadap ijin AP (Akuntan Publik) Drs Petrus M.
Winata dari KAP Drs. Mitra Winata dan Rekan selama 2 tahun yang terhitung sejak
15 Maret 2007. Sanksi pembekuan dilakukan karena AP tersebut melakukan suatu
pelanggaran atas SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik).Pelanggaran tersebut
berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan PT.
Muzatek Jaya pada tahun buku 31 Desember 2004 yang dijalankan oleh Petrus.
PT Muzatek Jaya telah melakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia
bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata Agar
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata hanya mengaudit laporan keuangan umum. Dengan
begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karena
telah melakukan pekerjaan seperti keinginan klien. Perbuatan
semacam ini tentu menciderai etika profesi akuntan dan dapat menimbulkan citra
buruk terhadap profesi akuntan di masyarakat luas.
Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu
auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama
dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya, pada PT
Muzatek Jaya, tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap pengauditan laporan
keuangan. Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh
Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang
Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP
namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib
memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
Referensi:
http://www.antaranews.com/berita/57201/menkeu-bekukan-izin-akuntan-publik-petrus-mitra-winata
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar