A.
Latar
Belakang
Pembangunan wisma atlet untuk SEA
Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari
direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri
Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka
karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar.
Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta
Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu. Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline
Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan
dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA
Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu,
penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang
suap. Wisma atlet yang dibangun di area kompleks olahraga Jaka Baring,
Pelembang, itu dipastikan menghabiskan dana Rp 200 miliar.
B.
Pembahasan
Yang terlibat dalam kasus tersebut :
1.
Wafid Muharram(Tersangka)
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang tertangkap oleh petugas KPK . KPK menyita uang Rp 3,2 miliar, juga mengamankan uang ribuan dollar dari ruangan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Pihak Wafid, menyebut uang tersebut merupakan kumpulan tunjangan uang perjalanan ke luar negeri yang dipilah-pilah dalam berbagai amplop.
Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) yang tertangkap oleh petugas KPK . KPK menyita uang Rp 3,2 miliar, juga mengamankan uang ribuan dollar dari ruangan Sekretaris Kemenpora Wafid Muharam. Pihak Wafid, menyebut uang tersebut merupakan kumpulan tunjangan uang perjalanan ke luar negeri yang dipilah-pilah dalam berbagai amplop.
2.
Mohammad
El Idris (Tersangka)
Manager Marketing PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun penjara
dan denda 200 juta. Idris terbukti melanggar ketentuan
pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 pasal 55 ayat
1 Pasal 65 ayat 1 KUHP.
3.
Mindo
Rosalina Manulang (Tersangka)
Marketing PT Anak Negeri.Karena Rosa dalam kesaksian di
sidang selalu menyebut bahwa uang itu diminta sebagai pinjaman untuk biaya
operasional kementrian karena anggaran DIPA belum cair.
4.
Muhammad
Nazarudin ( Tersangka)
Mohammad Nazarudin, mantan bendahara umum Partai Demokrat
ini ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap
proyek wisma atlet Sea Games Palembang dan proyek pengadaan alat alat kesehatan.
C.
Hasil
Peran Audit
forensik Dalam Kasus ini :
·
tool of crime yang digunakan untuk mencuri uang negara :
1. Ada proyek yang
digunakan untuk pengucuran keuangan negara.
2. Ada organisasi yang
digunakan untuk managemen korupsi.
3. Adanya dukungan
birokrasi yang berupa aturan atau kebijakan.
4.
Ada korporasi yang digunakan untuk pengerjaan proyek tersebut.
·
Modus operandi atau cara melakukan kecurangan
yang mengungkap urutan atau proses kecurangannya, unsur pelanggaran hukum atau
aturan, kapan dan dimana terjadi. Dalam kasus ini adanya Bid Rigging (kecurangan untuk memengakan lelang) yang di lakukan
oleh PT DGI terhadap anggota DPR RI M Nazaruddin dan Angelina sondakh. Mereka
berusaha memenangkan PT DGI sebagai pemenang tender proyek Wisma Atlet
Palembang. Bila tender berhasil di menangkan oleh PT DGI. Maka pihak PT DGI
memberi sesuatu yang bernilai dalam hal ini sejumlah uang kepada M Nazaruddin
dan Angelina Sondak.
D.
Kesimpulan
Dan Saran
Kesimpulan
Dari hasil penelitian ini
tentang Peran Ilmu Audit Forensik Dalam Menangani Kasus Korupsi Pengadaa
Pembangunan Wisma Atlet Palembang dapat
disimpulkan ilmu Audit forensik seperti yang kita baca pada bab-bab
sebelumnya telah menunjukkan perannya dalam membantu mengatasi permasalahan
kasus korupsi di Indonesia terlihat dari keberhasilan mengungkap pelaku korupsi
pada Pengadaan Pembangunan Wisma Atlet Palembang yang di lakukan oleh M
Nazaruddin dan Angelina Sondakh.
Dengan demikian berkembangnya ilmu audit forensik ini bisa kita
simpulkan mampu menjadi salah satu tonggak keberhasilan penguakan kasus korupsi
yang sudah nyaris terkubur di negara Indonesia ini.
Saran
Saran
yang dapat disampaikan sehubungan dengan penelitian ini adalah:
1. Untuk
mencegah maraknya kasus korupsi di Indonesia perlu adanya tindakan yang tegas
dari pemerintah. Mereka yang memiliki jabatan di pemerintahan harus orang yang
jujur jika ada sindikat yang di curigai sebagai pelaku korupsi, segera di usut
tanpa pandang bulu.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar