Langsung ke konten utama
PEMBAHASAN KASUS PT INDOFARMA
MENGGUNAKAN MITIGASI RESIKO AUDIT
Nur Ayu Nusantara
MAKSI 12
Universitas Islam Indonesia

PT Indofarma merupakan pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama Pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai diambil alih oleh Pemerintahh Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan. Yang melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002 yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar. Sehingga BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan temuan ini terungkap setelah Institusinya memanggil sejumlah pihak, termasuk direksi dan mantan direksi indofarma karena BAPEPAM menduga ada sesuatu yang disembunyikan dan tidak diungkapkan. Karena permasalahan inilah maka BAPEPAM meminta kepada tim untuk secara detail meneliti khususnya yang berkaitan dengan barang-barang yang dihapus, asal-usul dari pembelian barang itu,dan mengawasi apakah pembelian itu karena tindakan kriminal atau salah manajemen.Selain itu BAPEPAM juga memeriksa KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya yang telah mengaudit Laporan Keuangan Indofarma 2003
Berdasarkan hasil penelitian BAPEPAM ditemukan bukti-bukti :

1.  Nilai barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah ), akibat overstated persediaan sebesar RP.28.870.000.000 tersebut, maka penjualan akan Undestated sebesar Rp. 28.870.000000 dan laba bersih juga akan mengalami overstated yang sama juga.

2.  Berdasarkan pasal 69 Undang-undang pasar modal yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang disampaikan kepada BAPEPAM wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum

3.  Berdasarkan angka 2 huruf a peraturan BAPEPAM no. VIII. G. 7 tentang pedoman penyajian laporan keuangan disebutkan bahwa manajemen emiten atau perusahan public bertangung jawab atas penyusunan dan penyajian laoran keuangan.

4. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan materialistis, paragraph 30 menyatakan bahwa informasi dipandang material kalau kelalaian atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar laporan keuangan.

5. Dalam PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya berkaitan dengan keandalan, paragraph 31 menyatakan bahwa agar bermanfaat, informasi juga harus andal (realiable). Informasi memiliki kualitas andal dan bebas dari pengertian yang menyesatkan.

6. PSAK No.1 paragraf 10 dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan secara wajar posisi keuangan,kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas perusahaan dengan penerapan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.

7. Kepada direksi yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun periode 2001 diberkan sanksi administratif berupa denda sebesar RP. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah PT Indofarma merupakan perusahaan public dimana sahamnya tercatat di bursa saham. Bila status sebagai perusahaan public tetap melekat hampir dipastikan manajemen BUMN tersebut tidak dapat berfungsi efektif. Kerugian yang dialami cukup mengagetkan berbagai pihak. Sebab selama 9 bulan dalam 2002 lalu kinerja dan citra Indofarma cukup bagus. Meraih peningkatan laba yang cukup signifikan selama periode tersebut dimana pada setiap laporan keuangan triwulannya, tidak pernah mengalami masalah. Karena selama periode itu. Indoframa selalu mencatat untung dan mengalami pertumbuhan  penjualan.

Analisis Kasus
Terkait dengan tanggung jawab auditor dalam merancang dan menerapkan respon terhadap risiko adanya salah saji material yang dinilai auditor dalam proses pengauditan laporan keuangan. PT Indofarma menunjuk KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya. Auditor harusnya merencanakan mitigasi risiko yang berkaitan dengan manajemen keamanan untuk praktik keamanan, meliputi:
(1)  dibentuknya suatu tim manajemen risiko untuk melakukan penilaian risiko, sehingga dapat meminimalisir risiko sejak awal;
(2)   mendokumentasikan mengenai tugas dan tanggung jawab keamanan informasi untuk semua karyawan dalam perusahaan;
(3)    melaksanakan program pelatihan kesadaran keamanan perusahaan yang mencakup informasi tentang proses manajemen keamanan perusahaan. Pelatihan ini disediakan untuk semua karyawan (tidak hanya karyawan baru) dalam kurun waktu tertentu.
Rencana mitigasi risiko yang berkaitan dengan rencana kemungkinan, meliputi:
(1)    melakukan analisis terhadap operasional, aplikasi-aplikasi, dan data penting yang dianggap dapat memberikan kontinuitas bisnis untuk penanggulangan bencana;
(2)   mendokumentasikan pengujian dan peninjauan terhadap kontinuitas bisnis, rencana pemulihan bencana, dan kemungkinan rencana untuk menanggulangi keadaan darurat.
Rencana mitigasi risiko yang berkaitan dengan manajemen kerentanan, meliputi:
(1)  mendokumentasikan prosedur yang digunakan untuk mengelola kerentanan, seperti: memilih alat evaluasi kerentanan, menjaga serangan dan pengetahuan tentang kerentanan secara up-to-date, serta menilai sumber informasi yang berkaitan dengan kerentanan informasi;
(2)     mengidentifikasikan komponen infrastruktur untuk dievaluasi;
(3)     mengelola tempat penyimpanan yang paling aman dan menjaga kerentanan data;
(4)  penilaian kerentanan teknologi dilakukan secara periodik. Rencana mitigasi risiko yang berkaitan dengan desain dan arsitektur keamanan, meliputi: memiliki hasil penilaian risiko keamanan yang akan menjadi pertimbangan terhadap pembangunan sistem arsitektur dan desain baru, maupun sistem yang direvisi.

Referensi :
http://vinyhazar.blogspot.co.id/2016/04/pembahasan-kasus.html


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani