PEMBAHASAN KASUS
PT INDOFARMA
MENGGUNAKAN
MITIGASI RESIKO AUDIT
Nur Ayu
Nusantara
MAKSI 12
Universitas
Islam Indonesia
PT
Indofarma merupakan pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama
Pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai diambil alih oleh
Pemerintahh Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan. Yang
melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan
di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002
yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan
yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih
mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar. Sehingga
BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut
kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk.
Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan
temuan ini terungkap setelah Institusinya memanggil sejumlah pihak, termasuk
direksi dan mantan direksi indofarma karena BAPEPAM menduga ada sesuatu yang
disembunyikan dan tidak diungkapkan. Karena
permasalahan inilah maka BAPEPAM meminta kepada tim untuk secara detail
meneliti khususnya yang berkaitan dengan barang-barang yang dihapus, asal-usul
dari pembelian barang itu,dan mengawasi apakah pembelian itu karena tindakan
kriminal atau salah manajemen.Selain itu BAPEPAM juga memeriksa KAP Hadori dan
Rekan dengan Hadori Yunus sebagai auditornya yang telah mengaudit Laporan
Keuangan Indofarma 2003
Berdasarkan
hasil penelitian BAPEPAM ditemukan bukti-bukti :
1. Nilai
barang dalam proses dinilai lebih tinggi dari nilai yang seharusnya
(overstated) dalam penyajian dinilai persediaan barang dalam proses pada tahun
buku 2001 sebesar RP. 28.870.000.000 ( Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus
Tujuh Puluh Juta Rupiah ), akibat overstated persediaan sebesar
RP.28.870.000.000 tersebut, maka penjualan akan Undestated sebesar Rp.
28.870.000000 dan laba bersih juga akan mengalami overstated yang sama juga.
2. Berdasarkan
pasal 69 Undang-undang pasar modal yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang
disampaikan kepada BAPEPAM wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang
berlaku umum
3. Berdasarkan
angka 2 huruf a peraturan BAPEPAM no. VIII. G. 7 tentang pedoman penyajian
laporan keuangan disebutkan bahwa manajemen emiten atau perusahan public
bertangung jawab atas penyusunan dan penyajian laoran keuangan.
4. Dalam
PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya
berkaitan dengan materialistis, paragraph 30 menyatakan bahwa informasi
dipandang material kalau kelalaian atau kesalahan dalam mencatat informasi
tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai yang diambil atas dasar
laporan keuangan.
5. Dalam
PSAK kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan khususnya
berkaitan dengan keandalan, paragraph 31 menyatakan bahwa agar bermanfaat,
informasi juga harus andal (realiable). Informasi memiliki kualitas andal dan
bebas dari pengertian yang menyesatkan.
6. PSAK
No.1 paragraf 10 dinyatakan bahwa laporan keuangan harus menyajikan secara
wajar posisi keuangan,kinerja keuangan, perubahan ekuitas dan arus kas
perusahaan dengan penerapan PSAK dalam catatan atas laporan keuangan.
7. Kepada
direksi yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun periode
2001 diberkan sanksi administratif berupa denda sebesar RP. 500.000.000 ( Lima
Ratus Juta Rupiah PT
Indofarma merupakan perusahaan public dimana sahamnya tercatat di bursa saham.
Bila status sebagai perusahaan public tetap melekat hampir dipastikan manajemen
BUMN tersebut tidak dapat berfungsi efektif. Kerugian yang dialami cukup
mengagetkan berbagai pihak. Sebab selama 9 bulan dalam 2002 lalu kinerja dan
citra Indofarma cukup bagus. Meraih peningkatan laba yang cukup signifikan
selama periode tersebut dimana pada setiap laporan keuangan triwulannya, tidak
pernah mengalami masalah. Karena selama periode itu. Indoframa selalu mencatat
untung dan mengalami pertumbuhan penjualan.
Analisis Kasus
Terkait
dengan tanggung jawab auditor dalam merancang dan menerapkan respon terhadap
risiko adanya salah saji material yang dinilai auditor dalam proses pengauditan
laporan keuangan. PT Indofarma menunjuk KAP Hadori dan Rekan dengan Hadori
Yunus sebagai auditornya. Auditor harusnya merencanakan mitigasi risiko yang
berkaitan dengan manajemen keamanan untuk praktik keamanan, meliputi:
(1) dibentuknya
suatu tim manajemen risiko untuk melakukan penilaian risiko, sehingga dapat
meminimalisir risiko sejak awal;
(2) mendokumentasikan
mengenai tugas dan tanggung jawab keamanan informasi untuk semua karyawan dalam
perusahaan;
(3)
melaksanakan
program pelatihan kesadaran keamanan perusahaan yang mencakup informasi tentang
proses manajemen keamanan perusahaan. Pelatihan ini disediakan untuk semua
karyawan (tidak hanya karyawan baru) dalam kurun waktu tertentu.
Rencana
mitigasi risiko yang berkaitan dengan rencana kemungkinan, meliputi:
(1) melakukan
analisis terhadap operasional, aplikasi-aplikasi, dan data penting yang
dianggap dapat memberikan kontinuitas bisnis untuk penanggulangan bencana;
(2) mendokumentasikan
pengujian dan peninjauan terhadap kontinuitas bisnis, rencana pemulihan
bencana, dan kemungkinan rencana untuk menanggulangi keadaan darurat.
Rencana
mitigasi risiko yang berkaitan dengan manajemen kerentanan, meliputi:
(1) mendokumentasikan
prosedur yang digunakan untuk mengelola kerentanan, seperti: memilih alat
evaluasi kerentanan, menjaga serangan dan pengetahuan tentang kerentanan secara
up-to-date, serta menilai sumber informasi yang berkaitan dengan kerentanan
informasi;
(2)
mengidentifikasikan
komponen infrastruktur untuk dievaluasi;
(3)
mengelola
tempat penyimpanan yang paling aman dan menjaga kerentanan data;
(4) penilaian
kerentanan teknologi dilakukan secara periodik. Rencana mitigasi risiko yang
berkaitan dengan desain dan arsitektur keamanan, meliputi: memiliki hasil
penilaian risiko keamanan yang akan menjadi pertimbangan terhadap pembangunan
sistem arsitektur dan desain baru, maupun sistem yang direvisi.
Referensi
:
http://vinyhazar.blogspot.co.id/2016/04/pembahasan-kasus.html
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar