KUALITAS DALAM KERANGKA PROFESIONAL
Heru Nurhadi
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
heru2011@gmail.com
1. Pengabdian pada profesi (dedication)
Merupakan ekspresi dari penyerahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan sebagai tujuan hidup.
2. Kewajiban sosial (social obligation)
Merupakan pandangan tentang pentingnya peran dan manfaat atas profesi yang diperoleh oleh masyarakat ataupun kalangan profesional.
3. Kemandirian (autonomy demands)
Merupakan pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak yang lain.
4. Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self-regulation)
Merupakan suatu keyakinan bahwa yang berwenang untuk menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi bukan pihak luar.
5. Hubungan dengan sesama profesi (professional community affiliation) Merupakan penggunaan ikatan profesi sebagai acuan sebagai sumber ide utama pekerjaan. Dalam proses audit termasuk di dalamnya penyusunan laporan hasil pemeriksaan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Auditor tidak boleh terlalu curiga atau terlalu percaya terhadap asersi manajemen, tetapi auditor harus secara profesional menggunakan kecakapannya untuk menyeimbangkan keduanya. Hal tersebut tidaklah mudah dilakukan karena adanya pengaruh-pengaruh eksternal, antara lain berupa self-serving bias karena auditor dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan imbalan dari auditee. Ketidakmampuan seorang auditor bekerja secara profesional akan berdampak pada kualitas audit yang dilaksanakan. De Angelo mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas (kemungkinan) dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Sementara itu, Deis dan Giroux menjelaskan kualitas audit sebagai kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya. Kualitas audit yang tidak baik tentu akan berdampak pada pengguna laporan itu sendiri. Auditor hendaknya senantiasa bersikap profesional dan mengembangkan profesionalismenya karena tanggung jawab auditor adalah untuk bertindak bagi kepentingan
publik tidak hanya terbatas pada pemberi kerja maupun klien.
Merupakan ekspresi dari penyerahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan sebagai tujuan hidup.
2. Kewajiban sosial (social obligation)
Merupakan pandangan tentang pentingnya peran dan manfaat atas profesi yang diperoleh oleh masyarakat ataupun kalangan profesional.
3. Kemandirian (autonomy demands)
Merupakan pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak yang lain.
4. Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self-regulation)
Merupakan suatu keyakinan bahwa yang berwenang untuk menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi bukan pihak luar.
5. Hubungan dengan sesama profesi (professional community affiliation) Merupakan penggunaan ikatan profesi sebagai acuan sebagai sumber ide utama pekerjaan. Dalam proses audit termasuk di dalamnya penyusunan laporan hasil pemeriksaan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Auditor tidak boleh terlalu curiga atau terlalu percaya terhadap asersi manajemen, tetapi auditor harus secara profesional menggunakan kecakapannya untuk menyeimbangkan keduanya. Hal tersebut tidaklah mudah dilakukan karena adanya pengaruh-pengaruh eksternal, antara lain berupa self-serving bias karena auditor dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan imbalan dari auditee. Ketidakmampuan seorang auditor bekerja secara profesional akan berdampak pada kualitas audit yang dilaksanakan. De Angelo mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas (kemungkinan) dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Sementara itu, Deis dan Giroux menjelaskan kualitas audit sebagai kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya. Kualitas audit yang tidak baik tentu akan berdampak pada pengguna laporan itu sendiri. Auditor hendaknya senantiasa bersikap profesional dan mengembangkan profesionalismenya karena tanggung jawab auditor adalah untuk bertindak bagi kepentingan
publik tidak hanya terbatas pada pemberi kerja maupun klien.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar