Langsung ke konten utama
KUALITAS DALAM KERANGKA PROFESIONAL
Heru Nurhadi
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
heru2011@gmail.com

Terkait dengan profesionalisme auditor, menurut Hall R terdapat 5 (lima) dimensi pengembangan konsep profesionalisme, yaitu:

1. Pengabdian pada profesi (dedication)
Merupakan ekspresi dari penyerahan diri secara total terhadap pekerjaan. Pekerjaan bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan, melainkan sebagai tujuan hidup.
2. Kewajiban sosial (social obligation)
Merupakan pandangan tentang pentingnya peran dan manfaat atas profesi yang diperoleh oleh masyarakat ataupun kalangan profesional.
3. Kemandirian (autonomy demands)
Merupakan pandangan bahwa seorang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak yang lain.
4. Keyakinan terhadap peraturan profesi (belief in self-regulation)
Merupakan suatu keyakinan bahwa yang berwenang untuk menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi bukan pihak luar.
5. Hubungan dengan sesama profesi (professional community affiliationMerupakan penggunaan ikatan profesi sebagai acuan sebagai sumber ide utama pekerjaan. Dalam proses audit termasuk di dalamnya penyusunan laporan hasil pemeriksaan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Auditor tidak boleh terlalu curiga atau terlalu percaya terhadap asersi manajemen, tetapi auditor harus secara profesional menggunakan kecakapannya untuk menyeimbangkan keduanya. Hal tersebut tidaklah mudah dilakukan karena adanya pengaruh-pengaruh eksternal, antara lain berupa self-serving bias karena auditor dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan imbalan dari auditeeKetidakmampuan seorang auditor bekerja secara profesional akan berdampak pada kualitas audit yang dilaksanakan. De Angelo mendefinisikan kualitas audit sebagai probabilitas (kemungkinan) dimana seorang auditor menemukan dan melaporkan tentang adanya suatu pelanggaran dalam sistem akuntansi kliennya. Sementara itu, Deis dan Giroux menjelaskan kualitas audit sebagai kemampuan untuk menemukan salah saji yang material dalam laporan keuangan perusahaan tergantung dari kompetensi auditor sedangkan kemauan untuk melaporkan temuan salah saji tersebut tergantung pada independensinya. Kualitas audit yang tidak baik tentu akan berdampak pada pengguna laporan itu sendiri. Auditor hendaknya senantiasa bersikap profesional dan mengembangkan profesionalismenya karena tanggung jawab auditor adalah untuk bertindak bagi kepentingan
publik tidak hanya terbatas pada pemberi kerja maupun klien.


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani