EFEKTIVITAS MANAJEMEN RISKO
DALAM MENGELOLA DAN
MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB
PAJAK
Clarinta Wida Suwasti
Maksi12
Universitas Islam Indonesia
Negara Indonesia adalah negara yang tulang punggung
perekonomiannya tergantung pada sektor perpajakan. Dikatakan tulang punggung
karena hampir sebagain besar penerimaanya 80 % berasal dari sektor perpajakan.
Pajak tersebut digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik rutin maupun
bukan rutin. Dengan adanya pajak diharapkan pembangunan mengalami peningkatan
demi mencapai kesejahteraan masyarakat
Pengelolaan pajak berada di sebuah institusi Direktorat
Jenderal Pajak dibawah Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Pajak
mengemban tugas untuk mengamankan penerimaan negara. Setiap tahun institusi
tersebut dituntuk untuk dapat mencapai target penerimaan pajak yang mengalami
peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan penerimaan pajak bisa berasal dari
bertambahnya Wajib Pajak, karena dengan bertambahnya Wajib Pajak tersebut
diharapkan bertambah pula pembayaran pajak ke negara
Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment
System, yang berarti sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada
Wajib Pajak untuk menghitung / memperhitungkan, membayar, dan melaporkan
sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Akan tetapi banyak tindakan Wajib Pajak yang melakukan
penghindaran pajak yang kemungkinan bisa disebabkan oleh ketidaktahuan,
kesembronoan atau dengan sengaja melakukan penghindaran pajak serta adanya
kelemahan dalam administrasi perpajakan itu sendiri. Hal tersebut membuat
kegagalan untuk mematuhi hukum yang berlaku di perpajakan. Untuk itu,
diperlukan administrasi pajak yang strategis dan terstruktur untuk
meminimalisir ketidakpatuhan Wajib Pajak
Wajib Pajak yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dianggap tidak patuh. Untuk menentukan tingkat
kepatuhan seorang Wajib Pajak sangatlah sulit dikarenakan ada Wajib Pajak yang
memang benar-benar tidak mengetahui perpajakan atau dengan sengaja melakukan
penghindaran pajak demi kepentingan pribadi.
Setiap tahun jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan dari
tahun ke tahun seharusnya juga mengalami peningkatan penerimaan pajak. Akan
tetapi kenyataannya pajak yang ditargetkan oleh pemerintah sampai saat ini
belum maksimal tercapainya dan cenderung mengalami fluktuatif. Alasan tersebut
mendasari bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak cenderung rendah dibandingkan
jumlah penerimaan Wajib Pajak yang mengalami peningkatan.
Hal tersebut menjadikan permasalahan dengan bagaimana
sistem pemungutan pajaknya, bagaimana hubungan fiskus dengan Wajib Pajak, dan
Bagaimana Manejemen resiko untuk mengelola dan meningkatkan kepatuhan Wajib
Pajak
Bedah Kasus
Dalam kasus yang terjadi diatas dalam tubuh Direktorat
jenderal Pajak merupakan hal yang setiap tahun terjadi dimana tingkat kepatuhan
Wajib Pajak cenderung rendah dibandingkan dengan jumlah Wajib Pajak yang
meningkat sedangkan penerimaan pajaknya mengalami fluktuatif. Untuk itu
diperlukan wewenang otoritas pajak dan struktur yang sistematis dalam
menentukan sebuah ketaatan Wajib Pajak dan seberapa besar risiko terebut dapat
dibenahi. Manajemen resiko tersebut tertuang di dalam catatan OECD yang dapat
menjadi panduan yang dirancang untuk membantu aparatur pajak dalam menjalankan
tugasnya mengamankan penerimaan
Model OECD dapat dijadikan acuan dalam manajemen resiko ketidakpatuhan
Wajib Pajak. Di model OECD (Organisation for Economic Cooperation and
Development) menemukan cara untuk memastikan apakah pajak yang dibayarkan sudah
sesuai dengan pajak yang terutang sebenarnya berdasarkan undang-undang yang
berlaku.
Proses Mengelola Kepatuhan
Wajib Pajak
Didalam perpajakan terdapat dua fungsi yaitu fungsi
budgetair (penerimaan) dan fungsi regulasi. Karena fungsi tersebut maka tujuan
utama dari penerimaan negara adalah memungut pajak dan memastikan bahwa pajak
yang dibayarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena pada
dasarnya Wajib Pajak yang mengetahui kondisi perusahaannya / ekonomi masing-masing
jadi penerimaan pajak tergantung pada patuh atau tidaknya mereka dalam
menjalankan peraturan yang ada.
Terdapat banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib
Pajak ketika mereka melakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak. Kewajiban setiap
Wajib Pajak berbeda antara satu dengan yang lainnya terkait dengan pelaporan
dan pembayaran pajak. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku maka mereka dianggap sebagai wajib pajak yang tidak
patuh. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana menentukan derajat
ketidakpatuhan seorang Wajib Pajak, karena ada Wajib Pajak yang dengan secara
sengaja melakukan penghaindaran pajak dan ada juga yang karena ketidaktahuannya
dalam perpajakan. Oleh karena itu perlu kejelasan hukum pajak yang masuk ke
dalam kategori resiko yang harus dibenahi, baik dengan mengubah undang-undang
maupun tata cara pelaksanaannya.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, otoritas pajak
memiliki keerbatasan sumber daya untuk
menentukan ketidakpatuhan Wajib Pajak. Untuk itu, diperlukan efektivitas
administrasi dalam sistem pemungutan pajak. Hal ini merupakan hal yang sangat
sulit, muntuk itu sebuah metodologi yang rasional sangat diperlukan untuk
menentukan alokasi sumber daya. Untuk itu model OECD ini sangat diperlukan
dalam membantu efektivitas manajemen resiko di perpajakan dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya dalam mengamankan penerimaan negara dalam kontekas
kepatuhan pajak.
Pendekatan
manajemen resiko adalah adanya kejelasan di sistem perpajakan yang :
1. Memiliki struktur dasar untuk
perencanaan strategis
2. Fokus pada masalah ketidakpatuhan
wajib pajak dan mensosialisasikan keragaman masalah perpajakan
3. Efektivitass dan efisiensi
pelayanan perpajakan
4. Pendekatan pengawasan dengan
adanya audit eksternal
5. Organisasi yang kuat dalam
melakukan evaluasi pajak dengan pendekatan barang bukti
Manajemen resiko kepatuhan merupakan serangkaian proses
yang sistematik yang digunakan untuk mengambil keputusan. Di lingkungan yang
sumber daya terbatas, otoritas pajak bertinndak dalam kerangka kerja untuk :
1. Merespon dengan cepat untuk
mengubah keadaan
2. Memprioritaskan penerapan
strategi, karena strategi yang bagus kemungkinan keberhasilannya besar
3. Memberikan pengaruh dengan
intervensi
4. Mencapai tujuan yang diharapkan
Tantangan yang terjadi adalah bagaimana memasukkan
manajemen resiko ke dalam budaya organisasi sehari-sehari. Untuk itu diperlukan
pembentukan budaya di dalam organisasi dalam mendukung manajemen resiko
kepatuhan. Selain itu melakukan identifikasi resiko dengan sedini
mungkin agar manajemen resiko kepatuhan menjadi efektif. Identifikasi resiko
menunjukkan hubungan pandangan organisasi mengenai resiko dan pengetahuan yang
dibutuhkan dalam mencapai tujuan. Perluya berbagai sumber data dan manipulasi
data teknik dengan emmakai alat-alat analisis dan indikator yang diperlukan
untuk megidentifikasi risiko. Analisis makro ekonomi dapat dilakukan untuk
mengevaluasi tren kepatuhan dengan memberikan indikasi awal dari sebuah
perubahan tingkat kepatuhan. Selain itu dapat menggunakan indikator tren
analisa opini publik yang digunakan untuk mendukung penilaian resiko dan
strategi pengembangan.
Analisis
Perilaku Kepatuhan
Perlunya analisis kepatuhan yang
dilihat dari beberapa faktor seperti faktor ekonomi dan beban keuangan, serta
faktor perilaku dan perbedaan individu. Faktor ekonomi mengukur adanya hubungan
antara jumlah kepatuhan dan perilaku wajib pajak.
Strategi
Peningkatan Kepatuhan. Jika resiko telah diidentifikasi
dan dianalisis maka resiko tersebut dikelola agar tepat sasaran dengan cara
memilih atau mengembangkan strategi yang tepat untuk menangi perilaku wajib
pajak. Strategi yang baik adalah bagaimana secara efektif dan proaktif
menanggulangi deteksi gejala ketidakpatuhan. Bisa juga dilakukan dengan
optimalisasi wajib pajak dengan memberika kejelasan mengenai kewajiban
perpajakan yang mudah dipahami dan bersifat trasnparan, pemberian penghargaan
kepada wajib pajak yang patuh, dan perlunya sanksi yang tegas apabila wajib
pajak melakukan pelanggaran tanpa adanya perbedaan.
Dengan langkah-langkah dan
strategi diatas diharapkan ketidakpatuhan Wajib Pajak menjadi berkurang dan
dapat meningkatkan penerimaan negara.selain menerapkan beberapa strategi juga
perlu dilakukan evaluasi setiap langkah-langkah strategi agar dapat dilakukan
pembenahan dalam institusi Direktorat Jenderal Pajak
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar