Langsung ke konten utama

Tone at the Top dalam Peran dan Tanggung Jawab Etis Auditor Independen 
Ahmad Try Handoko
e-mail: tree_PH@yahoo.com Universitas Islam Indonesia

Tone at the top secara sederhana diartikan sebagai pernyataan, ekspresi, ucapan, kehendak, warna yang berasal dari pucuk manajemen atas. Tone at the top adalah ciri kepemimpinan yang baik. Stein & Allcorn (2014) memberikan model good enough leader atau GEL yang merupakan pengembangan konsep good enough mothering yang dibuat oleh DW Winnicott (1965). GEL berbeda dengan kepemimpinan yang hard dan soft. Karakteristik GEL adalah adanya nilai keterbukaan, inklusif, transparan, kolaborasi, saling percaya, dan saling menghargai. Dalam hal ini fokus utamanya adalah transparan dan saling percaya. Dalam parktik sebagai auditor independen, setiap rekan mengambil keputusan atas semua hal penting yang terkait dengan KAP dan praktik profesionalnya. Perilaku dan penyampaian pesan oleh rekan kepada staf merupakan tone at the top. Hal ini harus memberikan dukungan yang kuat terhadap pekerjaan dan budaya pengendalian mutu yang berkualitas. 

Setiap rekan bertanggung jawab untuk memimpin dan mengembangkan budaya pengendalian mutu dalam KAP dan untuk menyediakan dan memelihara pedoman pengendalian mutu KAP dan semua piranti praktis lainnya yang diperlukan, serta pedoman yang diperlukan untuk mendukung mutu perikatan. Komitmen rekan terhadap tujuan ini merupakan suatu keharusan jika KAP ingin berhasil dalam mengembangkan dan memelihara pengendalian mutu. Setiap rekan bertanggung jawab untuk menetapkan struktur pengoperasian dan pelaporan KAP. Selain itu, secara tahunan atau basis waktu yang lainnya, para rekan harus menunjuk di antara mereka atau staf lainnya yang memenuhi persyaratan, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas unsur-unsur sistem pengendalian mutu. Pihak yang melaksanakan tanggung jawab dan tugas yang khusus tersebut harus merupakan pihak yang paling memenuhi persyaratan dan memiliki pengalaman dalam pemenuhan kewajiban profesional dan regulasi. 

Seorang rekan pada KAP dapat memiliki beberapa tanggung jawab sekaligus selama semua fungsi tercakup. Fungsifungsi ini dapat meliputi pengelolaan kantor, independensi, benturan kepentingan, kerahasiaan, pengendalian mutu, teknologi informasi, dan sumber daya manusia. Wewenang untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur, serta untuk mengimplementasikannya secara logis menyertai tanggung jawab tersebut. Rekan yang ditunjuk merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap KAP untuk fungsi penyeliaan yang diberikan kepadanya, seperti yang tercantum dalam pernyataan kebijakan umum tentang pengendalian mutu, pedoman pengendalian mutu, dan perjanjian persekutuan KAP. Rekan yang ditunjuk dapat mendelegasikan fungsi dan wewenang tertentu kepada staf senior lainnya, tetapi rekan tersebut tetap bertanggung jawab atas fungsi penyeliaan tersebut. Terlepas dari siapa yang bertanggung jawab atas sistem pengendalian mutu, para rekan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (i) pertimbangan komersial KAP tidak boleh mengorbankan mutu, (ii) evaluasi kinerja, kompensasi, dan promosi menunjukkan keutamaan mutu, dan (iii) sumber daya yang memadai dialokasikan untuk mengembangkan, mendokumentasikan, dan mendukung kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.

Berikut Piramida Tanggung Jawab Kepemimpinan yang mendeskripsikan Tone at the top: Sehingga Tone at the Top 

dalam Peran dan Tanggung Jawab Etis Auditor Independen akan terwujud secara baik dalam hal-hal sebagai berikut: 
1. Menjadikan perilaku beretika dan mutu pelayanan sebagai prioritas utama; pertimbangan komersial tidak boleh mengalahkan mutu perikatan yang dilakukan; 
2. Membaca, memahami, dan mengikuti Kode Etik; 
3. Memahami tanggung jawab KAP dan tanggung jawab individu untuk mengidentifikasikan, mengungkapkan, dan mendokumentasikan ancaman terhadap independensi dan proses yang harus dilaksanakan dalam menangani ancaman yang teridentifikasi; 
4. Menghindari keadaan dimana independensi mungkin (atau tampaknya) terganggu; 
5. Memenuhi ketentuan pengembangan profesional berkelanjutan termasuk memelihara catatannya sebagai bukti; 
6. Tetap mengikuti perkembangan terakhir di dalam profesi, kerangka dasar pelaporan keuangan yang dapat berlaku dan standar assurance (misalnya, SAK, SPAP), pengungkapan dan praktik akuntansi, pengendalian mutu, standar KAP, dan perkembangan industri dan klien tertentu yang relevan; 
7. Memberi bantuan kepada rekan lain dan staf, pada saat diperlukan dan diminta, untuk membantu mereka belajar dengan cara berbagi pengetahuan dan pengalaman bersama dan meningkatkan mutu pelayanan klien; 
8. Menyimpan catatan jam kerja yang akurat dan detail (secara teratur dimasukan ke dalam sistem pencatatan waktu dan sistem penagihan KAP) untuk menelusuri 3 dan mengidentifikasi waktu yang digunakan untuk kegiatan perikatan dan kantor (baik yang dibayar maupun yang tidak dibayar); 
9. Pengamanan dan penggunaan serta pemeliharaan peralatan kantor dan komputer (termasuk jaringan dan sumber daya komunikasi) dan aset bersama lainnya dengan layak. Hal ini termasuk penggunaan sumber daya teknologi KAP hanya untuk tujuan bisnis yang benar, mempertimbangkan etika, kerahasiaan klien, dan kerahasiaan pribadi; 
10. Menyimpan data KAP dan klien, informasi bisnis dan klien, dan informasi pribadi yang dilindungi kerahasiaannya; 
11. Memastikan informasi berbasis elektronik yang dikumpulkan oleh KAP sehubungan dengan klien atau KAP disimpan dalam jaringan yang dipergunakan oleh KAP menurut prosedur penyimpanan informasi yang tepat (jika relevan); 
12. Menginformasikan kepada rekan atau manajer atas observasi pelanggaran signifikan terhadap pengendalian mutu, etika KAP termasuk independensi, kerahasiaan, atau penggunaan sumber daya KAP yang tidak tepat (termasuk sistem Web dan surat elektronik); 
13. Mendokumentasi dan memelihara catatan yang memadai atas semua kontak klien yang signifikan ketika pertimbangan profesional diberikan atau diminta; 
14. Mendokumentasi dan memelihara catatan atas semua konsultasi yang signifikan, diskusi, analisis, penyelesaian, dan kesimpulan mengenai pengelolaan atas ancaman independensi, isu-isu rumit atau kontroversial, perbedaan pendapat, dan benturan kepentingan; dan 
15. Mematuhi standar praktik KAP untuk jam kerja, kehadiran, administrasi, pemenuhan tenggat waktu, dan pengendalian mutu. Oleh karena itu, marilah kita kembali kepada nilai-nilai intrinsik yang bersumber dari nilai luhur insan mulia, antara lain menjauhkan sikap dan perilaku hipokrit. 

Wujudkan secara nyata yang menjadi omongan dan komitmen. Lebih baik bila perwujudan tersebut tidak bersifat semu dan artifisial. Menurut Siti Faridah (2013) dalam jurnal Corruption: Delving into the Muddy Water Through the Lens of Islam, hipokrit adalah sifat munafik sebagaimana hadits Nabi SAW melalui Abu Hurairah yaitu the signs of the hypocrites are three: when he speaks, he lies; and when he makes a promise, he breaks it; and when he is charged with a trust, he becomes dishonest.


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 ...
ANALISIS KASUS WISMA ATLET PALEMBANG A.       Latar Belakang Pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu . Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan . Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu, penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang sua...
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup...