PENTINGNYA KODE ETIK
BAGI PROFESI AKUNTAN
Dewi Anggun Puspitarini
Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
Untuk pertama kalinya, dalam kongres
tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang
saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur
standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting
untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode etik IAPI
memberikan standar umum atas perilaku yang ideal dan ketetapan peraturan yang
spesifik yang mengatur perilaku. Saat ini IAPI sedang mengadopsi Kode Etik bagi
Para Akuntan Profesional dari IFAC (IFAC
Code of Ethics for Professional Accountants). Kode etik tersebut akan
segera di terapkan pada seluruh anggota UPI.
A. Prinsip-Prinsip
Dasar Etika Profesional
Kelima prinsip yang harus
diterapkan auditor adalah sebagai berikut:
1.
Integritas. Para auditor harus terus terang dan jujur
serta melakukan praktik secara adil dan sebenar-benarnya dalam hubungan
profesional mereka.
2. Objektivitas. Para auditor harus tidak berkompromi dalam
memberikan pertimbangan profesionalnya karena adanya bias, konflik kepentingan
atau karena adanya pengaruh dari orang lain yang tidak semestinya. Hal ini
mengharuskan auditor untuk menjaga perilaku yang netral ketika menjalankan audit,
menginterpretasikan bukti audit dan melaporkan laporan keuangan yang merupakan
hasil dari penelaahan yang mereka lakukan.
3. Kompetensi
profesional dan kecermatan. Auditor
harus menjaga pengetahuan dan keterampilan profesional mereka dalam tingkat
yang cukup tinggi, dan tekun dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan
mereka ketika memberikan jasa profesional. Sehingga, para auditor harus menahan
diri dari memberikan jasa yang mereka tidak memiliki kompetensi dalam
menjalankan tugas tersebut, dan harus menjalankan tugas profesional mereka
sesuai dengan seluruh standar teknis dan profesi.
4.
Kerahasiaan. Para auditor harus menjaga kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama tugas profesional maupun hubungan dengan klien.
Para auditor tidak boleh menggunakan informasi yang sifatnya rahasia dari
hubungan profesional mereka, baik untuk kepentingan pribadi maupun demi
kepentingan pihak lain. Para auditor tidak boleh mengungkapkan informasi yang
bersifat rahasia kepada pihak lain tanpa seizin klien mereka, kecuali jika ada
kewajiban hukum yang mengharuskan mereka mengungkapkan informasi tersebut.
5.
Perilaku
Profesional. Para
auditor harus menahan diri dari setiap perilaku yang akan mendiskreditkan
profesi mereka, termasuk melakukan kelalaian. Mereka tidak boleh membesar-besarkan
kualifikasi atau pun kemampuan mereka, dan tidak boleh membuat perbandingan
yang melecehkan atau tidak berdasar terhadap pesaing.
B. Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The
Code of Ethics for Professional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum,
karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan
menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian,
prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi,
dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.
1. Ancaman. Umumnya,
ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut:
· Kepentingan pribadi → ketika kepentingan keuangan dari auditor atau
kerabatnya terlibat.
· Penelaahan pribadi → ketika
seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian
sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor
bekerja.
· Advokasi → ketika auditor mendukung suatu posisi atau
opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
· Kesepahaman → ketika seorang auditor menjadi sangat
perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat
dengan pihak tersebut.
· Intimidasi → ketika tindakan yang akan dilakukan auditor
dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
2. Pengamanan. Kode
etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman
sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang
terkait dengan pengamanan.
· Profesi, legislasi, dan regulasi → mencakup
pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan,
peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau
profesi dan penegakan hukum.
· Lingkungan kerja → sangat
bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan publik
tersebut.
3. Resolusi Konflik. Kode
etik mendukung proses penyelesaian konflik etika yang konsisten dengan
pendekatan enam langkah untuk mengatasi masalah dilema etika yang telah diidentifikasikan
sebelumnya di bab ini. Kode etik ini menyarankan dilakukannya langkah-langkah
berikut sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah etika.
1.
Fakta-fakta terkait (langkah 1).
2.
Masalah etika yang terkait (langkah 2).
3. Prinsip-prinsip umum yang terkait dengan
masalah yang dipertanyakan, termasuk identifikasi ancaman terhadap
prinsip-prinsip tersebut (langkah 1, 2, 3).
4. Melakukan prosedur internal yang mencerminkan
pengamanan terhadap ancaman yang telah diidentifikasikan (langkah 1, 2, 3).
5.
Alternatif tindakan yang dilakukan (langkah
4, 5).
C.
Aplikasi Kode Etik
Meski
sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian
praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar
profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya.
Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar
akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat
dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah
profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.
Menurut
Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada
para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai
integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan
standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar
profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan
dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan
yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN).
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab
dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan
profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi
kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan
menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak independen apabila selama
periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor
Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit
kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa
akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal.
Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar