PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN CARA LITIGASI
Meutia Layli
meutialayli92@gmail.com
Magister Akuntansi / Universitas Islam
Indonesia
Sengketa
merupakan perilaku pertentangan antara kedua pihak atau lembaga atau lebih yang
menimbulkan sesuatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum
bagi salah satu diantara keduanya. Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks
mentebabkan berbagai macam bentuk kerja sama bisnis antar berbagai pihak.
Dengan kegiatan bisnis yang semakin banyak, maka sangat sulit untuk menghindari
terjadinya sengketa antar pihak yang terlibat. Sengketa muncul dikarenakan
berbagai alasan dan masalah yang melatar belakanginya, terutama karena
adanya conflict of interest diantara para pihak. Sengketa yang timbul
diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau
perdagangan dinamakan sengketa bisnis.
Sengketa
bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut: (1) Sengketa perniagaan, (2) Sengketa
perbankan, (3) Sengketa Keuangan, (4) Sengketa Penanaman Modal, (5) Sengketa
Perindustrian, (6) Sengketa HKI, (7) Sengketa Konsumen, (8) Sengketa Kontrak, (9)
Sengketa pekerjaan, (10) Sengketa perburuhan, (11) Sengketa perusahaan, (12) Sengketa
hak, (13) Sengketa property, dan (14) Sengketa Pembangunan konstruksi. Ada dua
macam cara penyelesaian sengketa bisnis, yaitu dengan dilihar dari sudut pandang pembuat keputusan: (a)
Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan
pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa
diantara para pihak, (b) Konsensual/Kompromi : cara penyelesaian sengketa
secara kooperatif /kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution, dan (c) Quasi
Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.
Dari sudut pandang prosesnya terbagi menjadi
dua, yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi : merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan
hukum. Lembaga penyelesaiannya : (1) Pengadilan Umum, (2) Pengadilan Niaga. Penyelesaian Melalui proses Litigasi yang
melalui pengadilan umum, maka pengadilan negeri berwenang memerikaa sengketa
bisnus tersebut, dan memiliki karakteristik, (a) Prosesnya sangat formal, (b) Keputusan
dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim), (c) Para pihak
tidak terlibat dalam pembuatan keputusan, (d) Sifat keputusan memaksa dan
mengikat (Coercive and binding), (e)
Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah), dan (f) Persidangan
bersifat terbuka. Penyelesaian Melalui proses Litigasi yang melalui pengadilan niaga
memiliki karakteristik yang sama dengan pengadilan umum. Pengadilan Niaga
adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang
mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan
Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI.
Dalam
menyelesaikan sengketa, pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa yang
menyelesaikan secara litigasi akan membutuhkan biaya dan waktu yang besar.
Selain itu, putusan yang diambil oleh hakim belum tentu benar-benar adil,
karena hakim hanya biasanya memiliki pengetahuan umum atas suatu perkara.
Putusan yang dihasilkan di Pengadilan Negri masih dapat diajukan banding ke
Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. Itulah sebabnya penyelesaian secara
litigasi akan membutuhkan waktu da biaya yang sangat besar.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar