Langsung ke konten utama
Profesionalisme Akuntan Publik Dalam Melaksanakan Tugasnya
Meutia Layli
meutialayli92@gmail.com
Magister Akuntansi / Universitas Islam Indonesia

Setiap profesi yang jasanya dijual kepada masayarakat akan membutuhkan kepercayaan yang besar dari masyarakat yang dilayaninya. Secara umum, masyarakat yang merasa awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh profesi tersebut karena kompleksnya pekerjaan yang dilakukan oleh profesi itu sendiri. Profesi yang menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan pada proesinya akan sangat dihargai oleh masyarakat. Karena dengan cara tersebut masyarakat akan merasa terjamin akan jasa yang diberikan. Jika masyarakat tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi akuntan, maka pelayanan profesi tersebut kepada masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif (Satoto, 2004).
Kode etik profesi merupakan salah satu upaya suatu asosiasi profesi agara dapat menghadapi tekanan yang muncul dari dalam diri sendiri atau dari pihak eksternal. Beberapa kasus akuntan publik yang melakukan pelanggaran terhadap etika profesi bisa dilihat atau ditelurusi dari dalam laporan pertanggungjawaban pengurus kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode 1990-1994. Laporan tersebut menyebuutkan bahwa adanya 21 kasus yang melibatkan Kantor Akuntan Publik (KAP).  Kasus lain yaitu rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan intern perusahaan yang sering dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah go public.
Berbagai pelanggaran yang dilakukan seharusnya tidak akan terjadi jika akuntan memiliki pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan niali-nilai moral serta etika secara mendalam saat melaksanakan pekerjaannya. Sebagai profesi yang telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri dalam menjalan kan profesinya, akuntan diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang merupakan norma atau aturan yang menagtur hubungan akubtab dengan kliennya, antar akuntan dan sejawatnya, serta antara profesi dengan masyarakat. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa setiap anggota harus mengedepankan integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan integritas, seorang akuntan akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi. Dengan mempertahankan obyektivitas akuntan akan bertindak adil tanpa dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu ataupun tekanan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro, 1997).

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani