Profesionalisme
Akuntan Publik Dalam Melaksanakan Tugasnya
Meutia
Layli
meutialayli92@gmail.com
Magister
Akuntansi / Universitas Islam Indonesia
Setiap
profesi yang jasanya dijual kepada masayarakat akan membutuhkan kepercayaan
yang besar dari masyarakat yang dilayaninya. Secara umum, masyarakat yang
merasa awam mengenai pekerjaan yang dilakukan oleh profesi tersebut karena
kompleksnya pekerjaan yang dilakukan oleh profesi itu sendiri. Profesi yang
menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan pada proesinya
akan sangat dihargai oleh masyarakat. Karena dengan cara tersebut masyarakat
akan merasa terjamin akan jasa yang diberikan. Jika masyarakat tidak memiliki
kepercayaan terhadap profesi akuntan, maka pelayanan profesi tersebut kepada
masyarakat pada umumnya menjadi tidak efektif (Satoto, 2004).
Kode
etik profesi merupakan salah satu upaya suatu asosiasi profesi agara dapat
menghadapi tekanan yang muncul dari dalam diri sendiri atau dari pihak
eksternal. Beberapa kasus akuntan publik yang melakukan pelanggaran terhadap
etika profesi bisa dilihat atau ditelurusi dari dalam laporan
pertanggungjawaban pengurus kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) periode
1990-1994. Laporan tersebut menyebuutkan bahwa adanya 21 kasus yang melibatkan
Kantor Akuntan Publik (KAP). Kasus lain
yaitu rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh akuntan intern perusahaan
yang sering dilakukan oleh beberapa perusahaan yang telah go public.
Berbagai
pelanggaran yang dilakukan seharusnya tidak akan terjadi jika akuntan memiliki
pengetahuan, pemahaman, dan kemauan untuk menerapkan niali-nilai moral serta
etika secara mendalam saat melaksanakan pekerjaannya. Sebagai profesi yang
telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri dalam menjalan kan profesinya,
akuntan diwajibkan untuk mematuhi kode etik yang merupakan norma atau aturan
yang menagtur hubungan akubtab dengan kliennya, antar akuntan dan sejawatnya,
serta antara profesi dengan masyarakat. Dalam pasal 1 ayat (2) Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa setiap anggota harus mengedepankan
integritas dan obyektifitas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mempertahankan
integritas, seorang akuntan akan bertindak jujur, tegas dan tanpa pretensi.
Dengan mempertahankan obyektivitas akuntan akan bertindak adil tanpa
dipengaruhi oleh tekanan pihak tertentu ataupun tekanan pribadinya (Khomsiyah
dan Indriantoro, 1997).
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar