TANGGUNG JAWAB
AUDITOR UNTUK MENDETEKSI DAN MELAPORKAN KEKELIRUAN DAN KECURANGAN
Shintya Dirgahayu
shintyad93@gmail.com
Standar Auditing Seksi 316 (IAI, 2001)
mengharuskan Auditor bertanggung jawab dalam merencanakan dan
melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
dan kecurangan. Auditor diharapkan
untuk peka terhadap kemungkinan adanya ketidakberesan material dalam setiap
auditnya. Oleh karena itu, auditor diharuskan untuk menentukan dan mengevaluasi
tingkat risiko bahwa laporan keuangan kemungkinan berisi salah saji material
yang disebabkan oleh manajemen senior atau karyawan. Namun demikian, auditor tidak
boleh menganggap bahwa manajemen bersikap jujur atau tidak jujur (professional
skepticism). Auditor sebaiknya menyadari bahwa kondisi yang diamati dan bukti
yang diperolehnya, termasuk informasi dari audit periode sebelumnya, perlu
diawasi secara objektif untuk menentukan apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, hal ini dapat dilakukan pada saat perencanaan maupun pada
tahap pelaksanaan audit.
Kecurangan dapat terjadi dalam hubungannya
dengan pelaporan keuangan dan yang berkenaan dengan penggelapan dan
penyalahgunaan aset. Penggelapan dan penyalahgunaan aset ini seringkali
dilakukan oleh para karyawan. Banyak tulisan dan diskusi mengenai
ketidakberesan difokuskan pada salah saji yang dilakukan oleh manajemen. Hal
ini disebabkan karena salah saji yang dilakukan oleh manajemen merupakan sumber
konflik antara tujuan auditor dengan tujuan manajemen. Kecurangan yang
dilakukan oleh karyawan biasanya tidak berjumlah material. Namun demikian, jika
kecurangan yang dilakukan karyawan berjumlah material maka audit harus
dirancang untuk bisa secara memadai mendeteksi kecurangan karyawan.
Satu hal penting yang harus dilakukan
auditor adalah melakukan reviu terhadap karakteristik klien yang kemungkinan
dapat meningkatkan risiko salah saji material. Tiga contoh karakteristik klien
yang dapat dijadikan tanda-tanda terhadap kemungkinan adanya kekeliruan dan ketidakberesan
adalah:
1. Keputusan operasi
dan pembelanjaan manajemen didominasi oleh satu orang.
2.
Organisasi
didesentralisasi tanpa adanya pemantauan yang memadai.
3. Adanya
masalah-masalah akuntansi yang sulit dan diperdebatkan. Auditor harus
mempertimbangkan dampak dari tanda-tanda tersebut di keseluruhan strategi
audit.
Pertimbangan terhadap tanda-tanda tersebut
harus pula memperhatikan faktor-faktor ukuran perusahaan, kompleksitas, dan
bentuk kepemilikan perusahaan klien. Dalam satuan usaha besar, auditor biasanya
akan mempertimbangkan faktor-faktor yang menghalangi tindakan senior manajemen
yang tidak semestinya, seperti efektivitas dewan komisaris, dan fungsi kontrol
ekstern yang serupa, serta fungsi satuan pengawas intern. Pertimbangan juga
diarahkan kepada cara-cara yang digunakan untuk menegakkan pelaksanaan aturan
perusahaan dan efektivitas sistem penganggaran atau sistem pelaporan
pertanggungjawaban.
Ketika auditor yakin bahwa ketidakberesan
yang terjadi tidak berpengaruh atau tidak material pada laporan keuangan,
auditor harus memberitaukan hal ini kepada manajemen karena merekalah yang
berposisi sebagai pelaksana. Sebagai contoh, pencurian sebagian uang pada kas
kecil biasanya tidak berpengaruh pada aspek- aspek lainnya dan jumlahnya tidak
material. Akan tetapi, jika auditor yakin bahwa ketidakberesan tersebut
berjumlah material dan berdampak signifikan secara langsung pada laporan
keuangan, maka auditor harus melakukan langkah-langkah pemeriksaan tambahan.
Auditor harus mendiskusikan hal-hal yang diperlukan kepada pihak manajemen
berkenaan dengan adanya ketidakberesan material tersebut dan mencari solusi
terhadap pendekatan investigasi tambahan yang diperlukan tersebut. Oleh karena
itu, auditor harus (1) menentukan implikasi audit atas pemeriksaan aspek- aspek
lainnya, (2) mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih terbuka atas
keberadaan dan jumlah dari ketidakberesan, dan (3) menyarankan kepada klien
agar berkonsultasi dengan konsultan hukum tentang kemungkinan penuntutan pihak-
pihak lain.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar