MANFAAT
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI BAGI AKUNTAN
Kode etik yang mengikat semua anggota
profesi perlu ditetapkan bersama, tanpa kode etik maka setiap individu dalam
satu komunitas akan memiliki sikap atau tingkah laku yang berbeda – beda yang
dinilai baik menurut anggapannya sendiri dalam berinteraksi dengan masyarakat
atau organisasi lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila,
setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik dan mana yang
buruk menurut kepentingannya masing – masing, atau bila perlu menipu dan
berbohong dalam bisnis seperti menjual produk yang tidak memenuhi standar tetap
dijual dianggap sebagai hal yang wajar (karena setiap pebisnis selalu
menganggap bahwa setiap pebisnis juga melakukan hal yang sama). Atau hal lain
seperti setiap orang diberi kebebasan untuk berkendara di sebelah kiri atau
kanan sesuai keinginannya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik
diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan Negara agar semua berjalan
dengan tertib, lancar, teratur, dan terukur.
Kepercayaan masyarakat dan pemerintah atas
hasil kerja auditor ditentukan oleh keahlian, indepedensi serta integritas
moral/ kejujuran para auditor dalam menjalankan pekerjaannya. Ketidak percayaan
masyarakat terhadap satu atau beberapa auditor dapat merendahkan martabat
profesi auditor secara keseluruhan, sehingga dapat merugikan auditor lainnya. Oleh karena itu organisasi auditor
berkepentingan untuk mempunyai kode etik yang dibuat sebagai prinsip
moral atau aturan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan klien
dan masyarakat. Kode etik atau aturan perilaku dibuat
untuk dipedomani dalam berperilaku atau melaksanakan penugasan sehingga
menumbuhkan kepercayaan dan memelihara citra organisasi di mata masyarakat.
Dalam etika profesi, sebuah profesi
memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk
aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan
profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan
atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang
harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi. Menurut Chua dkk (1994)
menyatakan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral yang
lebih terbatas pada kekhasan pola etika yang diharapkan untuk profesi tertentu.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika
profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002). Di dalam kode etik terdapat
muatan-muatan etika yang pada dasarnya untuk melindungi kepentingan masyarakat
yang menggunakan jasa profesi. Terdapat dua sasaran pokok dalam dua kode etik
ini yaitu:
1.
Kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja maupun tidak disengaja oleh kaum profesional.
2.
kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku-perilaku buruk
orang tertentu yang mengaku dirinya profesional (Keraf, 1998).
Kode etik akuntan merupakan norma dan
perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara
auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik
akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Prinsip perilaku profesional seorang akuntan, yang tidak secara khusus dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia tetapi dapat dianggap menjiwai kode perilaku IAI, berkaitan dengan karakteristik tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang akuntan.
Di dalam KAP sendiri memuat setidaknya ada
tiga aturan yang memuat aturan atau standard – standart dalam aturan auditing
yaitu: prinsip etika, aturan etika dan interpretasi aturan etika. Dan dalam
kesempatan ini saya akan mendeskripsikan prinsip etika yang meliputi delapan
butir dalam pernyataan IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007 (dalam bahasa
pemahaman sendiri).
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya
sebagai bidang yang ahli dalam bidangnya atau profesional, setiap auditor harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam setiap kegiatan
yang dilakukan seperti dalam mengaudit sampai penyampaian hasil laporan audit.
2. Kepentingan Publik
Profesi akuntan publik memegang peran yang penting di
masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi
kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan
keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas
akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Karena
tanggung jawab yang dimiliki oleh auditor adalah menjaga kredibilitas
organisasi atau perusahaan.
3. Integritas
Auditor harus memiliki integritas yang tinggi, sama
seperti hal dalam kepentingan publik, auditor adalah peran yang penting dalam
organisasi, dalam menjalankan tanggung jawabnya auditor harus memiliki
integritas yang tinggi, tidak mementingkan kepentingan sendiri tetapi
kepentingan bersama atas dasar nilai kejujuran. Sehingga kepercayaan masyarakat
dan pihak – pihak lain memeliki kepercayaan yang tetap.
4. Objektivitas
Setiap auditor harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan
nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
auditor bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain. Akan tetapi, setiap auditor tidak diperbolehkan memberikan
jasa non-assurance kepada kliennya sendiri, karena dapat menimbulkan tindakan
yang dapat melanggar peraturan atau kecurangan.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Auditor diharapkan
memiliki pengetahuan yang memadai dan sikap yang konsistensi dalam menjalankan
tanggung jawabnya.
6. Kerahasiaan
Setiap auditor harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasanya dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan klien atau pihak – pihak
yang terkait, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap auditor harus berperilaku yang konsisten dengan
karakter yang dimiliki yang harus dapat menyesuaikan perilakunya dengan setiap
situasi atau keadaan dalam setiap tanggung jawabnya terhadap klien.
8. Standar Teknis
Setiap auditor harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai
dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, auditor mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati auditor adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar