Kasus
Gayus Membuat Kemenkeu Melakukan
Audit
Investigasi Terhadap Pegawai Pajak dan Audit Kinerja
Clarinta
Wida Suwasti
Maksi12
Universitas
Islam Indonesia
Inspektorat
Jenderal atau Itjen Kementerian Keuangan memperluas audit investigasi untuk
memperdalam kasus makelar pajak yang memunculkan sosok pegawai muda Direktorat
Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Perluasan audit investigasi dilakukan
untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pejabat lain selain Gayus yang
terlibat di lingkungan Kementerian
Keuangan.
Saat
ini, Itjen Kemenkeu sedang melakukan audit investigasi terhadap pejabat dan
pegawai Ditjen Pajak lainnya, untuk membuktikan apakah selain Gayus ada pejabat
atau pegawai Ditjen Pajak yang terlibat atau ikut melaksanakan praktik yang
sama seperti yang dilakukan oleh Gayus. Ini terutama dilakukan terhadap
Direktorat Keberatan dan Banding," ungkap Kepala Biro Humas Kementerian
Keuangan, Harry Z Soeratin di Jakarta, Jumat (2/4/2010).
Menurut
Harry, Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai unit eselon I yang
mempunyai fungsi pengawasan internal di lingkungan Kemenkeu telah melakukan
langkah-langkah terkait dengan penanganan kasus Gayus. langkah-langkah yang
dilakukan Itjen adalah pertama, berawal dari informasi Susno Duadji (mantan
Kabareskrim) pada akhir Maret 2010 menyangkut adanya makelar kasus pajak di
tubuh Polri,
Itjen Kemenkeu mengumpulkan bahan dan keterangan untuk memperoleh data dan
informasi tentang markus pajak tersebut.
Kedua,
pihak Direktorat Jenderal Pajak menginformasikan bahwa Gayus, saat itu , sedang
dalam pemeriksaan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber
Daya Aparatur (KITSDA) DJP. Ketiga, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
mengirimkan surat terkait hasil analisis terhadap rekening Gayus. Surat
tersebut diterima Itjen Kemenkeu pada 25 Maret 2010.
Keempat,
Itjen Kemenkeu mengaudit investigasi terhadap Gayus yaitu dengan menyampaikan
pemanggilan sebanyak dua kali atas Gayus, namun yang bersangkutan tidak memenuhi
panggilan untuk pemeriksaan. Kelima, Itjen mengusulkan kepada Menteri Keuangan
untuk memberhentikan Gayus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Usulan tersebut
untuk mendukung dan melengkapi usulan Ditjen Pajak kepada Menteri Keuangan
untuk memberhentikan Gayus sebagai PNS.
Terkait
dengan pemberitaan bahwa Itjen Kemenkeu lambat mengkaji laporan PPATK atas
kasus Gayus ini, hal tersebut perlu diluruskan bahwa Itjen Kemenkeu baru
menerima laporan PPATK pada 25 Maret 2010. Hal tersebut juga telah disampaikan
oleh Menteri Keuangan dalam jumpa pers pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2010
yang lalu, terkait dengan kasus Gayus," ungkap Harry.
Kementerian
Keuangan menegaskan, sebelum adanya pemberitaan Susno Duadji
tersebut, Itjen Kemenkeu belum pernah menerima laporan PPATK tentang transaksi
keuangan Gayus. Laporan PPATK yang diterima oleh Itjen tidak langsung dapat
dijadikan sebagai dasar audit investigasi, namun dipakai sebagai salah satu
bahan keterangan yang merupakan data awal dalam audit investigasi terhadap
pegawai Kemenkeu yang diduga telah melakukan penyimpangan dan atau
penyalahgunaan wewenang.
Ini
dilakukan karena Itjen Kemenkeu tidak menerapkan sistem pembalikan pembuktian dalam
audit investigasi terhadap pegawai Kemenkeu karena masih adanya keterbatasan
landasan hukumnya," tutur Harry.
Bedah Artikel
Dalam kasus Gayus
Tambunan diatas membuat adanya audit Investigasi Kemenkeu terhadap pegawai
Pajak yang berindikasi melakukan tindakan kecurangan / merugikan negara (fraud)
dengan melakukan kerjasama terhadap Wajib Pajak. Terdapat beberapa point yang
penting yaitu :
1. Di dalam Kemenkeu sendiri terdapat pihak auditor baik itu eksternal
maupun internal. Pihak eksternal di Kementerian Keuangan adalah Badan Pemeriksa
Keuangan sedangkan untuk pihak internal adalah Inspektorat Jenderal (Itjen).
Pihak Itjen mempunyai bagian khusus dalam investigasi yaitu yaitu Inspektur
Bidang Investigasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Keuangan, Inspektorat Bidang Investigasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan
terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui
audit investigasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap unsur
Kementerian Keuangan, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
Untuk
pihak Internal khusus dalam Direktorat Jendral Pajak yang berperan sebagai
audit investigasi yaitu KITSDA (Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi
Sumber Daya Aparatur). KITSDA dalam Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab
mengukur kapabilitas dan kredibilitas para pegawai pajak.
Jadi
disini jelas bahwa setalah adanya berbagai kasus yang menimpa Kementerian Keuangan
terbentuklah berbagai aturan yang jelas dalam melakukan audit investigasi
terhadap pegawai.
2. Di lingkungan
auditor pemerintah, fraud auditing lebih dikenal sebagai audit
terhadap kasus-kasus yang diduga
mengandung unsur penyimpangan
yang merugikan keuangan Negara atau kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Dalam
Gayus Tambunan ini, Polri menetapkan Gayus Tambunan melakukan korupsi,
pencucian uang, dan penggelapan pajak yang merugikan negara. Salah satu kasus
Gayus mengenai penggelapan pajak yaitu terbukti dalam ditemukan juga adanya
aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus.
Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta
Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang
garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar
Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut disebut sebagai penggelapan pajak murni karena uang untuk membantu pengurusan pajak
pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son,
warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi
ternyata Gayus Tambunan tidak mengurus pajaknya. Uang itu tidak digunakan dan
dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus.
Munculnya
kasus korupsi Gayus Tambunan dapat dijelaskan bahwa tindakan korupsi yang
dilakukan oleh gayus itu dapat terlaksana karena dia memilki suatu kekuasaan
dan wewenang. seperti yang kita ketahui bahwa gayus bekerja di kantor pusat
pajak, memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jeneral Pajak.
Posisi yang demikian sangat memudahkannya untuk memanipulasi data, mempengaruhi
suatu kebijakan sehingga ia dapat meraup keuntungan yang besar u tuk dirinya
sendiri. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat keberatan dan Banding,
pada tahun 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding
perusahaan. melihat kasus-kasus yang terjadi di indonesia, korupsi kelas kakap,
merupakan korupsi serius yang merugikan negara dan masyarakat banyak, korupsi
yang dimaksud ini juga tidak lepas dari masalah kekuasaan. para pejabat publik
yang memegang kekuasaan secara otomatis memiliki daya untuk mempengaruhi
kebijakan yang akan dikeluarkan. dalam hal ini, setiap kebijaksanaan yang
diberlakukan sejatinya merupakan sebuah ketentuan atau aturan yang sesuai
dengan tujuan-tujuan pemegang kekuasaan sendiri. dari sinilah peluang untuk
terjadinya korupsi besar sekali
3. Dalam lingkup fraud auditing mencakup
a. Pencegahan
fraud (preventive), yaitu upaya untuk mencegah terjadinya fraud dengan cara menghilangkan atau meminimalkan faktor- factor penyebab
terjadinya fraud.
Dalam
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan beberapa tindakan agar tidak terjadi
fraud contohnya yaitu adanya mutasi pegawai yang dimaksudkan agar Fiskus dan
Wajib Pajak tidak dapat bekerja sama secara intensif, selain itu adanya
aplikasi online dalam pengisian SPT seperti E-Filling untuk meminimalisir
hubungan langsung antara Fiskus dan Wajib Pajak
b. Pendeteksian
fraud (detective), yaitu diarahkan untuk mengidentifikasikan
terjadinya fraud dengan cepat, tepat dan dengan
biaya yang rasional.
Salah
satu pendeteksian yang dilakukan dalam hal ini setiap pegawai Pajak yang
mempunyai jabatan dan Golongan III wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Negara
dan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk mengantisipasi korupsi
c. Penginvestigatian fraud (investigative), yaitu upaya
untuk menangani
dan memproses tindakan fraud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Telah dibentuk Peraturan Menteri
Keuangan dengn nomor 234/PMK.01/2015
yang salah satu
tugasnya adalah investigasi. Selain itu pihak Direktorat Jenderal Pajak juga
membentuk KITSDA untuk melakukan audit investigasi di bidang perpajakan. Selain
itu, Dirjen Pajak membuat aturan baru lagi dimana setiap pegawai wajib
melaporkan perilaku teman kantornya yang dianggap mencurigakan
Dalam kasus Gayus Tambunan Kemenkeu telah
membentuk tim gabungan dari Inspektorat Jenderal dan Badan Pemeriksa Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) untuk menyelidiki pelanggaran pajak oleh 151 perusahaan
yang terkait dengan Gayus Tambunan. Tim gabungan Kemenkeu akan melakukan audit
investigasi terhadap kasus tersebut. Dari hasil analisis, Tim Gabungan
melanjutkan dengan kegiatan audit investigasi terhadap WP, Fiskus dan Putusan
yang diduga kuat terdapat penyimpangan/pelanggaran.
Untuk efektivitas
pengawasan selanjutnya, ada baiknya Ditjen Pajak membentuk lembaga audit
investigasi internal bekerja sama dengan BPK terhadap harta pegawai pajak yang
dicurigai tidak wajar. Karena pada dasarnya BPK adalah BPK RI dalam
melaksanakan audit investigatif menggunakan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang di dalamnya
mencakup Standar Profesional Akuntan Publik, serta panduan manajemen
pemeriksaan investigatif yang dikeluarkan BPK-RI dalam melaksanaan tugas
tersebut.
Audit Kinerja
Setelah
adanya kasus Gayus Tambunan, Kemenkeu melakukan beberapa hal :
a. perbaikan sistem administrasi
perkara, penyediaan infrastruktur di ruang sidang (pemasangan CCTV).
b. Kemenkeu juga telah membentuk Tim
audit kinerja dengan Keputusan Menteri Keuangan yang melaksanakan audit kinerja
atas pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan banding. Tim ini melakukan audit
pada kantor pusat Ditjen Pajak dan beberapa kanwil dan kantor pelayanan pajak.
Hasil audit ini akan digunakan untuk memperbaiki proses bisnis dan tata kelola
di bidang pemeriksaan pajak, penagihan pajak dan banding.
c. Direktorat Jenderal Pajak
melakukan Reformasi birokrasi sangat dirasakan manfaatnya oleh para wajib pajak
(WP). Pelayanan menjadi lebih bagus, lebih transparan dan lebih profesional.
Dengan
terbentuknya Audit Investigasi dan Audit Kinerja pada Kementerian Keuangan
diharapkan terbentuklah aparatur pegawai yang bersih dan memberikan pelayanan
yang maksimal
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar