Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Oleh:
Eka Wirajuang D.
Akuntansi
memegang peranan penting dalam ekonomi dan sosial, karena dalam setiap
pengambilan keputusan mengenai hal keuangan harus bedasarkan informasi
akuntansi. Hal tersebut menjadikan Akuntan sebagai profesi yang keberadaanya
sangat dibutuhkan di dalam berbagai lingkungan bisnis.
Pada
umumnya masyarakat memandang profesi akuntan sebagai seorang yang profesional.
Dalam hal ini, masyarakat mempunyai presepsi bahwa seorang akuntan itu telah
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi yaitu kredibilitas, profesionalisme, kualitas jasa, dan kepercayaan.
Pengertian Etika
menurut kamus Besar Bahasa Indonesia adalah nilai mengenai benar dan
salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Fungsi Etika yaitu sarana untuk
memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang
membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini
diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. Profesi akuntansi mempunyai aturan yang mengatur
tentang etika yang disebut sebagai kode etik. Prinsip – prinsip etika IFAC, AICPA dan IAI bagi akuntan adalah sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip Etika AICPA
Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules):
- Tanggung Jawab
- Kepentingan Publik
- Integritas
- Objektivitas dan Independensi
- Kehati-hatian (due care)
- Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
2. Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
- Integritas
- Objektivitas
- Kompetensi profesional dan kehati-hatian
- Kerahasiaan
- Perilaku Profesional
3. Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan
berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip – prinsip tersebut adalah:
(Mulyadi, 2001: 53)
·
Tanggung Jawab profesi
·
Kepentingan Publik
·
Integritas
·
Obyektivitas
·
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profesional
·
Standar Teknis
Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Faktor – faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika:
1. Kebutuhan
Individu
2. Tidak Ada
Pedoman
3. Perilaku dan
Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan
Yang Tidak Etis
5. Perilaku
Dari Komunitas
Sanksi pelanggaran etika ada dua
macam yaitu sanksi sosial untuk pelanggaran skala relatif kecil yang dipahami
sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’, dan sanksi hukum untuk pelanggaran skala
besar yang merugikan hak pihak lain.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar