IMPLEMENTASI KODE ETIK AKUNTAN DALAM
BISNIS: PERSIAPAN DAN PELAPORAN INFORMASI
Maharani Dyah Pitaloka
pitaloka.dyahmaharani@gmail.com
Kita mengetahui bahwa secara
fundamental, kode etik yang harus dipatuhi oleh akuntan meliputi: integritas,
objektivitas, kompetensi professional dan kehatian-hatian, kerahasiaan, serta
memelihara perilaku professional. Prinsip-prinsip ini haruslah senantiasa
diterapkan oleh akuntan. Begitupun dalam penerapannya dalam dunia bisnis, kode
etik ini tetap harus dipatuhi oleh akuntan. Akuntan professional dalam bisnis
seringkali terlibat dalam persiapan dan pelaporan informasi yang nantinya akan
diterbitkan bagi khalayak public maupun digunakan oleh perusahaan pengguna jasa
maupun perusahaan lainnya. Informasi yang dihasilkan ini menyangkut informasi
keuangan atau informasi manajemen, sebagai contoh: proyeksi/perkiraan dan
anggaran, diskusi dan analisis manajemen, dan surat manajemen representasi yang
diberikan kepada auditor selama
audit atas entitas laporan keuangan. Seorang akuntan profesional dalam bisnis
harus menyiapkan atau menyajikan informasi tersebut secara adil, jujur dan
sesuai dengan standar profesional yang relevan sehingga informasi akan dipahami
dalam konteksnya.
Seorang akuntan profesional dalam bisnis yang memiliki
tanggung jawab dalam persiapan atau persetujuan laporan
keuangan untuk tujuan umum dari suatu organisasi yang mempekerjakan.
Organisasi ini harus dipuaskan dengan laporan keuangan yang telah disajikan
sesuai dengan standar pelaporan keuangan yang berlaku. Seorang akuntan profesional dalam bisnis harus mengambil langkah-langkah
yang wajar untuk menjaga informasi untuk akuntan profesional dalam bisnis
bertanggung jawab dengan cara :
(a) Menjelaskan dengan jelas sifat sebenarnya dari transaksi bisnis, aset,
atau kewajiban;
(b) Mengklasifikasikan dan mencatat informasi secara tepat waktu dan tepat,
dan
(c) Mewakili fakta-fakta secara akurat dan lengkap dalam semua hal yang
material.
Ancaman terhadap kepatuhan dengan prinsip-prinsip dasar, misalnya, self interest atau intimidasi, ancaman terhadap objektivitas atau kompetensi
profesional dan kehati-hatian, diciptakan dengan kondisi seorang akuntan profesional dalam bisnis ditekan
(baik eksternal atau dengan kemungkinan keuntungan pribadi) agar menjadi lebih waspada dengan informasi yang menyesatkan, begitupun bila terdapat
kemungkinan adanya informasi yang
menyesatkan karena tindakan pihak lain. Penting tidaknya ancaman
tersebut akan tergantung pada faktor-faktor seperti sumber tekanan dan sejauh
mana informasi tersebut berpotensi menyesatkan. Arti penting dari ancaman harus dievaluasi dan perlindungan perlu
diterapkan bila diperlukan untuk
menghilangkan atau menguranginya ancaman ke tingkat yang dapat diterima. Perlindungan tersebut termasuk konsultasi
dengan atasan dalam organisasi yang mempekerjakan, komite audit atau pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola organisasi, atau dengan badan profesional
yang relevan.
Bila ancaman tidak mungkin untuk dikurang/ditekan ke tingkat yang dapat diterima, seorang akuntan
profesional dalam bisnis hendaknya menolak untuk tetap
berhubungan dengan informasi yang telah ditentukan oleh akuntan profesional sebagai
informasi yang menyesatkan. Seorang
akuntan profesional dalam bisnis mungkin telah sadar terkait dengan informasi
yang menyesatkan ini. Setelah
menyadari hal ini, akuntan profesional dalam bisnis harus mengambil
langkah-langkah untuk memisahkan diri dari informasi tersebut. Dalam menentukan
apakah ada persyaratan untuk melaporkan, akuntan profesional dalam bisnis dapat
mempertimbangkan mendapatkan nasihat hukum. Selain itu, akuntan profesional
dapat mempertimbangkan apakah akan mengundurkan diri.
Referensi:IFAC. 2005. Code of Ethic for Professional Accountants.
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar