Langsung ke konten utama
Teknik Audit Keuangan Sektor Publik
Eka Wirajuang D.
Magister Akuntansi UII

Organisasi sektor publik pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bersih atau good govermance ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi, transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, Jalannya pemerintahan harus diselenggarakan secara transparan dan pelaksanaan pemerintahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam negara demokrasi, “pelaporan keuangan yang transparan” merupakan sesuatu yang dituntut oleh rakyat kepada pemerintahnya. Sebaliknya, dalam negara demokrasi, pemerintah berkewajiban memberikan laporan keuangan yang transparan kepada rakyat. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi sektor publik pemerintah merupakan instrumen utama untuk menciptakan akuntabilitas sektor publik.
Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik oleh organisasi sektor publik, maka diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit keuangan dan kepatuhan, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap kinerja organisasi sektor publik tersebut.
Audit sektor publik menurut I Gusti Agung Rai adalah sebagai berikut: “Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.” Audit sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004  tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN, terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1.      Audit keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2.      Audit kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. audit kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
3.      Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.
Untuk mempersempit pembahasan maka hanya akan dipaparkan mengenai audit keuangan sektor publik. Tujuan pengujian atas laporan keuangan oleh auditor adalah
  • Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuagan.
  • Hasil operasi.
  • Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi.
Laporan auditor merupakan media mengepresikan opini auditor atau dalam kindisi tertentu dalam menyangkal opini. Dalam mengeluarkan opini maka auditor akan meneliti bukti-bukti. Untuk mendapatkan bukti maka diperlukan teknik audit. Teknik audit keuangan sektor publik adalah sebagai berikut:
1.      Prosedur Analitis (Analytical Procedurs)
Prosedur analitis terdiri dari penelitian dan perbandingan hubungan di antara data. Prosedur ini meliputi perhitungan dan penggunaan rasio-rasio sederhana, analisis vertikal, atau laporan persentase, perbandingan jumlah yang sebenarnya dengan data historis atau anggaran, serta penggunaan model matematis dan statistik, seperti analisa regresi.
2.      Inspeksi (Inspecting)
Inspeksi meliputi pemeriksaan yang rinci terhadap dokumen dan catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Prosedur ini digunakan secara luas dalam auditing. Inspeksi seringkali digunakan dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, baik bottom up maupun top-down.
3.      Konfirmasi (Confirming)
Kegiatan konfirmasi adalah bentuk permintaan keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumber independen di luar organisasi sektor publik yang diaudit.
4.      Permintaan Keterangan (Inquiring)
Kegiatan ini meliputi permintaan keterangan secara lisan atau tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut biasanya ditujukan kepada manajemen atau karyawan organisasi sektor publik, yang umumnya berupa pertanyaan- pertanyaan yang timbul setelah dilaksanakannya prosedur analitis.
5.      Penghitungan (Counting)
Dua aplikasi yang paling umum dari perhitungan (counting) adalah perhitungan fisik
sumber daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan akuntansi seluruh dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
6.      Penelusuran (Tracing)
Dalam penelusuran (tracing), yang sering kali disebut sebagai penelusuran ulang, auditor memilih dokumen yang dibuat pada saat transaksi dilaksanakan, dan menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan buku besar).
7.      Pemeriksaan Bukti Pendukung (Vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) meliputi pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan mendapatkan serta memeriksa dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
8.      Pengamatan (Observing)
Pengamatan (observing) berkaitan dengan memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses. Kegiatannya dapat berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi tertentu, seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi sektor publik.
9.      Pelaksanaan Ulang (Reperforming)
Salah satu prosedur audit yang penting adalah pelaksanaan ulang (reperforming) perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan oleh organisasi sektor publik yang diaudit.
10.  Teknik Audit Berbantuan Komputer (Computer-Assisted Audit Technique)
Apabila catatan akuntansi organisasi sektor publik dilaksanakan melalui media
elektronik, maka auditor dapat menggunakan teknik audit berbantuan komputer untuk
membantu melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
11.  Pengujian Pengendalian
Terdapat dua jenis pengujian pengendalian, yaitu:
a.       Pengujian pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau prosedur dan apakah benar- benar digunakan dalam kegiatan organisasi
b.      Pengujian pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu, dan oleh siapa tersebut dilakukan selama periode audit
12.  Pengujian Substantif
Dua kategori umum pengujian substansif adalah:
a.       Prosedur analitis, yang merupakan prosedur dalam menyediakan bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
b.      Pengujian yang terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.

Sumber:


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani