Teknik Audit
Keuangan Sektor Publik
Eka
Wirajuang D.
Magister
Akuntansi UII
Organisasi
sektor publik pemerintah merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan
yang sumber legitimasinya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah
diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih. Pemerintahan yang bersih atau
good govermance ditandai dengan tiga pilar utama yang merupakan elemen dasar
yang saling berkaitan. Ketiga elemen dasar tersebut adalah partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas. Suatu pemerintahan yang baik harus membuka
pintu yang seluas-luasnya agar semua pihak yang terkait dalam pemerintahan
tersebut dapat berperan serta atau berpartisipasi secara aktif, Jalannya
pemerintahan harus diselenggarakan secara transparan dan pelaksanaan
pemerintahan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam
negara demokrasi, “pelaporan keuangan yang transparan” merupakan sesuatu yang
dituntut oleh rakyat kepada pemerintahnya. Sebaliknya, dalam negara demokrasi,
pemerintah berkewajiban memberikan laporan keuangan yang transparan kepada
rakyat. Laporan keuangan yang dihasilkan oleh organisasi sektor publik
pemerintah merupakan instrumen utama untuk menciptakan akuntabilitas sektor
publik.
Seiring
dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik
mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value
for money dalam menjalankan aktivitasnya serta untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban
publik oleh organisasi sektor publik, maka diperlukan audit terhadap organisasi
sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit
keuangan dan kepatuhan, namun perlu diperluas dengan melakukan audit terhadap
kinerja organisasi sektor publik tersebut.
Audit
sektor publik menurut I Gusti Agung Rai adalah
sebagai berikut: “Audit sektor publik adalah kegiatan yang ditujukan terhadap
entitas yang menyediakan pelayanan dan penyediaan barang yang pembiayaannya
berasal dari penerimaan pajak dan penerimaan negara lainnya dengan tujuan untuk
membandingkan antara kondisi yang ditemukan dengan kriteria yang ditetapkan.” Audit
sektor publik di Indonesia dikenal sebagai audit keuangan negara. Audit
keuangan negara ini diatur dalam UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 dan SPKN,
terdapat tiga jenis audit keuangan negara, yaitu:
1. Audit
keuangan, merupakan audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan
keyakinan yang memadai (reasonable assurance), apakah
laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis
akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Audit keuangan adalah audit yang menjamin bahwa sistem akuntansi dan
pengendalian keuangan berjalan secara efisien dan tepat serta transaksi
keuangan diotorisasi serta dicatat secara benar.
2. Audit
kinerja, meliputi audit ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, pada dasarnya
merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan prosedurnya. Audit
kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. audit
kinerja merupakan perluasan dari audit keuangan dalam hal tujuan dan
prosedurnya. Audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan
kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang
diaudit. Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh
dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara
independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian
hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum
yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan
kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya
kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
3. Audit
dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit
kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas hal yang diaudit. Audit
dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review),
atau prosedur yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit
dengan tujuan tertentu mencakup audit atas hal-hal lain di bidang keuangan,
audit investigatif, dan audit atas sistem pengendalian internal.
Untuk mempersempit pembahasan maka hanya akan
dipaparkan mengenai audit keuangan sektor publik. Tujuan pengujian atas laporan
keuangan oleh auditor adalah
- Ekspresi suatu opini secara jujur tentang posisi keuagan.
- Hasil operasi.
- Arus kas yang disesuaikan dengan prinsip akuntansi.
Laporan auditor
merupakan media mengepresikan opini auditor atau dalam kindisi tertentu dalam
menyangkal opini. Dalam mengeluarkan opini maka auditor akan meneliti
bukti-bukti. Untuk mendapatkan bukti maka diperlukan teknik audit. Teknik audit
keuangan sektor publik adalah sebagai berikut:
1. Prosedur
Analitis (Analytical Procedurs)
Prosedur analitis terdiri dari penelitian dan
perbandingan hubungan di antara data. Prosedur ini meliputi perhitungan dan
penggunaan rasio-rasio sederhana, analisis vertikal, atau laporan persentase,
perbandingan jumlah yang sebenarnya dengan data historis atau anggaran, serta
penggunaan model matematis dan statistik, seperti analisa regresi.
2. Inspeksi
(Inspecting)
Inspeksi meliputi pemeriksaan yang rinci
terhadap dokumen dan catatan serta pemeriksaan sumber daya berwujud. Prosedur
ini digunakan secara luas dalam auditing. Inspeksi seringkali digunakan dalam
mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, baik bottom up maupun top-down.
3. Konfirmasi
(Confirming)
Kegiatan konfirmasi adalah bentuk permintaan
keterangan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari
sumber independen di luar organisasi sektor publik yang diaudit.
4. Permintaan
Keterangan (Inquiring)
Kegiatan ini meliputi permintaan keterangan
secara lisan atau tertulis oleh auditor. Permintaan keterangan tersebut
biasanya ditujukan kepada manajemen atau karyawan organisasi sektor publik,
yang umumnya berupa pertanyaan- pertanyaan yang timbul setelah dilaksanakannya
prosedur analitis.
5. Penghitungan
(Counting)
Dua aplikasi yang paling umum dari perhitungan
(counting) adalah perhitungan fisik
sumber
daya berwujud, seperti jumlah kas dan persediaan yang ada, dan akuntansi seluruh
dokumen, dengan nomor urut yang telah dicetak (prenumbered).
6. Penelusuran
(Tracing)
Dalam penelusuran (tracing), yang sering kali
disebut sebagai penelusuran ulang, auditor memilih dokumen yang dibuat pada
saat transaksi dilaksanakan, dan menentukan bahwa informasi yang diberikan oleh
dokumen tersebut telah dicatat dengan benar dalam catatan akuntansi (jurnal dan
buku besar).
7. Pemeriksaan
Bukti Pendukung (Vouching)
Pemeriksaan bukti pendukung (vouching) meliputi
pemilihan ayat jurnal dalam catatan akuntansi, dan mendapatkan serta memeriksa
dokumen yang digunakan sebagai dasar ayat jurnal tersebut untuk menentukan
validitas dan ketelitian pencatatan akuntansi.
8. Pengamatan
(Observing)
Pengamatan (observing) berkaitan dengan
memperhatikan dan menyaksikan pelaksanaan beberapa kegiatan atau proses.
Kegiatannya dapat berupa pemrosesan rutin atau jenis transaksi tertentu,
seperti penerimaan kas, untuk melihat apakah para pekerja sedang melaksanakan
tugas yang diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur organisasi sektor
publik.
9. Pelaksanaan
Ulang (Reperforming)
Salah satu prosedur audit yang penting adalah
pelaksanaan ulang (reperforming) perhitungan dan rekonsiliasi yang dilakukan
oleh organisasi sektor publik yang diaudit.
10. Teknik
Audit Berbantuan Komputer (Computer-Assisted Audit Technique)
Apabila catatan akuntansi organisasi sektor
publik dilaksanakan melalui media
elektronik,
maka auditor dapat menggunakan teknik audit berbantuan komputer untuk
membantu
melaksanakan beberapa prosedur yang telah diuraikan sebelumnya.
11. Pengujian
Pengendalian
Terdapat dua jenis pengujian pengendalian,
yaitu:
a. Pengujian
pengendalian yang berkaitan langsung dengan keefektifan desain kebijakan atau
prosedur dan apakah benar- benar digunakan dalam kegiatan organisasi
b. Pengujian
pengendalian yang berkaitan dengan keefektifan kebijakan dan prosedur serta
bagaimana pengaplikasiannya, konsistensinya dengan aplikasi terdahulu, dan oleh
siapa tersebut dilakukan selama periode audit
12. Pengujian
Substantif
Dua kategori umum pengujian substansif adalah:
a. Prosedur
analitis, yang merupakan prosedur dalam menyediakan bukti- bukti tentang
validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca, atau sebaliknya, tentang
kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
b. Pengujian
yang terinci atas transaksi atau neraca merupakan pengujian untuk menyediakan
bukti- bukti tentang validitas perlakuan akuntansi atas transaksi dan neraca,
atau sebaliknya, tentang kesalahan atau ketidakberesan yang terjadi.
Sumber:
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar