Langsung ke konten utama
ETIKA PROFESIONAL PADA AUDITOR 
Oleh : Andri Puren 


Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku professional atau etika bagi para anggotanya. Perilaku yang beretika memerlukan peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Dalam hal ini perilaku tersebut dapat dijabarkan dalam pendidikan berkelanjutan, pembelajaran seumur hidup, kompetensi, integritas, memahami isu-isu bisnis yang luas, objektivitas, dan masih banyak lagi. Dalam buku Boynton, etika professional harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral. Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis dan idealistic. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hokum, namun sedikit di bawah posisi ideal. 

Etika professional harus dimiliki oleh auditor agar jasa profesi yang diberikan pada klien dapat berkualitas. Adapun rerangka aturan yang dibuat profesi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jasa profesi : 1. Pembentukan standar (standard setting) 2. Aturan kantor akuntan (firm regulation) 3. Aturan pribadi (self regulation) 4. Aturan pemerintah (government regulation)

Rerangka aturan yang dibuat profesi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jasa profesi tersebut yang merupakan etika professional berada pada aturan pribadi (self regulation). Etika professional tersebut meliputi : 

1. Etika dan moralitas 2. Kode etik perilaku professional AICPA dan IAI 3. Peraturan perilaku AICPA dan aturan etika kompartemen akuntan public IAI 4. Penegakkan peraturan Etika professional jelas tidak dapat terlepas dari kode etik dimana kode etik tersebut yang menjadi salah satu factor dalam pembentukan auditor yang beretika professional. Adapun prinsip yang terdapat dalam kode etik, prinsip tersebut diantaranya : 
1. Tanggung jawab profesi yang mengharuskan anggotanya untuk mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka. 
2. Kepentingan public, yaitu harus melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme. 
3. Integritas tinggi dalam melaksanakan semua tanggung jawab professional untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat. 
4. Mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional dan harus bersikap independen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya. 
5. Harus mengamati standar teknis dan etika profesi, meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik. 6. Harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Referensi :
Modern Auditing (Boynton, Johnson, Kell)


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 ...
ANALISIS KASUS WISMA ATLET PALEMBANG A.       Latar Belakang Pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu . Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan . Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu, penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang sua...
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup...