ETIKA PROFESIONAL PADA AUDITOR
Oleh : Andri Puren
Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada
umumnya adalah kode etik perilaku professional atau etika bagi para anggotanya. Perilaku yang
beretika memerlukan peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Dalam hal ini perilaku tersebut
dapat dijabarkan dalam pendidikan berkelanjutan, pembelajaran seumur hidup, kompetensi,
integritas, memahami isu-isu bisnis yang luas, objektivitas, dan masih banyak lagi.
Dalam buku Boynton, etika professional harus lebih dari sekedar prinsip-prinsip moral.
Etika ini meliputi standar perilaku bagi seorang professional yang dirancang untuk tujuan praktis
dan idealistic. Sedangkan kode etik professional dapat dirancang sebagian untuk mendorong
perilaku yang ideal, sehingga harus bersifat realistis dan dapat ditegakkan. Agar dapat memiliki
arti, maka keduanya harus pada posisi di atas hokum, namun sedikit di bawah posisi ideal.
Etika professional harus dimiliki oleh auditor agar jasa profesi yang diberikan pada klien
dapat berkualitas. Adapun rerangka aturan yang dibuat profesi untuk menjaga dan meningkatkan
kualitas jasa profesi : 1. Pembentukan standar (standard setting)
2. Aturan kantor akuntan (firm regulation)
3. Aturan pribadi (self regulation)
4. Aturan pemerintah (government regulation)
Rerangka aturan yang dibuat profesi untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jasa
profesi tersebut yang merupakan etika professional berada pada aturan pribadi (self regulation).
Etika professional tersebut meliputi :
1. Etika dan moralitas
2. Kode etik perilaku professional AICPA dan IAI
3. Peraturan perilaku AICPA dan aturan etika kompartemen akuntan public IAI
4. Penegakkan peraturan
Etika professional jelas tidak dapat terlepas dari kode etik dimana kode etik tersebut yang
menjadi salah satu factor dalam pembentukan auditor yang beretika professional. Adapun prinsip
yang terdapat dalam kode etik, prinsip tersebut diantaranya :
1. Tanggung jawab profesi yang mengharuskan anggotanya untuk mewujudkan kepekaan
professional dan pertimbangan moral dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan public, yaitu harus melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan
public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
3. Integritas tinggi dalam melaksanakan semua tanggung jawab professional untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat.
4. Mempertahankan objektivitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan
tanggung jawab professional dan harus bersikap independen dalam kenyataan dan
penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya.
5. Harus mengamati standar teknis dan etika profesi, meningkatkan kompetensi serta mutu
jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
6. Harus mematuhi prinsip-prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
Referensi :
Modern Auditing (Boynton, Johnson, Kell)
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar