AKUNTAN BUKANLAH PEMOLES LAPORAN KEUANGAN
Heru Nurhadi
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
Belajar dari tukang bangunan bekerja. Mereka menyusun satu per satu batu bata menjadi sebuah dinding. Batu bata yang telah terpasang diukur kembali penempatannya untuk memastikan sudah lurus atau belum. Apabila sudah lurus, diketuk-ketuk untuk memastikan adonan semen sudah mengikat batu bata tersebut. Mereka menyadari bahwa sedikit saja kesalahan dalam pemasangan batu bata bisa berakibat kurang baik. Dinding bisa saja menjadi bengkok, tidak lurus, dan ada kemungkinan batu bata yang tersusun tidak terikat satu dengan yang lain yang bisa berakibat dinding menjadi tidak kokoh. Kesalahan kecil bisa berakibat fatal bagi orang lain. Dalam dunia akuntansi, juga muncul kesadaran dalam rangka menampilkan laporan keuangan dengan laba yang maksimal dengan didukung berbagai motivasi lainnya, yaitu:
1. mekanisme pajak yang dihitung berdasarkan penghasilan
2. adanya kesenjangan antara kinerja aktual perusahaan dengan harapan analis eksternal
3. adanya konflik kepentingan antara manajer dengan pemilik
4. kosmetika akuntansi akan membantu menyajikan laporan keuangan menjadi cantik.
Terkadang upaya dalam rangka menampilkan laporan keuangan dengan laba yang maksimal cenderung dilakukan untuk kepentingan internal perusahaan dengan menyalahi prosedur atau ketentuan hukum yang berlaku sehingga perbuatan tersebut menjadi salah, ilegal, dan tidak etis. Sedikit kembali ke beberapa tahun yang lalu. Terdapat kasus di dalam negeri yang ada hubungannya dengan profesi akuntansi, yaitu kasus PT Kimia Farma Tbk (KAEF). KAEF merupakan salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pelaporan keuangan pada tanggal 31 Desember 2001, menunjukkan adanya laba bersih sebesar Rp132 milyar dan laporan keuangan tersebut telah diaudit. Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam selaku regulator pasar modal saat itu menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, laporan keuangan KAEF tahun 2001 disajikan kembali. Hal ini disebabkan telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang disajikan kembali, laba yang disajikan hanya sebesar Rp99,56 milyar atau lebih rendah sebesar Rp32,6 milyar (24,7%) dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan tersebut mencakup:
2. Kesalahan berupa overstated persediaan barang sebesar Rp23,9 milyar untuk unit logistik sentral.
3. Kesalahan berupa overstated persediaan barang sebesar Rp8,1 milyar dan overstated penjualan sebesar Rp10,7 milyar untuk unit pedagang besar farmasi.
Kesalahan penyajian tersebut, dilakukan oleh direksi dengan cara:
1. Membuat 2 (dua) daftar harga persediaan (master prices) yang berbeda yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi KAEF per 31 Desember 2001.
1. Membuat 2 (dua) daftar harga persediaan (master prices) yang berbeda yang diterbitkan pada tanggal 1 Februari 2002 dan 3 Februari 2002. Master prices per 3 Februari 2002 merupakan master prices yang telah disesuaikan nilainya (penggelembungan) dan dijadikan dasar sebagai penentuan nilai persediaan pada unit distribusi KAEF per 31 Desember 2001.
2. Melakukan pencatatan ganda atas penjualan pada unit pedagang besar farmasi dan unit bahan baku. Ciri pembeda profesi akuntansi adalah kesediaannya menerima tanggung jawab untuk bertindak bagi kepentingan publik tidak hanya terbatas pada pemberi kerja. Dalam bertindak, hendaknya akuntan mengutamakan kepentingan publik dengan melaksanakan pekerjaan sesuai kode etik profesi serta peraturan hukum yang berlaku.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar