TANGGUNG JAWAB PENCEGAHAN DAN PENDETEKSIAN FRAUD
Ali Riza
riza.incorp@gmail.com
Universitas Islam Indonesia
Fraud dapat
terjadi dalam berbagai bentuk dan cara yang cenderung semakin canggih seiring
dengan kemajuan teknologi dan semakin kompleksnya aktivitas bisnis. Bagaimana
pencegahan fraud harus dilakukan untuk menghadapi kondisi tersebut ? Banyak
upaya telah dilakukan untuk dapat mengidentifikasikan unsur-unsur dari suatu
program pencegahan fraud yang efektif.
Peran Komite Audit
Badan yang dibentuk oleh organisasi-organisasi auditing
profesional seperti American Institute of
CPAs, Institute of Internal Auditor, dan National Association of Accountants,
yang dikenal dengan nama Treadway
Commission, mengeluarkan rekomendasi mengenai Komite Audit yang ditujukan
untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam laporan keuangan, yaitu :
1. Komite
audit independen (mandatory independent
audit committee) menggunakan direktur dari luar organisasi.
2.
Piagam
tertulis (written charter) yang
menetapkan tugas dan tanggung jawab komite audit.
3. Komite
audit harus mempunyai suber daya dan wewenang yang memadai untuk mengemban
tanggung jawab.
4.
Komite
audit harus memperoleh semua informasi tentang organisasi, waspada dan efektif.
Pernyataan Standar Audit (SAS) No. 82
Pada tahun 1997 profesi auditor memperluas tanggung jawab
auditor dalam mendeteksi kecurangan dan tindak pidana ilegal dengan menerbitkan
SAS No. 82 yang menyatakan secara jelas bahwa mendeteksi material misstatement in financial statements merupakan masalah
pokok dalam pemeriksaan. Petunjuk SAS 82 ini dianggap memadai dalam situasi
tertentu, tapi jelas tidak cukup dalam kondisi lain. Kesulitan terutama disebabkan pemeriksaan pada dasarnya
melakukan penilaian (sesuai standar pemeriksaan) untuk memberikan opini apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai prinsip akuntansi yang diterapkan secara
konsisten, mendeteksi akan lebih sulit lagi jika kecurangan dihasilkan dari
kolusi atau akibat manajemen mengenyampingkan pengendalian internal.
Secara umum auditor internal lebih concern denga
kecurangan yang dilakukan oleh pegawai daripada kecurangan manajemen atau dari
luar/external fraud. Setelah kasus mega skandal Enron, auditor baik internal
maupun eksternal dipaksa untuk mengembangkan teknik pemeriksaan terhadap
kecurangan. Salah satu gagasan yang dilemparkan oleh Panel on Audit Effectiveness dari AICPA adalah auditor hendaknya
melaksanakan sejenis pemeriksaan forensik dalam setiap auditnya untuk
meningkatkan prospek dalam mendeteksi kecurangan.
Panel menyarankan untuk melakukan tes detail atau
prosedur substantif secara akurat, dengan tidak menyandarkan diri terhadap tes
pengendalian, selain itu karena perubahan untuk lebih menjaga sikap skeptisisme
tetapkan tes sendiri dengan tidak menggunakan hasil tes internal auditor atau
lakukan penilaian tes oleh internal auditor. Panel juga menyarankan memasukkan
unsur dadakan (surprise) atau tidak
tidak terduga dalam tes audit.
Pernyataan Standar Audit (SAS) No. 99
SAS 99 Consideration
of Fraud in Financial Statement Audit menekankan perlunya pemeriksa
menerapkan professional skepticism
dan mengidentifikasi risiko kecurangan dengan :
·
Melakukan
brainstorming
·
Bertanya
kepada manajemen
·
Melakukan
prosedur analitis
SAS 99 juga menekankan
perlunya menaksir risiko kecurangan setelah evaluasi seluruh
program/pengendalian dan menyesuaikan prosedur pemeriksaan dengan
temuan/evaluasi.
Laporan keuangan menyesatkan karena kesalahan dan
kecurangan fraud dengan kemungkinan penyebabnya adalah :
· Kesalahan - salah saji karena tidak sengaja atau tidak menyajikan jumlah
angka tertentu atau kurang memadai penjelasan laporan keuangan.
·
Kecurangan
– dengan senagaja salah menyajikan dengan maksud menyesatkan pengguna laporan.
·
Penggelapan
aset – pencurian aset perusahaan yang akibatnya belum tercermin dalam laporan
keuangan.
Dengan melakukan usaha secara
sadar mendeteksi kecurangan, muncul persepsi dalam perusahaan bahwa setiap
kecurangan memiliki kemungkinan besar untuk terungkap sehingga hal ini
sekaligus berperan sebagai penangkal kecurangan.
Dalam hal pendetiksaan
kecurangan, peran internal auditor meliputi tiga dimensi :
1. Perencanaan : belajar mengenai gejala atau indikator kecurangan (disebut red flag of fraud ) dengan analisa sebab
dan akibat.
2. Pemeriksaan : menidentifikasi dan verifikasi indikasi kecurangan untuk
mengetahui sebab dan akibatnya.
3. Pelaporan : kerja sama dengan senior manajemen untuk menindaklanjuti
kecurigaan terhadap kecurangan dan memperoleh keyakinan bahwa laporan disusun
secara konsisten dan hukuman dijatuhkan sesuai dengan tindakannya.
Peran utama internal auditor adalah mempelajari,
mengenali dan mendeteksi kemungkinan kecurangan secara efektif. Hal ini dicapai
dengan pelatihan dan pemahaman atas gejala atau indikasi kecurangan dalam
berbagai proses bisnis, kemudian mendisain langkah-langkah pemeriksaan
kecurangan dan diikuti tes lanjutan atas kelemahan pengendalian preventif.
DAFTAR PUSTAKA
Fraud Examiners Manual, 3rd Edition, Association of Certified Fraud Examiners, Inc., Austin, 2013
Management Anti Fraud Programs and Controls, download dari ACFE Website :
Pelatihan Fraud Auditing,
LPFA, Jakarta, 2013
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar