Litigasi dan Klaim Sesuai SA 501
Ahmad Try Handoko
tree_PH@yahoo.com
Universitas Islam Indonesia
Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa
sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau
penggantian atas kerusakan. dan istilah biasanya mengacu pada persidangan
pengadilan sipil.
Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Proses
pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada
persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau
keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orangorang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan
litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab
atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan
mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa
memperburuk keadaan.
Tujuan auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat
berkaitan dengan:
a. Eksistensi dan kondisi persediaan;
b. Kelengkapan informasi tentang litigasi dan klaim yang melibatkan entitas;
dan
c. Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka
pelaporan keuangan yang berlaku.
Auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk
mengidentifikasi litigasi dan klaim yang melibatkan entitas yang dapat menimbulkan
suatu risiko kesalahan penyajian material, termasuk:
a. Meminta keterangan dari manajemen dan, jika relevan, pihak lain dalam
entitas, termasuk penasihat hukum internal;
b. Menelaah risalah rapat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata
kelola dan korespondensi antara entitas dengan penasihat hukum
eksternal; dan
c. Menelaah akun biaya hukum.
Jika auditor menilai bahwa suatu risiko kesalahan penyajian tentang litigasi
atau klaim yang telah diidentifikasi, atau jika prosedur audit yang dilaksanakan
menunjukkan bahwa litigasi atau klaim lain mungkin ada, auditor harus, sebagai
tambahan prosedur yang diwajibkan oleh SA lain, melakukan komunikasi langsung
dengan penasihat hukum eksternal entitas.
Auditor harus melakukan hal ini melalui
suatu surat permintaan keterangan, yang dibuat oleh manajemen dan dikirim oleh
auditor, yang meminta penasihat hukum eksternal entitas untuk berkomunikasi secara
langsung dengan auditor. Untuk tujuan ini, suatu surat permintaan keterangan yang
spesifik mencakup:
a. Daftar litigasi dan klaim;
b. Jika tersedia, penilaian manajemen atas hasil dari setiaplitigasi dan klaim
yang teridentifikasi dan estimasi atas implikasi keuangannya, termasuk
biaya yang harus ditanggung oleh entitas; dan Permintaan bahwa penasihat
hukum eksternal entitas memberikan konfirmasi tentang memadainya
penilaian manajemen dan menyediakan bagi auditor informasi lebih lanjut
jika daftar tersebut dipandang tidak lengkap ata tidak benar oleh penasihat
hukum eksternal entitas.
Dalam kondisi tertentu, auditor mungkin menentukan perlunya diadakan
pertemuan dengan penasihat hukum eksternal entitas untuk mendiskusikan
kemungkinan hasil litigasi atau klaim. Hal ini dapat berupa, sebagai contoh:
a. Auditor menentukan bahwa hal tersebut mengandung risiko signifikan.
b. Hal tersebut adalah kompleks.
c. Terdapat ketidaksepakatan antara manajemen dengan penasihat hukum
eksternal entitas.
Umumnya, pertemuan semacam ini memerlukan izin manajemen dan diselenggarakan
dengan kehadiran wakil manajemen.
Jika peraturan perundang-undangan atau organisasi profesional penasihat
hukum melarang penasihat hukum eksternal entitas berkomunikasi secara langsung
dengan auditor, maka auditor harus melaksanakan prosedur audit alternatif.
Jika manajemen menolak untuk memberikan izin kepada auditor untuk
berkomunikasi atau bertemu dengan penasihat hukum eksternal entitas, atau penasihat
hukum eksternal entitas menolak untuk merespons surat permintaan keterangan
dengan semestinya; dan auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan
tepat melalui prosedur audit alternatif, auditor harus memodifikasi opini dalam
laporan auditor berdasarkan SA 705.
Berdasarkan SA 700, auditor diwajibkan untuk memberi tanggal laporan
auditor tidak lebih awal dari tanggal di mana auditor telah memperoleh bukti audit
yang cukup dan tepat sebagai basis untuk menerbitkan opini auditor atas laporan
keuangan. Bukti audit tentang status litigasi dan klaim sampai dengan tanggal laporan
auditor dapat diperoleh dengan meminta keterangan dari manajemen, termasuk
penasihat hukum internal entitas, yang bertanggung jawab atas hal-hal relevan. Dalam
beberapa kondisi, auditor mungkin perlu untuk mendapatkan informasi yang terbaru
dari penasihat hukum eksternal entitas.
Litigasi dan klaim yang melibatkan entitas dapat menimbulkan dampak yang
material terhadap laporan keuangan dan oleh karena itu litigasi dan klaim tersebut
mungkin diwajibkan untuk diungkapkan atau dicatat dalam laporan keuangan.
Di samping prosedur yang diidentifikasi, prosedur-prosedur lain yang relevan
contohnya penggunaan informasi yang diperoleh melalui prosedur penilaian risiko
yang dilaksanakan sebagai bagian pemerolehan suatu pemahaman atas entitas dan
lingkungannya untuk membantu auditor mengetahui adanya litigasi dan klaim yang
melibatkan entitas.
Bukti audit yang diperoleh untuk tujuan mengindentifikasi litigasi dan klaim
yang mungkin menimbulkan risiko kesalahan penyajian material dapat juga
menyediakan bukti audit tentang pertimbangan lain yang relevan, seperti penilaian
atau pengukuran, tentang litigasi dan klaim. SA 540 menetapkan ketentuan dan
memberikan panduan yang relevan bagi auditor untuk mempertimbangkan litigasi dan
klaim yang memerlukan estimasi akuntansi atau pengungkapan terkait dalam laporan
keuangan.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
Komentar
Posting Komentar