Langsung ke konten utama

Litigasi dan Klaim Sesuai SA 501 
Ahmad Try Handoko
tree_PH@yahoo.com 

Universitas Islam Indonesia Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan. dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Proses pengadilan tidak selalu terjadi dalam gugatan penggugat. Proses pengadilan juga dikenal sebagai tuntutan hukum dan istilah biasanya mengacu pada persidangan pengadilan sipil. Mereka digunakan terutama ketika sengketa atau keluhan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain. Dalam beberapa kasus, tuduhan palsu dan kurangnya fakta-fakta dari orangorang yang terkait, menyebabkan akan cepat menyalahkan, dan ini menyebabkan litigasi atau tuntutan hukum. Sayangnya, orang juga tidak mau bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, jadi bukannya menghadapi konsekuensi dari tindakan mereka, mereka mencoba untuk menyalahkan orang lain dan yang hanya bisa memperburuk keadaan. 

Tujuan auditor adalah untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat berkaitan dengan: 
a. Eksistensi dan kondisi persediaan; 
b. Kelengkapan informasi tentang litigasi dan klaim yang melibatkan entitas; dan 
c. Penyajian dan pengungkapan informasi segmen sesuai dengan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku. 

Auditor harus merancang dan melaksanakan prosedur audit untuk mengidentifikasi litigasi dan klaim yang melibatkan entitas yang dapat menimbulkan suatu risiko kesalahan penyajian material, termasuk: 
a. Meminta keterangan dari manajemen dan, jika relevan, pihak lain dalam entitas, termasuk penasihat hukum internal; 
b. Menelaah risalah rapat pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola dan korespondensi antara entitas dengan penasihat hukum eksternal; dan 
c. Menelaah akun biaya hukum. Jika auditor menilai bahwa suatu risiko kesalahan penyajian tentang litigasi atau klaim yang telah diidentifikasi, atau jika prosedur audit yang dilaksanakan menunjukkan bahwa litigasi atau klaim lain mungkin ada, auditor harus, sebagai tambahan prosedur yang diwajibkan oleh SA lain, melakukan komunikasi langsung dengan penasihat hukum eksternal entitas. 

Auditor harus melakukan hal ini melalui suatu surat permintaan keterangan, yang dibuat oleh manajemen dan dikirim oleh auditor, yang meminta penasihat hukum eksternal entitas untuk berkomunikasi secara langsung dengan auditor. Untuk tujuan ini, suatu surat permintaan keterangan yang spesifik mencakup:
a. Daftar litigasi dan klaim; 
b. Jika tersedia, penilaian manajemen atas hasil dari setiaplitigasi dan klaim yang teridentifikasi dan estimasi atas implikasi keuangannya, termasuk biaya yang harus ditanggung oleh entitas; dan Permintaan bahwa penasihat hukum eksternal entitas memberikan konfirmasi tentang memadainya penilaian manajemen dan menyediakan bagi auditor informasi lebih lanjut jika daftar tersebut dipandang tidak lengkap ata tidak benar oleh penasihat hukum eksternal entitas. 

Dalam kondisi tertentu, auditor mungkin menentukan perlunya diadakan pertemuan dengan penasihat hukum eksternal entitas untuk mendiskusikan kemungkinan hasil litigasi atau klaim. Hal ini dapat berupa, sebagai contoh: 
a. Auditor menentukan bahwa hal tersebut mengandung risiko signifikan. 
b. Hal tersebut adalah kompleks. 
c. Terdapat ketidaksepakatan antara manajemen dengan penasihat hukum eksternal entitas. Umumnya, pertemuan semacam ini memerlukan izin manajemen dan diselenggarakan dengan kehadiran wakil manajemen. Jika peraturan perundang-undangan atau organisasi profesional penasihat hukum melarang penasihat hukum eksternal entitas berkomunikasi secara langsung dengan auditor, maka auditor harus melaksanakan prosedur audit alternatif. Jika manajemen menolak untuk memberikan izin kepada auditor untuk berkomunikasi atau bertemu dengan penasihat hukum eksternal entitas, atau penasihat hukum eksternal entitas menolak untuk merespons surat permintaan keterangan dengan semestinya; dan auditor tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat melalui prosedur audit alternatif, auditor harus memodifikasi opini dalam laporan auditor berdasarkan SA 705. 

Berdasarkan SA 700, auditor diwajibkan untuk memberi tanggal laporan auditor tidak lebih awal dari tanggal di mana auditor telah memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat sebagai basis untuk menerbitkan opini auditor atas laporan keuangan. Bukti audit tentang status litigasi dan klaim sampai dengan tanggal laporan auditor dapat diperoleh dengan meminta keterangan dari manajemen, termasuk penasihat hukum internal entitas, yang bertanggung jawab atas hal-hal relevan. Dalam beberapa kondisi, auditor mungkin perlu untuk mendapatkan informasi yang terbaru dari penasihat hukum eksternal entitas. Litigasi dan klaim yang melibatkan entitas dapat menimbulkan dampak yang material terhadap laporan keuangan dan oleh karena itu litigasi dan klaim tersebut mungkin diwajibkan untuk diungkapkan atau dicatat dalam laporan keuangan. Di samping prosedur yang diidentifikasi, prosedur-prosedur lain yang relevan contohnya penggunaan informasi yang diperoleh melalui prosedur penilaian risiko yang dilaksanakan sebagai bagian pemerolehan suatu pemahaman atas entitas dan lingkungannya untuk membantu auditor mengetahui adanya litigasi dan klaim yang melibatkan entitas. Bukti audit yang diperoleh untuk tujuan mengindentifikasi litigasi dan klaim yang mungkin menimbulkan risiko kesalahan penyajian material dapat juga menyediakan bukti audit tentang pertimbangan lain yang relevan, seperti penilaian atau pengukuran, tentang litigasi dan klaim. SA 540 menetapkan ketentuan dan memberikan panduan yang relevan bagi auditor untuk mempertimbangkan litigasi dan klaim yang memerlukan estimasi akuntansi atau pengungkapan terkait dalam laporan keuangan.


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani