DUKUNGAN REGULASI PASAR MODAL TERHADAP TANGGUNG JAWAB AUDITOR
Heru Nurhadi
Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Islam Indonesia
heru2011@gmail.com
Otoritas pasar modal di Indonesia memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan untuk mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Dari tugas dan fungsi tersebut tampak jelas bahwa perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan masyarakat merupakan hal yang penting. Salah satu lingkup
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan tersebut adalah terhadap profesi penunjang pasar modal di mana akuntan yang melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan (auditor) merupakan salah satu profesi tersebut. Pada prinsipnya, auditor menjalankan pekerjaannya dengan tanggung jawab untuk kepentingan publik. Dengan demikian, tanggung jawab auditor sejalan dengan tanggung jawab otoritas pasar modal, yaitu melindungi kepentingan masyarakat (publik).
Beberapa pengaturan otoritas pasar modal terhadap auditor dalam menjalankan tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Pelaporan terhadap otoritas pasar modal
Pasal 68 Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mengatur bahwa:
Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambatlambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut :
a. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
b. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya.
Laporan tersebut dilakukan secara tertulis dengan format sebagaimana diatur dalam Peraturan X.J.1.2. Pengaturan pelaksanaan audit Pasal 3 Peraturan VIII.A.2 mengatur bahwa dalam memberikan jasa profesional, khususnya dalam memberikan opini, Akuntan wajib mempertahankan sikap independen. Salah satu bentuk untuk mewujudkan independensi adalah pengaturan pembatasan audit sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan VIII.A.2, yaitu: Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 6 (enam) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah satu tahun buku tidak mengaudit klien tersebut. Meskipun otoritas pasar modal Indonesia telah berubah sejak tahun 1995 mulai dari Bapepam, Bapepam-LK, dan sekarang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketentuan-ketentuan tersebut di atas tetap masih berlaku.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
Komentar
Posting Komentar