ANCAMAN PIDANA DAN PERDATA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Ali
Riza
Universitas
Islam Indonesia
riza.incorp@gmail.com
Kehadiran seorang Akuntan Publik merupakan suatu hal yang sangat penting,
khususnya bagi aktivitas berbisnis secara sehat di Indonesia. Hasil penelitian,
analisa serta pendapat dari Akuntan Publik terhadap suatu laporan keuangan
sebuah perusahaan akan sangat menentukan dasar pertimbangan dan pengambilan
keputusan bagi seluruh pihak ataupun publik yang menggunakannya. Peran Akuntan Publik lainnya adalah
fasilitator dalam menghadirkan dirinya untuk memfasilitasi setiap potensi
aktivitas bisnis yang melibatkan perusahaan tersebut, pelanggan dalam
mempertimbangkan hubungan sekarang dan kedepannya dengan perusahaan tersebut,
pemerintah dalam memberikan pertimbangan hubungan bisnis ataupun pemberian izin
ataupun kualifikasi sehubungan dengan aktivitas berbisnis dari perusahaan
tersebut bahkan karyawan dari perusahaan tersebut sendiri.
Dapat dibayangkan jika seorang investor lokal ataupun asing memutuskan
untuk melakukan langkah investasi dengan mengakusisi sebuah Perseroan Terbatas
di Indonesia, hanya didasarkan pada keyakinannya melihat penampilan dan juga
nama besar serta janji-janji dari pemegang saham Perseroan tersebut, tanpa melakukan
pemeriksaan secara mendalam dan secara cukup terhadap laporan keuangannya.
Sehingga tidak mengetahui fakta yang sangat penting bahwa sebenarnya Perseroan
yang secara tampak terlihat begitu besar karena memiliki banyak harta di sana
sini tersebut, ternyata pada saat yang sama juga memiliki begitu banyak utang
yang jika dikalkulasikan secara teknis telah berada dalam keadaan insolvent.
Kewajiban bagi sebuah perusahaan untuk memberikan gambaran yang benar
tentang status kesehatan keuangannya, sangat berhubungan dengan konsekuensi
hukum dari aktivitas berbisnis (sebagai suatu hubungan hukum). Dimana
konsekuensi hukum itu mengharuskan masing-masing pihak yang terikat didalamnya
untuk dapat memenuhi setiap kewajiban yang diikatkan kepadanya, tepat seperti yang
telah disepakati. Dalam keadaan yang terburuk, kegagalan dalam pemenuhan
kewajiban tersebut, baik sebagai akibat dari tindakan wan prestasi (1243
KUHPerdata) ataupun Perbuatan Melawan Hukum (1365 KUH Pedata) yang secara hukum
(by law) berdasarkan pasal 1131 KUHPerdata, akan memberikan konsekuensi
penghukuman bagi pihak yang telah melakukan tindakan wanprestasi ataupun
melawan hukum tersebut untuk membayar seluruh kerugian dari pihak-pihak yang
dirugikan dengan menggunakan seluruh harta miliknya, tidak saja yang telah ada
akan tetapi juga yang akan ada.
Pertanggungjawaban seorang Akuntan Publik terhadap kepercayaan publik
yang diberikan kepadanya, menjadi dasar keharusan hadirnya kualitas kebenaran
dari setiap hasil audit ataupun pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukannya.
Keharusan dalam memenuhi standar kualitas kebenaran tersebut, akan sangat
berhubungan dengan kemampuan yang dimilikinya sebagai seorang professional yang
mandiri.
Lebih jauh diatur dalam pasal 1366 KUHPerdata bahwa pertangungjawaban, seorang
Akuntan Publik terhadap pihak yang dirugikan, tidak saja untuk kerugian yang
dialami oleh pihak yang dirugikan tersebut sebagai akibat dari perbuatannya,
akan tetapi termasuk juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian ataupun
kekurang hati- hatiannya. Dan dalam pasal 1367 KUHPerdata bahwa Akuntan Publik
juga bertanggungjawab terhadap perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya.
Dari ketentuan KUHPerdata tersebut, dapat di pahami bahwa walaupun
seorang Akuntan Publik telah mendapatkan sanksi administrasi sebagai
konsekuensi dari pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 62, pasal
63, pasal 64, dan pasal 65 PMK No. 17/PMK.01/2008, akan tetapi tetap saja
pertangungjawaban untuk mengganti-kerugian pihak-pihak yang dirugikan akibat dari
pelanggaran tersebut dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berhak atas
pemenuhan ganti rugi tersebut berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Sehubungan
dengan kewajiban untuk mengganti kerugian sebagai akibat dari Perbuatan Melawan
Hukum itu, maka langkah pemenuhan dari ganti kerugian tersebut berdasarkan
pasal 1131 KUHPerdata, mengatur sebagai berikut: Segala kebendaan si berutang,
baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan
perseorangan. Pasal itu jelas mengatur bahwa harta pribadi dari pihak yang
dihukum untuk membayar ganti rugi lah yang digunakan untuk membayar ganti
kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum tersebut.
Dalam ketentuan hukum Indonesia, tidak dikenal adanya pembatasan
pertanggunganjawaban pribadi dari anggota persekutuan perdata, baik yang
berbentuk firma ataupun non firma. Artinya dalam hal total dari nilai kerugian
yang dibebankan kepadanya tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan dari hartanya,
maka ada kemungkinan seorang Akuntan Publik untuk dapat dipailitkan secara
pribadi sepanjang ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) dari Undang-Undang No. 37
tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
terpenuhi. Potensi pertanggungjawaban
secara pribadi ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dipahami oleh
setiap Akuntan Publik untuk dapat kiranya menghindarkan setiap sikap-sikap yang
bertentangan dengan ketentuan hukum dan pengaturan Kode etik profesi Akuntan
Publik yang berlaku.
Selain konsekuensi Perdata, pelanggaran sikap profesionalisme yang
dilakukan oleh Akuntan Publik juga dapat memberikan akibat yang bersifat
pidana. Akuntan Publik rentan melakukan tindakan kejahatan antara lain dengan cara memalsukan surat seperti
yang diatur dalam pasal 263 dan pasal 264 KUHP, ataupun melakukan penipuan
ataupun kebohongan seperti yang diatur dalam pasal 378 KUHP, yang dapat dikutip
sebagai berikut:
“ Pasal 263 (1)
KUHP: Barangsiapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat
menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan
sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam,
jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,
dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”
“Pasal 378 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu
muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan , mengerakkan orang lain untuk
menyerahkan barang sesuatu kepadanya, supaya member utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara palaing lama 4 tahun.”
Atau jikapun Akuntan Publik tidak melakukan tindak kejahatan tersebut
secara langsung akan tetapi keterlibatannya dalam tindak pidana kejahatan
pemalsuan surat ataupun penipuan tersebut dilakukan dengan cara turut melakukan
ataupun membantu melakukan, seperti yang diatur dalam pasal 55 dan 56 KUH
Pidana, yang dikutip sebagai berikut:
“Pasal 55 ayat (1) KUHP: Dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu
perbuatan pidana: Ke-1, mereka yang melakukan menyuruh melakukan dan yang turut
serta melakukan perbuatan; Ke-2, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan
sesuatu, dengan menalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
ataupenyesatan, atau dengan member kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja
menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
“Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan: Ke-1, mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; Ke-2, Mereka yang sengaja memberikan
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Mengingat ketentuan hukum pidana telah diatur secara umum dalam KUHP,
pertanggungjawaban secara pidana tidak perlu harus terlebih dahulu diatur dalam
UU Akuntan Publik, karena secara umum, tindakan-tindakan yang berhubungan
dengan melakukan ataupun turut serta ataupun turut membantu melakukan
kejahatan, akan memberikan konsekuensi pertangungjawaban pidana terhadap
seorang Akuntan Publik seperti yang dijelaskan dalam pasal-pasal pidana
tersebut di atas. Pemberian hukuman yang bersifat sanksi administratif, secara
hukum tidak dapat menghapuskan akibat pidana yang diancamkan kepada seorang
Akuntan Publik yang terbukti melakukan ataupun terlibat dalam tindakan
kejahatan penipuan ataupun pemalsuan surat tersebut.
Jelas sikap professional dari sang Akuntan Publik timbul bukan karena
rangkaian ancaman hukuman administratif, perdata dan bahkan pidana yang dapat
menjeratnya dalam hal terjadinya pelanggaran tersebut, akan tetapi lebih karena
memang dunia bisnis Indonesia membutuhkan suatu proses perjalanan yang sehat
dan transparan, sehingga dalam hal menyajikan suatu keberadaan suatu perusahaan
melalui laporan keuangannya tersebut, publik sangat membutuhkan akuntan publik
yang benar-benar mempunyai kemampuan yang baik, professional dan independen
dalam menjamin maksimumnya tingkat akurasi kebenaran dari hasil pernyataan
pendapatnya terhadap Laporan Keuangan tersebut.
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar