Langsung ke konten utama
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran oleh
Dinas Pendidikan Kab. Wajo
Nur Ayu Nusantara
MAKSI 12
Universitas Islam Indonesia


PENDAHULUAN
Dari tahun ke tahun, kasus korupsi Indonesia semakin banyak. Pemberitaan tentang kasus korupsi datang lagi pada anggota DPRD Sulawesi Selatan. Laman berita tersebut dimuat diberbagai media, salah satunya sebagai berikut:

SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Wajo senilai Rp. 1,1 Milyar, yang melibatkan legislator sekaligus sekretaris Partai Nasdem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara. Hasil ini sesuai dengan pendapat Inspektorat Sulawesi Selatan yang digandeng oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai Tim Ahli dalam kasus ini. Meski demikian, pendapat inspektorat ini tidak serta merta menghentikan proses penyidikan kasus ini. Tim penyidik saat ini masih mengkaji hasil audit inspektorat tersebut. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah. “itu ada auditnya tuh dari inspektorat katanya gak ada kerugian negara, tetapi nanti dulu. biar tim kaji dulu”. ujar Hidayatullah. Selanjutnya, sambil menunggu tim mengkaji hasil audit inspektorat. Pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menggandeng tim ahli lain untuk melakukan audit. Hidayatullah juga menegaskan bahwa posisi kasus ini masih ditingkat penyidikan dengan tiga tersangka, yakni Sekretaris DPW Partai Nasdem, Syahruddin Alrif yang berperan sebagai direktur cv. istana ilmu, Ketua Panitia pengadaan, Abdul Razak, dan Pejabat Pembuat komitmen, Panaco.

Syahruddin Alrif diduga ikut terlibat dalam upaya penggelembungan dana pengadaan proyek pembelajaran Dinas Pendidikan Kab. Wajo tahun 2011. Dimana, dalam proyek ini, Legislator Nasdem tersebut bertindak sebagai Direktur Perusahaan yang memenangkan tender. Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum, Salahuddin menerangkan bahwa saat ini tim penyidik belum akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan. Penyidik masih akan mencari celah untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang terjadi didalamnya. “tidak dihentikan, tim masih berupaya mencari cela untuk membuktikan kasus ini.” ujar salahuddin. (SEN)

PEMBAHASAN
Pemberitaan tersebut menunjukkan pentingnya bukti yang kuat dalam pemeriksaan kasus tersebut. Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya. Bukti audit adalah semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasi, pendapat atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan tingkat kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya. Tidak semua informasi bermanfaat bagi audit, karena itu informasi harus dipilih. Pedoman pemilihan informasi yang akan digunakan sebagai bukti audit adalah bahwa informasi tersebut harus andal sehingga mampu meyakinkan pihak lain. Juga kita harus memperhatikan auditor yang akan ikut mengaudit kasus ini. Harus benar-benar yang memperhatikan kode etik sebagai auditor agar jelas tidak ada kecurangan dalam hal ini. Pengertian Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma, atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota profesi.

Isi Kode Etik
  • Karena kode etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus berisi :
1.      mengenai apa yang boleh dan
2.      apa yang tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi,
3.      apa yang harus didahulukan dan
4.  apa yang boleh dikorbankan oleh profesi ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
5.      tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
6.      bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada anggota profesi yang melanggar kode etik.
Tujuan Utama Kode Etik
  • Terdapat dua tujuan utama dari kode etik.
1.   Kode etik bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja maupun tidak disengaja oleh anggota profesi.
2.     Kode etik bermaksud melindungi keluhuran profesi dari perilaku perilaku menyimpang oleh anggota profesi.
Syarat Kode Etik Optimal
  • Agar kode etik dapat berfungsi dengan optimal, minimal ada 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi.
1.   Kode etik harus dibuat oleh profesinya sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila ditentukan oleh pemerintah atauinstansi di luar profesi itu.
2.   Pelaksanaan kode etik harus diawasi secara terus-menerus. Setiap pelanggaran akan dievaluasi dan diambil tindakan oleh suatu dewan yang khusus dibentuk.

Referensi


Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani