Kasus
Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran oleh
Dinas
Pendidikan Kab. Wajo
Nur Ayu
Nusantara
MAKSI 12
Universitas
Islam Indonesia
PENDAHULUAN
Dari
tahun ke tahun, kasus korupsi Indonesia semakin banyak. Pemberitaan tentang
kasus korupsi datang lagi pada anggota DPRD Sulawesi Selatan. Laman berita
tersebut dimuat diberbagai media, salah satunya sebagai berikut:
SUARACELEBES.COM, MAKASSAR – Kasus
dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Pembelajaran oleh Dinas Pendidikan Kabupaten
Wajo senilai Rp. 1,1 Milyar, yang melibatkan legislator sekaligus sekretaris
Partai Nasdem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif dinyatakan tidak menimbulkan
kerugian negara. Hasil ini sesuai dengan pendapat Inspektorat Sulawesi Selatan
yang digandeng oleh Kejaksaan Tinggi Sulselbar sebagai Tim Ahli dalam kasus
ini. Meski demikian, pendapat
inspektorat ini tidak serta merta menghentikan proses penyidikan kasus ini. Tim
penyidik saat ini masih mengkaji hasil audit inspektorat tersebut. Hal ini
disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Hidayatullah. “itu ada auditnya tuh dari
inspektorat katanya gak ada kerugian negara, tetapi nanti dulu. biar tim kaji
dulu”. ujar Hidayatullah. Selanjutnya, sambil menunggu tim
mengkaji hasil audit inspektorat. Pihak Kejaksaan akan mempertimbangkan
kemungkinan untuk menggandeng tim ahli lain untuk melakukan audit. Hidayatullah juga menegaskan bahwa
posisi kasus ini masih ditingkat penyidikan dengan tiga tersangka, yakni
Sekretaris DPW Partai Nasdem, Syahruddin Alrif yang berperan sebagai direktur
cv. istana ilmu, Ketua Panitia pengadaan, Abdul Razak, dan Pejabat Pembuat
komitmen, Panaco.
Syahruddin Alrif diduga ikut
terlibat dalam upaya penggelembungan dana pengadaan proyek pembelajaran Dinas
Pendidikan Kab. Wajo tahun 2011. Dimana, dalam proyek ini, Legislator Nasdem
tersebut bertindak sebagai Direktur Perusahaan yang memenangkan tender. Sementara itu, saat dikonfirmasi
secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum, Salahuddin menerangkan bahwa saat ini
tim penyidik belum akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.
Penyidik masih akan mencari celah untuk membuktikan adanya perbuatan melawan
hukum yang terjadi didalamnya. “tidak dihentikan, tim masih
berupaya mencari cela untuk membuktikan kasus ini.” ujar salahuddin. (SEN)
PEMBAHASAN
Pemberitaan
tersebut menunjukkan pentingnya bukti yang kuat dalam pemeriksaan kasus
tersebut. Bukti audit adalah segala informasi yang mendukung angka-angka atau
informasi lain yang disajikan dalam laporan keuangan, yang dapat digunakan oleh
auditor sebagai dasar yang layak untuk menyatakan pendapatnya. Bukti
audit adalah semua media informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung
argumentasi, pendapat atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan tingkat
kesesuaian antara kondisi dengan kriterianya. Tidak semua informasi bermanfaat
bagi audit, karena itu informasi harus dipilih. Pedoman pemilihan informasi
yang akan digunakan sebagai bukti audit adalah bahwa informasi tersebut harus
andal sehingga mampu meyakinkan pihak lain. Juga
kita harus memperhatikan auditor yang akan ikut mengaudit kasus ini. Harus
benar-benar yang memperhatikan kode etik sebagai auditor agar jelas tidak ada
kecurangan dalam hal ini. Pengertian Kode etik adalah nilai-nilai, norma-norma,
atau kaidah-kaidah untuk mengatur perilaku moral dari suatu profesi melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yg harus dipenuhi dan ditaati setiap anggota
profesi.
Isi
Kode Etik
- Karena kode
etik merupakan wujud dari komitmen moral organisasi, maka kode etik harus
berisi :
1. mengenai apa yang boleh dan
2. apa yang tidak boleh dilakukan oleh
anggota profesi,
3. apa yang harus didahulukan dan
4. apa yang boleh dikorbankan oleh profesi
ketika menghadapi situasi konflik atau dilematis,
5. tujuan dan cita-cita luhur profesi, dan
6. bahkan sanksi yang akan dikenakan kepada
anggota profesi yang melanggar kode etik.
Tujuan
Utama Kode Etik
- Terdapat dua
tujuan utama dari kode etik.
1. Kode etik bertujuan melindungi kepentingan
masyarakat dari kemungkinan kelalaian, kesalahan atau pelecehan, baik disengaja
maupun tidak disengaja oleh anggota profesi.
2. Kode etik bermaksud melindungi keluhuran
profesi dari perilaku perilaku menyimpang oleh anggota profesi.
Syarat
Kode Etik Optimal
- Agar kode
etik dapat berfungsi dengan optimal, minimal ada 2 (dua) syarat yang harus
dipenuhi.
1. Kode etik harus dibuat oleh profesinya
sendiri. Kode etik tidak akan efektif apabila ditentukan oleh pemerintah
atauinstansi di luar profesi itu.
2. Pelaksanaan kode etik harus diawasi secara
terus-menerus. Setiap pelanggaran akan dievaluasi dan diambil tindakan oleh
suatu dewan yang khusus dibentuk.
Referensi
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar