PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN
AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR)
Mutia Auliyah
mutiabima345@gmail.com
Fakultas Universitas
Islam Indonesia
A.
PENDAHULUAN
Semakin
berkembangnya dunia saat ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia akan
selalu menghadapi persaingan yang ketat dan cepat, terlebih telah berlakunya
perdagangan bebas yang mengakibatkan masuknya KAP asing yang telah membuka
praktinya di Indonesia. Oleh karena itu, untuk tidak kalah berasing dengan
akuntan asing, maka akuntan public Indonesia diharapkan membekali diri dan
menigkatkan mutu pelayanan jasa, baik jasa audit, jasa atestasi, maupun jasa
akuntansi dan review.
Praktek-praktek
dalam dunia bisnis sering kali dianggap sudah menyimpang jauh dari aktivitas moral yang tidak lagi
mempertbangkan etika. Padahal pertimbangan etika sangat penting bagi status
profesional dalam menjalankan kegiatannya.
Hal ini disebabkan karena tuujuan bisnis adalah untuk mendapatkan
keuntugan, sehingga set adalah untuk mendapatkan keuntugan, sehingga setiap
orang maupun perusahaan saling bersaing mendapatkan keuntungan teriap orang
maupun perusahaan saling bersaing mendapatkan keuntungan tersebut tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan
aspek-aspek lainnya.
Faktor
utama yang membentuk kepercayaan masyarakat pada KAP adalah kredibilitas
auditor di mata masyarakat yang tercermin pada perilaku akuntan dalam
menjalakan profesinya. Maka dalam rangka peningkatan mutu akuntan public di
Indonesia, komite standar professional akuntan pulik telah menerbitkan
pernyataan standar pengendalian mutu (PSPM) yang dapat di gunakan oleh akuntan
publik sebagai panduan dalam rangka penyusunan sistem pengendalian mutu yang
salah satu unsur untuk etika profesi akuntan public adalah independensi.
Agar
kredibilitas mutu akuntan publik tersebut dapat terjaga, diperlukan suatu
standar perilaku yang menjadi pedoman untuk menciptakan akuntan-akuntan yang
beretika yaitu dengan Ikatan Akuntan Indonesia atau biasa yang di sebut IAI.
Sebagai induk organisasi, para akuntan di Indonesia telah menerapkan kode
perilaku agar anggotanya bertindak sesuai dengan etika profesi, yaitu kode etik
akuntan Indonesia yang terdiri dari delapan prinsip etika sebagai ketentuan
umum yang merupakan standar ideal bagi perilaku etis dan aturan etika yaitu
pernyataan etika profesi serta independensinya sebagai peraturan khusus yang
merupakan standar minimum perilaku etis yang menjadi kewajiban yang harus di
terapkan oeh para auditor di Indonesia. Dengan diterapkannnya kode etik
tersebtu, maka di harapkan para akuntan akan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Salah satu
manfaat dari jasa KAP adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat
dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh
KAP, kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang
tidak atau belum diaudit. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional
yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran
laporan keuangan yang disajikan manajemen. Istilah profesional berarti tanggung
jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang
dibebankan kepadanya. Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor
independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik
sebagai auditor independen. Istilah Independen berarti bahwa di dalam setiap
pengambilan keputusan sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang
ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak, dimana
seorang auditor tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Keputusan yang diambil
tidak berdasarkan kepentingan klien, pribadi, maupun pihak lainnya, melainkan
berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan selama penugasan.
Sedangkan, istilah obyektif adalah suatu kualitas atau nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Alasan yang
mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah
kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan
profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik,
penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit
dan jasa lainnya. Oleh karena itu, ada dorongan kuat bagi KAP untuk bertindak
dengan profesionalisme yang tinggi.
Kepercayaan
pemerintah dan masyarakat terhadap dunia usaha atas jasa yang diberikan para
pelaksana bisnis, khususnya auditor menuntut adanya pemahaman atas etika
profesi yang bersangkutan. Sebagai contoh beberapa perusahaan terkait kasus
profesionalisme etika auditor seperti Enron (tahun 2001), WorldCom (tahun
2001), Kimia Farma (tahun 2002), Telkom (tahun 2002), dan Lippo (tahun 2003).
Berdasarkan uraian tersebut di atas, melihat pentingnya nilai-nilai etika bagi
seorang auditor yang menjalankan tugasnya maka peneliti tertarik untuk meneliti
mengenai pelaksanaan etika profesi dengan judul “Pengaruh Pelaksanaan Etika
Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor).”
B.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR)
Etika profesi menjadi
topic pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Setiap
organisasi memiliki kode etik atau peraturan perundang-undangan yang menjadi
acuan dalam membuat keputusan yang layak dipertanggung jawabkan sebagai
keputusan etik. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan
masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, di mana selama ini perilaku etis
sering di abaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada
agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi dituntut
untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang
berlaku. Eksistensi profesi dapat di pertahankan bila masih ada kepercayaan
masyarakat terhadap profesi itu serta untuk tetap memperoleh kepercayaan dari
masyarakat perlu di pertahankan dan di tingkatkan kualitas hasil atau kinerja
dari profesi tersebut.
Ada beberapa pengertian
etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah :
a. Menurut
Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond
moral principles. They include standards of behaviour for a professional person
that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b. Menurut
Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral.
Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang
dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena
kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal,
maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode
etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal”.
Berikut
ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny
Keraf (1998) yaitu :
1. Prinsip
Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah
salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang profesional
adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya,
bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang
lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan menuntut
seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan
kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.
3. Prinsip
Otonomi
Prinsip otonomi adalah
prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar mereka
diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun
diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan
pelaksanaan profesi tersebut
4. Prinsip
Integritas Moral
Prinsip integritas moral
sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang profesional
adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral yang tinggi karena
memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan
kepentingan orang lain atau masyarakat.
Menurut M.S. Tumanggor (2002),
profesi akuntan publik ibarat pedang bermata dua. Satu sisi akuntan harus
memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun sisi lain harus menghadapi
tekanan dari pemberi kerja (dalam hal ini adalah perusahaan publik) untuk
mengikuti keinginannya dengan imbalan tertentu melalui tekanan dalam
pengambilan keputusan auditor. Agoes Sukrisno (2003) meneliti tentang pengaruh
kode etik, standar profesional akuntan publik, dan standar pengendalian mutu
terhadap mutu auditing dalam praktik auditing di Indonesia.
Profesi akuntan publik merupakan
sebuah profesi yang hidup didalam habitat bisnis, dimana eksistensinya dari
waktu kewaktu terus diakui oleh masyarakat bisnis. Mengingat peran akuntan
publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, sehingga mendorong para
akuntan publik ini untuk benar-benar
memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Perlunya pemahaman etika bagi profesi
akuntan sangatlah penting, sebab praktisi akuntan khususnya akuntan publik yang
tidak memiliki atau memahami etika profesi dengan baik. Adanya Sikap pandang
dan kepekaan terhadap etika yang di miliki seorang auditor dalam menjalankan
profesinya sebagai seorang auditor dapat berpengaruh terhadap cara berinteraksi
seorang auditor sehingga menghasilkan sikap etika yang baru, yang nantinya akan
menentukan tindakan atau keputusannya sebagai auditor dalam menjalankan
prinsip-prinsip etika profesi. Ada empat elemen penting yang harus dimiliki
oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Keahlian
dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan
keuangan
2. Standar
pemeriksaan atau auditing
3. Etika
profesi, dan
4. Pemahaman
terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.
Dari empat elemen tersebut sangatlah
jelas bahwa seorang akuntan publik wajib memegang teguh aturan etika profesi
yang berlaku. Peran dan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik sesungguhnya adalah merupakan dasar bagi keberadaan
profesi ini. Peran yang dijalankan oleh para akuntan publik tersebut
semata-mata merupakan “social contract” yang harus diamalkan secara konsekuen
oleh akuntan publik. Jika dilanggar, maka publik tentu saja secara
berangsur-angsur akan melupakan, meninggalkan, dan pada akhirnya mengabaikan
eksistensi profesi ini.
Seorang akuntan dalam
hal pengambilan keputusan maka seorang auditor dapat memberikan opini dalam
mengaudit suatu perusahaan. Pengambilan
keputusan adalah proses memilih satu alternatif cara bertindak dengan metode
yang efisien sesuai dengan situasi. Berdasarkan definisi ini jelas terlihat
bahwa sebelum keputusan itu ditetapkan, diperlukan pertimbangan yang menyeluruh
tentang kemungkinan konsekuensi yang bisa timbul, sebab mungkin saja keputusan
yang diambil hanya memuaskan satu kelompok saja atau sebagian orang saja.
Tetapi jika memperhatikan konsekuensi dari suatu keputusan, hampir dapat
dikatakan bahwa tidak akan ada satupun keputusan yang akan dapat menyenangkan
setiap orang.
Seorang auditor dalam membuat
keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang
didasarkan pada pemahaman etika yang berlaku dan membuat suatu keputusan yang
adil (fair) serta tindakan yang diambil itu harus mencerminkan kebenaran atau
keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan pendekatan standar moral). Setiap
pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang
diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dari keputusan etis yang telah dibuat.
Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat pemahaman auditor atas pelaksanaan
etika yang berlaku dan setiap keputusan yang dilakukan memerlukan suatu
pengukuran.
Selain itu, auditor harus dapat mengkomunikasikan
hasil pekerjaan auditnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Komunikasi
tersebut merupakan puncak dari proses atestasi dan mekanismenya adalah melalui
laporan audit. Laporan audit tersebut digabungkan dengan laporan keuangan dalam
laporan tahunan kepada pemegang saham dan menjelaskan ruang lingkup audit dan
temuan-temuan audit. Temuan tersebut diekspresikan dalam bentuk pendapat
(opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan, yang telah disusun oleh
manajemen. Artinya apakah posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan
arus kas telah disajikan secara wajar.
Opini – opini yang di berikan auditor
terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan public (PSA
No.29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri :
1. Pendapat
wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2. Pendapat
wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan
laporan audit bentuk baku (Qualified Opinion with explalatory language)
3. Pendapat
wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4. Pendapat
tidak wajar (Adverse Opinion) dan pernyataan tidak memberi pendapat (Disclaimer
of Opinion)
Seorang audtor dalam pengambilan
keputusan untuk memberikan opininya pasti menggunakan lebih dari satu
pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika berlaku yang
dipahaminya dan membuat keputusan yang adil dan tindakan yang di ambilnya itu
dapat mencerminkan kebenaraan atau keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan
pendekatan standar moral). Setiap pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan
akan suatu pertimbangan yang di harapkan dapat mengungkapkan kebeneran dari
keputusan etika yang telah di buat.
Tugas auditor adalah untuk menentukan
apakah representasi (asersi) tersebut betul-betul wajar, maksudnya untuk meyakinkan “tingkat
keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan” maka seorang auditor harus membuat keputusan pasti dan
menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional, yang didasarkan atas
pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan
yang adil. Keputusan auditor dilakukan melalui bentuk pendapat (opinion)
mengenai kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu, akuntan publik (external
auditor) memanfaatkan laporan audit atau produk auditing ini untuk
mengkomunikasikan opininya terhadap kewajaran laporan keuangan yang
diperiksanya untuk membuktikan bahwa auditor sudah menjalankan
pemeriksaannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku, yang dimana auditor
harus mendokumentasikan semua prosedur audit yang telah dilakukan, temuan, dan
hasil pemeriksaannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Working Papers).
Dengan demikian, laporan penting sekali dalam suatu audit karena laporan
menginformasikan pemakai informasi mengenai apa yang dilakukan dan simpulan
yang dperolehnya.
Menurut Agoes Sukrisno (2004), pada
akhir pemeriksaan general audit, KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang
terdiri dari lembaran opini dan laporan keuangan. Lembaran opini merupakan
tanggungjawab akuntan publik di mana akuntan publik memberikan pendapatnya
terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan
tanggung jawab manajemen. Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal
selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena
menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan
halhal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan
(audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan
mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan saat itu
laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting
tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini mengenai
kewajaran laporan keuangan pedoman-pedoman yang mengikat seperti Kode Etik
Akuntan Indonesia sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya akuntan publik
memiliki arah yang jelas, dapat memberikan keputusan yang tepat, dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang menggunakan
hasil keputusan auditor.
Oleh karena itu, auditor memanfaatkan
laporan audit atau produk auditing untuk mengkomunikasikan opininya terhadap
laporan keuangan yang diperiksanya yang mempunyai dua tanggal (disebut dual
dating), yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, yang kedua
tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Hery, Merrina Agustiny, PENGARUH
PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK
(AUDITOR), Vol. 18, No. 3, 2007.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar