Langsung ke konten utama
PENGARUH PELAKSANAAN  ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR) 
Mutia Auliyah
mutiabima345@gmail.com
Fakultas Universitas Islam Indonesia

A.      PENDAHULUAN
Semakin berkembangnya dunia saat ini, Kantor Akuntan Publik (KAP) di Indonesia akan selalu menghadapi persaingan yang ketat dan cepat, terlebih telah berlakunya perdagangan bebas yang mengakibatkan masuknya KAP asing yang telah membuka praktinya di Indonesia. Oleh karena itu, untuk tidak kalah berasing dengan akuntan asing, maka akuntan public Indonesia diharapkan membekali diri dan menigkatkan mutu pelayanan jasa, baik jasa audit, jasa atestasi, maupun jasa akuntansi dan review.
Praktek-praktek dalam dunia bisnis sering kali dianggap sudah menyimpang  jauh dari aktivitas moral yang tidak lagi mempertbangkan etika. Padahal pertimbangan etika sangat penting bagi status profesional dalam menjalankan kegiatannya.  Hal ini disebabkan karena tuujuan bisnis adalah untuk mendapatkan keuntugan, sehingga set adalah untuk mendapatkan keuntugan, sehingga setiap orang maupun perusahaan saling bersaing mendapatkan keuntungan teriap orang maupun perusahaan saling bersaing mendapatkan keuntungan tersebut  tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan aspek-aspek lainnya.
Faktor utama yang membentuk kepercayaan masyarakat pada KAP adalah kredibilitas auditor di mata masyarakat yang tercermin pada perilaku akuntan dalam menjalakan profesinya. Maka dalam rangka peningkatan mutu akuntan public di Indonesia, komite standar professional akuntan pulik telah menerbitkan pernyataan standar pengendalian mutu (PSPM) yang dapat di gunakan oleh akuntan publik sebagai panduan dalam rangka penyusunan sistem pengendalian mutu yang salah satu unsur untuk etika profesi akuntan public adalah independensi.
Agar kredibilitas mutu akuntan publik tersebut dapat terjaga, diperlukan suatu standar perilaku yang menjadi pedoman untuk menciptakan akuntan-akuntan yang beretika yaitu dengan Ikatan Akuntan Indonesia atau biasa yang di sebut IAI. Sebagai induk organisasi, para akuntan di Indonesia telah menerapkan kode perilaku agar anggotanya bertindak sesuai dengan etika profesi, yaitu kode etik akuntan Indonesia yang terdiri dari delapan prinsip etika sebagai ketentuan umum yang merupakan standar ideal bagi perilaku etis dan aturan etika yaitu pernyataan etika profesi serta independensinya sebagai peraturan khusus yang merupakan standar minimum perilaku etis yang menjadi kewajiban yang harus di terapkan oeh para auditor di Indonesia. Dengan diterapkannnya kode etik tersebtu, maka di harapkan para akuntan akan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Salah satu manfaat dari jasa KAP adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk pengambilan keputusan. Laporan keuangan yang telah diaudit oleh KAP, kewajarannya lebih dapat dipercaya dibandingkan laporan keuangan yang tidak atau belum diaudit. Oleh karena itu, diperlukan suatu jasa profesional yang independen dan obyektif (yaitu akuntan publik) untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang disajikan manajemen. Istilah profesional berarti tanggung jawab untuk berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen. Istilah Independen berarti bahwa di dalam setiap pengambilan keputusan sudah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak, dimana seorang auditor tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Keputusan yang diambil tidak berdasarkan kepentingan klien, pribadi, maupun pihak lainnya, melainkan berdasarkan fakta dan bukti yang berhasil dikumpulkan selama penugasan. Sedangkan, istilah obyektif adalah suatu kualitas atau nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
Alasan yang mendasari diperlukannya perilaku profesional pada setiap profesi adalah kebutuhan akan kepercayaan publik terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan akan kualitas audit dan jasa lainnya. Oleh karena itu, ada dorongan kuat bagi KAP untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi.
Kepercayaan pemerintah dan masyarakat terhadap dunia usaha atas jasa yang diberikan para pelaksana bisnis, khususnya auditor menuntut adanya pemahaman atas etika profesi yang bersangkutan. Sebagai contoh beberapa perusahaan terkait kasus profesionalisme etika auditor seperti Enron (tahun 2001), WorldCom (tahun 2001), Kimia Farma (tahun 2002), Telkom (tahun 2002), dan Lippo (tahun 2003). Berdasarkan uraian tersebut di atas, melihat pentingnya nilai-nilai etika bagi seorang auditor yang menjalankan tugasnya maka peneliti tertarik untuk meneliti mengenai pelaksanaan etika profesi dengan judul “Pengaruh Pelaksanaan Etika Profesi Terhadap Pengambilan Keputusan Akuntan Publik (Auditor).”

B.       PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR)
Etika profesi menjadi topic pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Setiap organisasi memiliki kode etik atau peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam membuat keputusan yang layak dipertanggung jawabkan sebagai keputusan etik. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, di mana selama ini perilaku etis sering di abaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Semua profesi dituntut untuk berprilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Eksistensi profesi dapat di pertahankan bila masih ada kepercayaan masyarakat terhadap profesi itu serta untuk tetap memperoleh kepercayaan dari masyarakat perlu di pertahankan dan di tingkatkan kualitas hasil atau kinerja dari profesi tersebut.
Ada beberapa pengertian etika profesi menurut pandangan para ahli, di antaranya adalah :
a.    Menurut Boynton, Johnson & Kell (2001): “Professional ethics must extend beyond moral principles. They include standards of behaviour for a professional person that are designed for both practical and idealistic purposes.”
b.    Menurut Haryono Yusuf (2001): “Etika profesional lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis. Oleh karena kode etik profesional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Agar bermanfaat, kode etik seyogyanya lebih tinggi dari undang-undang tetapi di bawah ideal”.

Berikut ini akan dibahas mengenai beberapa prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf (1998) yaitu :
1.      Prinsip Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut seorang profesional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.
3.      Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut
4.      Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang profesional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.
Menurut M.S. Tumanggor (2002), profesi akuntan publik ibarat pedang bermata dua. Satu sisi akuntan harus memperhatikan kredibilitas dan etika profesi, namun sisi lain harus menghadapi tekanan dari pemberi kerja (dalam hal ini adalah perusahaan publik) untuk mengikuti keinginannya dengan imbalan tertentu melalui tekanan dalam pengambilan keputusan auditor. Agoes Sukrisno (2003) meneliti tentang pengaruh kode etik, standar profesional akuntan publik, dan standar pengendalian mutu terhadap mutu auditing dalam praktik auditing di Indonesia.
Profesi akuntan publik merupakan sebuah profesi yang hidup didalam habitat bisnis, dimana eksistensinya dari waktu kewaktu terus diakui oleh masyarakat bisnis. Mengingat peran akuntan publik sangat dibutuhkan oleh kalangan dunia usaha, sehingga mendorong para akuntan publik ini untuk benar-benar  memahami pelaksanaan etika yang berlaku dalam menjalankan profesinya.
Perlunya pemahaman etika bagi profesi akuntan sangatlah penting, sebab praktisi akuntan khususnya akuntan publik yang tidak memiliki atau memahami etika profesi dengan baik. Adanya Sikap pandang dan kepekaan terhadap etika yang di miliki seorang auditor dalam menjalankan profesinya sebagai seorang auditor dapat berpengaruh terhadap cara berinteraksi seorang auditor sehingga menghasilkan sikap etika yang baru, yang nantinya akan menentukan tindakan atau keputusannya sebagai auditor dalam menjalankan prinsip-prinsip etika profesi. Ada empat elemen penting yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1.    Keahlian dan pemahaman tentang standar akuntansi atau standar penyusunan laporan keuangan
2.    Standar pemeriksaan atau auditing
3.    Etika profesi, dan
4.    Pemahaman terhadap lingkungan bisnis yang diaudit.
Dari empat elemen tersebut sangatlah jelas bahwa seorang akuntan publik wajib memegang teguh aturan etika profesi yang berlaku. Peran dan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik sesungguhnya adalah merupakan dasar bagi keberadaan profesi ini. Peran yang dijalankan oleh para akuntan publik tersebut semata-mata merupakan “social contract” yang harus diamalkan secara konsekuen oleh akuntan publik. Jika dilanggar, maka publik tentu saja secara berangsur-angsur akan melupakan, meninggalkan, dan pada akhirnya mengabaikan eksistensi profesi ini.
Seorang akuntan dalam hal pengambilan keputusan maka seorang auditor dapat memberikan opini dalam mengaudit suatu perusahaan. Pengambilan keputusan adalah proses memilih satu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. Berdasarkan definisi ini jelas terlihat bahwa sebelum keputusan itu ditetapkan, diperlukan pertimbangan yang menyeluruh tentang kemungkinan konsekuensi yang bisa timbul, sebab mungkin saja keputusan yang diambil hanya memuaskan satu kelompok saja atau sebagian orang saja. Tetapi jika memperhatikan konsekuensi dari suatu keputusan, hampir dapat dikatakan bahwa tidak akan ada satupun keputusan yang akan dapat menyenangkan setiap orang.
Seorang auditor dalam membuat keputusan pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan pada pemahaman etika yang berlaku dan membuat suatu keputusan yang adil (fair) serta tindakan yang diambil itu harus mencerminkan kebenaran atau keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan pendekatan standar moral). Setiap pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang diharapkan dapat mengungkapkan kebenaran dari keputusan etis yang telah dibuat. Oleh karena itu, untuk mengukur tingkat pemahaman auditor atas pelaksanaan etika yang berlaku dan setiap keputusan yang dilakukan memerlukan suatu pengukuran.
Selain itu, auditor harus dapat mengkomunikasikan hasil pekerjaan auditnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Komunikasi tersebut merupakan puncak dari proses atestasi dan mekanismenya adalah melalui laporan audit. Laporan audit tersebut digabungkan dengan laporan keuangan dalam laporan tahunan kepada pemegang saham dan menjelaskan ruang lingkup audit dan temuan-temuan audit. Temuan tersebut diekspresikan dalam bentuk pendapat (opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan, yang telah disusun oleh manajemen. Artinya apakah posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas telah disajikan secara wajar.
Opini – opini yang di berikan auditor terdiri dari lima jenis berdasarkan standar professional akuntan public (PSA No.29 SA Seksi 508 tahun 2001) yang terdiri :
1.    Pendapat wajar tanpa pengecualian (Unqualified Opinion)
2.    Pendapat wajar tanpa pengecualian dengan bahasa penjelasan yang di tambahkan dengan laporan audit bentuk baku (Qualified Opinion with explalatory language)
3.    Pendapat wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion)
4.    Pendapat tidak wajar (Adverse Opinion) dan pernyataan tidak memberi pendapat (Disclaimer of Opinion)
Seorang audtor dalam pengambilan keputusan untuk memberikan opininya pasti menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional yang didasarkan atas pelaksanaan etika berlaku yang dipahaminya dan membuat keputusan yang adil dan tindakan yang di ambilnya itu dapat mencerminkan kebenaraan atau keadaan yang sebenarnya (sesuai dengan pendekatan standar moral). Setiap pertimbangan rasional ini mewakili kebutuhan akan suatu pertimbangan yang di harapkan dapat mengungkapkan kebeneran dari keputusan etika yang telah di buat.
Tugas auditor adalah untuk menentukan apakah representasi (asersi) tersebut betul-betul wajar,  maksudnya untuk meyakinkan “tingkat keterkaitan antara asersi tersebut dengan kriteria yang ditetapkan” maka seorang auditor harus membuat keputusan pasti dan menggunakan lebih dari satu pertimbangan rasional, yang didasarkan atas pelaksanaan etika yang berlaku yang dipahaminya dan membuat suatu keputusan yang adil. Keputusan auditor dilakukan melalui bentuk pendapat (opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan. Oleh karena itu, akuntan publik (external auditor) memanfaatkan laporan audit atau produk auditing ini untuk mengkomunikasikan opininya terhadap kewajaran laporan keuangan yang diperiksanya untuk membuktikan bahwa auditor sudah menjalankan pemeriksaannya sesuai dengan standar auditing yang berlaku, yang dimana auditor harus mendokumentasikan semua prosedur audit yang telah dilakukan, temuan, dan hasil pemeriksaannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (Audit Working Papers). Dengan demikian, laporan penting sekali dalam suatu audit karena laporan menginformasikan pemakai informasi mengenai apa yang dilakukan dan simpulan yang dperolehnya.
Menurut Agoes Sukrisno (2004), pada akhir pemeriksaan general audit, KAP akan memberikan suatu laporan akuntan yang terdiri dari lembaran opini dan laporan keuangan. Lembaran opini merupakan tanggungjawab akuntan publik di mana akuntan publik memberikan pendapatnya terhadap kewajaran laporan keuangan yang disusun oleh manajemen dan merupakan tanggung jawab manajemen. Tanggal laporan akuntan harus sama dengan tanggal selesainya pekerjaan lapangan dan tanggal surat pernyataan langganan, karena menunjukkan sampai tanggal berapa akuntan bertanggung jawab untuk menjelaskan halhal penting yang terjadi. Jika sesudah tanggal selesainya pekerjaan lapangan (audit field work), terjadi peristiwa penting yang jumlahnya material dan mempunyai pengaruh terhadap laporan keuangan yang diperiksa dan saat itu laporan audit belum dikeluarkan, auditor harus menjelaskan kejadian penting tersebut dalam catatan atas laporan keuangan dan lembaran opini mengenai kewajaran laporan keuangan pedoman-pedoman yang mengikat seperti Kode Etik Akuntan Indonesia sehingga dalam melaksanakan aktivitasnya akuntan publik memiliki arah yang jelas, dapat memberikan keputusan yang tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan pihak-pihak lain yang menggunakan hasil keputusan auditor.
Oleh karena itu, auditor memanfaatkan laporan audit atau produk auditing untuk mengkomunikasikan opininya terhadap laporan keuangan yang diperiksanya yang mempunyai dua tanggal (disebut dual dating), yang pertama tanggal selesainya pemeriksaan lapangan, yang kedua tanggal terjadinya peristiwa penting tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Hery, Merrina Agustiny, PENGARUH PELAKSANAAN ETIKA PROFESI TERHADAP PENGAMBILAN KEPUTUSAN AKUNTAN PUBLIK (AUDITOR), Vol. 18, No. 3, 2007.

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani