Analisis Bukti Audit atas Kasus Tindak Pidana
Korupsi Dana Bantuan Sosial Kabupaten Bengkalis
Liputan6.com, Pekanbaru - Ketua
DPRD Bengkalis Heru Wahyudi dipastikan menyambut malam pergantian tahun di sel
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN)
itu dijemput penyidik Direkrotat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau setelah dua
kali mengabaikan panggilan yang dilayangkan. Menurut Zulkarnain, Heru seharusnya tak perlu
dijemput paksa terkait dugaan korupsi dana bansos di Pemerintah Kabupaten
Bengkalis bernilai Rp 230 miliar pada 2012.
Namun, ulah Heru yang dinilai tidak kooperatif
menghadapi kasusnya yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 memaksa aparat
bertindak tegas. Zulkarnain menyebutkan, Heru dipanggil pada Jumat, 30 Desember
2016. Ia dibawa dari kediamannya dan diperiksa selama 1 x 24 jam di Direktorat
Reserse Kriminal Khusus dan ditahan pada malam harinya. Usai penahanan ini,
penyidik tengah mempersiapkan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang
bukti ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelumnya, Asisten Pidana
Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta menyatakan berkas Heru sudah lengkap. Saat
ini, Kejati Riau tinggal menunggu penyerahan tahap II untuk selanjutnya
disidangkan di Pengadian Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Heru Wahyudi merupakan
tersangka dugaan korupsi dana bansos di Bengkalis pada 2012 senilai Rp 230 miliar. Dia diduga ikut
merugikan negara Rp 31 miliar karena menyetujui dan memberikan Bansos yang
diduga tak sesuai peruntukannya.
Heru ditetapkan sebagai
tersangka setelah penyidik menemukan tiga alat bukti. Ketiga alat bukti itu
adalah keterangan saksi dari kelompok dana hibah, hasil audit investigasi Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan keterangan ahli
Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan dana Bansos.
Analisis:
Dalam kasus ini
ketua DPRD Bengkalis Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan
sosial pemerintah di kabupaten Bengkalis senilai Rp 230 Miliar pada tahun 2012
karena telah menyetujui dan memberikan bantuan sosial yang diduga tidak sesuai
peruntukannya/ fiktif. Berkas perkara tindak pidana korupsi ini telah lengkap
dan beberapa kali telah dipanggil oleh penyidik.
Bukti audit
adalah semua informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah
informasi yang diaudit telah disajikan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
Sedangkan, faktor yang mempengaruhi kecukupan bukti audit,
meliputi materialitas, resiko audit, dan ukuran dan karakteristik populasi.
Selain itu ada kompetensi bukti audit. Kompetensi bukti adalah berkaitan dengan
kuantitas atau mutu dari bukti–bukti tersebut. Bukti yang kompeten adalah bukti
yang dapat dipercaya, sah ,obyektif, dan relevan. Karakteristik kompetensi
bukti audit antara lain reevansi, independensi penyedia bukti, efektivitas
pengendalian intern klien, pemahaman langsung auditor, berbagai kualifikasi
individu yang menyediakan informasi, tingkat obyektivitas dan ketepatan waktu.
Ada 3 bukti audit yag
ditemukan dalam kasus ini yaitu:
-
Keterangan saksi dari
kelompok dana hibah
-
Hasil audit investigasi
BPKP Provinsi Riau
-
Keterangan ahli
kementerian dalam negeri terkait penggunaan bantuan sosial
Ketiga bukti audit
tersebut telah memenuhi kecukupan sebagai bukti audit dan bukti tersebut
kompeten karena mempunyai karakteristik relevansi yaitu relevan dengan tujuan
audit yang akan diuji yaitu untuk mengetahui adanya korupsi dengan
penyalahgunaan dana bansos; penyedia bukti yang independen meliputi saksi dari
kelompok dana hibah, BPKP provinsi Riau, dan ahli kementerian dalam negeri;
pemahaman langsung auditor dalam mencari bukti yang diperoleh langsung oleh
auditor; serta tingkat obyektivitas bukti audit yang tinggi.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar