PART
B- Hakikat Tanggung Jawab Profesi Auditor
Rita
Sri Erviani
Fakultas
ekonomi Universitas Islam Indonesia
sriervianirita@gmail.com
Pada kesempatan kali ini, penulis akan
melanjutkan opini yang sebelumnya di Part A telah penulis sampaikan bahwa
kesimpulan akhir tulisan akan disampaikan pada bagian Part B. dengan pendapat
bahwa untuk hakikat pertanggung jawaban profesi akuntan dan auditor adalah
hakikat yang sebenar- benarnya dipahami adalah memiliki satu arah yang sama.
Untuk memaparkan secara umum tentang
hakikat tanggung jawab auditor, kali ini penulis berasumsi bahwa seorang
auditor dikatakan bertanggung jawab tentunya dalam koridor etis ialah ketika ia
dapat melaksankan profesinya berdasarkan pada memahami secara menyeluruh
tentang konsep auditing dan menjalankan profesinya berdasarkan standar auditing
yang telah diatur.
A.
Memahami
Konsep Auditing
Menurut
Mautz dan Sharaf (2006) konsep auditing yang terdiri dari; bukti audit,
independensi, kewajaran, kehati- hatian dan etika merupakan konsep dalam
melakukan profesi sebagai auditor yang meski dipahami oleh auditoritu sendiri.
Berikut urgensi dari memahami konsep auditing bagi auditor yang akan penulis
paparkan sebagai berikut:
1.
Bukti Audit
Untuk memberikan opini yang merupakan
tugas utama seorang auditor, opini tersebut tidak dapat dinyatakan tanpa adanya
bukti yang dapat mendukung pernyataan opini dari auditor. Oleh karena itu
mencari dan menemukan bukti yang sesungguhnya adalah kewajiban dari auditor.
Tanggung jawab untuk menjadikan bukti audit sebagai landasan dasar dalam
memberikan opini kepada public adalah tanggung jawab yang sudah seharusnya
dimiliki.
2.
Independensi
Sikap dan mental yang tidak terikat
oleh kepentingan pihak manapun adalah indpensi yang mesti dimiliki oleh seorang
auditor. Tanpa memihak dan tidak toleran terhadap sekecil apapun kesalahan dan
tetap harus diungkapkan adalah indepensi dalam profesi auditor. Tanggung jawab
sperti ini mungkin banyak tidak disenangi bagi oknum-oknum tertentu yang
terdapat di lini institusional namun kenyataannya sikap ini sikap yang
menjadikan auditor itu sesungguhnya profesi yang harus dipertanggungjawabkan.
3.
Kewajaran
Memberikan opini yang jujur merupakan
tuntutan atas profesi auditor. Tidak ada yang perlu untuk ditutup- tutupi,
tidak memihak dan sudah ketentuan untuk memberikan opini berdasarkan pada
kewajaran atas bukti- bukti yang diperoleh. Tanggung jawab semacam inilah
merupakan tanggung jawab yang wajar bagi profesi auditor.
4.
Kehati- hatian
Ketika melaksanakan proses auditing
sikap kehati- hatian adalah tanggung jawab auditor agar tidak melakukan
kesalahan yang fatal yang dapat menghasilkan opini yang keliru atau berdampak
buruk bagi pihak- pihak yang ada. Oleh karena hendaknya pra audit- audit- pasca
audit sikap kehati- hatian tetap menjadi benteng yang dijadikan sebagai bentuk
menjadikan tanggung jawab profesi ditunaikan secara professional.
5.
Etika
Dalam melakukan auditing, setiap
Negara telah menjadikan isu etika merupakan bagian yang penting bagiprofesi-
profesi yang ada. Di antaranya ialah profesi auditor. Sehingga dengan dibuatnya
etika berdasarkan lingkup profesi auditor, auditor dapat lebih bertanggung
jawab melaksanakan profesinya.
Hal- hal di atas merupakan salah satu
dimensi implementasi auditor dapat mencapai hakikat pertanggung jawaban
profesi. Namun selain itu terdapat dimensi lain yang menjadi bagian dari proses
mencapai hakikat pertanggung jawaban profesi auditor seperi yang akan penulis
paparkan di bawah ini.
B.
Standar
Auditing
Tanggung
jawab atas profesi merupakan tuntutan untuk melaksanakan suatu profesi dalam
hal ini auditor yaitu dengan syarat dikatakan bertanggung jawab apabila
melaksanakan praktek atau teknis berdasarkan pada standar dalam auditing itu
sendiri. Adapun menurut Haryono (2001: 53) standar auditing terdiri dari bagian-
bagian berikut:
1.
Standar Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan tehnis cukup sebagai auditor.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan
penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-
baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman yang memadai atas struktur
pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan
sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi
sebagai dasar memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditan.
3.
Standar Pelaporan
a.
Laporan audit harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum.
b.
Laporan audit harus menunjukan keadaan yang
di dalamnya terdapat prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam
penyususnan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip
akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informative dalam laporan
keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
d.
Laporan audit harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa
pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan
tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang
nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat
tanggung jawab yang dipikulnya.
Hal- hal dalam standar auditing yang
telah penulis paparkan di atas merupakan muatan dari mekanisme umum yang dapat
menghantarkan kepada hakikat tanggug jawab profesi auditor. Perlu peulis
tekankan kembali baik bagian klasisifkasi yang telah penulis jabarkan pada
bagian A maupun B adalah mekanisme umum dalam pencapaian hakikat tanggung jawab
profesi auditor.
Pada Part A terdapat kode perilaku
akuntan, prinsip- prinsip etika dan kepatuhan pada manajemen. Sedangkan untuk
muatan pada part B meliputi pemahaman terhadap konsep auditing dan implementasi
terhadap standar auditing. Dari perbedaan yang dapat kita ketahui tersebut,
hal- hal tersebut adalah dimana yang penulis beberapa kali nyatakan bahwa hal
tersebut ialah mekanisme umum. Sedangkan mekanisme khusus yang menjadi poin
utama pada topic baik Part A maupun Part B yakni akan penulis sampaikan pada
bagian selanjutnya pada bagian kesimpulan berikut ini.
C.
Kesimpulan
atas Part A dan Part B
Hakikat pertanggung jawaban atas
profesi dan akuntan secara umum diketahui bahwa untuk profesi akuntan
pertanggung jawaban ditujukan kepada piha manajemen sedangkan auditor
pertanggung jawabannya kepada public.
Dari ranah pertanggung jawaban atas
profesi baik akuntan maupun auditor, dalam Islam telah ditegaskan bahwa segala
bentuk perbuatan yang dilakukan oleh manusia pada akhirnya akan dimintai
pertanggung jawabannya oleh Allah SWT. Terdapat salah satu dalil yang menyebutkan secara jelas terkait
pertanggung jawaban seseorang atas apa yang telah dilakukannya.
Dalam
surat Al Mudatstsir ayat 38 dinyatakan : كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ(38) Artinya: “Tiap-tiap diri
bertanggungjawab atas apa yang telahdiperbuatnya” (http://www.ikadi.or.id). Sehingga hakikat pertanggung jawaban dalam
Islam termasuklah ke dalamnya tanggung jawab atas profesi merupakan tanggung
jawab yang utama dan hanya satu- satunya ditujukan kepada pemilik jiwa manusia
yaitu Allah SWT. Oleh karena itu, melalui kesimpulan ini penulis ingin
menyatakan bahwa tidak ada satu perkarapun yang dapat terlewat pertanggung
jawabannya dari pandangan Allah SWT. Karena Dia Maha Mengetahui apa yang ada di
dunia ini. itulah hakikat tanggung jawab profesi yang sebenanr- benar ranah
tujuan yang kita tuju secara hakiki.
Daftar Pustaka
Haryono
Jusup. 2001. Auditing Buku 1. Yogyakarta: STIE YKPN
R.K. Mautz and Hussein A. Sharaf. 2006. The Philosophy Of
Auditing. Florida: American Accounting Association
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar