Langsung ke konten utama
Perilaku dan Kode Etik Seorang Akuntan
Dalam Menjalankan Tugas Profesinya
Clarinta Wida Suwasti
Magister Akuntansi
Universitas Islam Indonesia

Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam ekonomi dan sosial dikarenakan setiap perusahaan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang bersifat akuntansi harus berdasarkan informasi akuntansi. Sehingga profesi akuntan sangatlah banyak dibutuhkan oleh setiap perusahaan maupun lingkungan bisnis. Seorang akuntan harus mematuhi semua standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan agar dapat dipercaya pada sebuah lingkungan bisnis atau perusahaan. Selain itu seorang akuntan juga harus mempunyai nilai-nilai etika dengan ciri-ciri:

1.     Integritas
Segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi akuntan menunjukkan sikap yang transparan, jujur, dan konsisten
2.     Kerjasama
Akuntan harus memiliki kemampuan untuk bekerja dalam tim
3.     Inovasi
Seorang akuntan harus mempunyai kemampuan dalam memberi nilai tambah kepada pelanggan dan proses kerja dengan metode yang baru
4.    Simplisitas
Kemampuan yang dimiliki dalam memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompleks

Dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang akuntan selain juga harus memiliki perilaku etika yang baik juga harus bekerja berdasarkan kode etik profesi akuntansi. Sebuah perilaku yang beretika menjadikan seorang akuntan mempunyai kepercayaan dari masyarakat dalam menyediakan jasa akuntan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Terdapat etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan etika profesional tersebut dikenal sebagai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang bersumber dari Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan etika tersebut dijadikan prinsip oleh akuntan dalam menjalankan profesinya

Selain itu kode etik profesi akuntan juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Dengan adanya kode etik profesi akuntan tersebut akan menjadikan suatu peraturan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.

        Prinsip-prinsip etika tersebut dijadikan sebagai kerangka dasar, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip-prinsip etika tersebut terdiri atas :
a.    Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara profesional, setiap akuntan menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilkukannya. Hal tersebut karena setiap akuntan mempunyai peranan penting dalam masyarakat
b.     Kepentingan publik
Seorang akuntan harus senantiasa bertindak dalam memberikan pelayanan terhadap publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.     Integritas
Setiap akuntan harus memiliki integritas yang tinggi antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
d.     Objectivitas
Setiap akuntan harus menjaga objectivitsnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
e.     Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Seorang akuntan harus melakukan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat kompleks.
f.      Perilaku profesional
Setiap akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
g.     Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
h.    Standar teknis
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

       Dengan demikian seorang akuntan dalam menjalankan profesinya harus berdasarkan ada perilaku etika yang baik dengan menerapkan kode etik yang profesional agar kepercayaannya dimata masyarakat dapat terus terjaga. Apabila seorang akuntan memiliki etika yang tidak baik dalam menjalankan profesinya serta melakukan pelanggaran kode etik makan akuntan tersebut akan dikenakan sanksi.

     Perilaku dan Kode Etik Akuntan yang baik merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dalam memenuhi tugas profesinya. Tugas profesi tersebut dangat penting mengingat akuntan adalah pembuat laporan keuangan dalam perusahaan. Apabila seorang akuntan telah memenuhi semua tanggung jawabnya dengan perilaku yang baik serta sesuai dengan kode etik maka laporan keuangan tersebut tidak akan dibuat untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya maupun untuk kepentingan publik.

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani