Langsung ke konten utama
Perilaku dan Kode Etik Seorang Akuntan
Dalam Menjalankan Tugas Profesinya
Clarinta Wida Suwasti
Magister Akuntansi
Universitas Islam Indonesia

Akuntansi mempunyai peranan yang sangat penting dalam ekonomi dan sosial dikarenakan setiap perusahaan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang bersifat akuntansi harus berdasarkan informasi akuntansi. Sehingga profesi akuntan sangatlah banyak dibutuhkan oleh setiap perusahaan maupun lingkungan bisnis. Seorang akuntan harus mematuhi semua standar dan tata nilai yang berlaku di profesi akuntan agar dapat dipercaya pada sebuah lingkungan bisnis atau perusahaan. Selain itu seorang akuntan juga harus mempunyai nilai-nilai etika dengan ciri-ciri:

1.     Integritas
Segala perbuatan dan tutur kata pelaku profesi akuntan menunjukkan sikap yang transparan, jujur, dan konsisten
2.     Kerjasama
Akuntan harus memiliki kemampuan untuk bekerja dalam tim
3.     Inovasi
Seorang akuntan harus mempunyai kemampuan dalam memberi nilai tambah kepada pelanggan dan proses kerja dengan metode yang baru
4.    Simplisitas
Kemampuan yang dimiliki dalam memberikan pemecahan masalah yang timbul dan menyederhanakan masalah yang bersifat kompleks

Dalam melaksanakan profesinya sebagai seorang akuntan selain juga harus memiliki perilaku etika yang baik juga harus bekerja berdasarkan kode etik profesi akuntansi. Sebuah perilaku yang beretika menjadikan seorang akuntan mempunyai kepercayaan dari masyarakat dalam menyediakan jasa akuntan tersebut. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Terdapat etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan etika profesional tersebut dikenal sebagai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang bersumber dari Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan etika tersebut dijadikan prinsip oleh akuntan dalam menjalankan profesinya

Selain itu kode etik profesi akuntan juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Dengan adanya kode etik profesi akuntan tersebut akan menjadikan suatu peraturan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika.

        Prinsip-prinsip etika tersebut dijadikan sebagai kerangka dasar, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip-prinsip etika tersebut terdiri atas :
a.    Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya secara profesional, setiap akuntan menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilkukannya. Hal tersebut karena setiap akuntan mempunyai peranan penting dalam masyarakat
b.     Kepentingan publik
Seorang akuntan harus senantiasa bertindak dalam memberikan pelayanan terhadap publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.     Integritas
Setiap akuntan harus memiliki integritas yang tinggi antara lain bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
d.     Objectivitas
Setiap akuntan harus menjaga objectivitsnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
e.     Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Seorang akuntan harus melakukan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat kompleks.
f.      Perilaku profesional
Setiap akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
g.     Kerahasiaan
Setiap akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional
h.    Standar teknis
Setiap akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

       Dengan demikian seorang akuntan dalam menjalankan profesinya harus berdasarkan ada perilaku etika yang baik dengan menerapkan kode etik yang profesional agar kepercayaannya dimata masyarakat dapat terus terjaga. Apabila seorang akuntan memiliki etika yang tidak baik dalam menjalankan profesinya serta melakukan pelanggaran kode etik makan akuntan tersebut akan dikenakan sanksi.

     Perilaku dan Kode Etik Akuntan yang baik merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dalam memenuhi tugas profesinya. Tugas profesi tersebut dangat penting mengingat akuntan adalah pembuat laporan keuangan dalam perusahaan. Apabila seorang akuntan telah memenuhi semua tanggung jawabnya dengan perilaku yang baik serta sesuai dengan kode etik maka laporan keuangan tersebut tidak akan dibuat untuk disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya maupun untuk kepentingan publik.

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 ...
ANALISIS KASUS WISMA ATLET PALEMBANG A.       Latar Belakang Pembangunan wisma atlet untuk SEA Games 2011 di Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan diwarnai kasus suap dari direksi PT Duta Graha Indah yang memenangkan tender proyek. Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram resmi dijadikan tersangka karena pengusutan KPK yang mendapati uang Rp 3,2 miliar dan uang ribuan dollar. Wafid Muharram tidak hanya mendapatkan dana talangan dari petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu . Salah satu tersangka lain dalam kasus ini, Mindo Rosaline Manullang, mengungkapkan, Wafid pernah meminta bantuannya untuk mencarikan dana. Wafid, menurut Rosa, membutuhkan dana talangan untuk operasional SEA Games ke-26 yang akan berlangsung di Palembang, Sumatera Selatan . Dalam penangkapan ketiganya, pada Kamis (21/4) lalu, penyidik KPK menyita tiga cek senilai Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai uang sua...
PEMBAHASAN KASUS PT INDOFARMA MENGGUNAKAN MITIGASI RESIKO AUDIT Nur Ayu Nusantara MAKSI 12 Universitas Islam Indonesia PT Indofarma merupakan pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama Pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai diambil alih oleh Pemerintahh Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan.  Yang melatar belakangi kasus PT. Indofarma yaitu karena setelah diadakan pemeriksaan di kantor akuntan terhadap hasil laporan PT. Indofarma untuk tahun buku 2002 yang melaporkan adanya kerugian sebesar 60 milyar. Sedangkan banyak kalangan yang mengatakan hingga akhir kwartal ketiga tahun 2002, indofarma masih mencatatkan keuntungan sebesar Rp. 86 Milyar.  Sehingga BAPEPAM menemukan indikasi adanya penyembunyian informasi penting menyangkut kerugian selama dua tahun berturut-turut yang diderita PT. Indofarma Tbk. Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam Abraham Bastari mengatakan temuan ini terungkap setelah Institus...