Perilaku dan Kode Etik Seorang
Akuntan
Dalam Menjalankan Tugas Profesinya
Clarinta Wida Suwasti
Magister Akuntansi
Universitas
Islam Indonesia
Akuntansi
mempunyai peranan yang sangat penting dalam ekonomi dan sosial dikarenakan
setiap perusahaan dalam mengambil keputusan mengenai hal-hal yang bersifat
akuntansi harus berdasarkan informasi akuntansi. Sehingga profesi akuntan
sangatlah banyak dibutuhkan oleh setiap perusahaan maupun lingkungan bisnis.
Seorang akuntan harus mematuhi semua standar dan tata nilai yang berlaku di
profesi akuntan agar dapat dipercaya pada sebuah lingkungan bisnis atau
perusahaan. Selain itu seorang akuntan juga harus mempunyai nilai-nilai etika
dengan ciri-ciri:
1. Integritas
Segala
perbuatan dan tutur kata pelaku profesi akuntan menunjukkan sikap yang
transparan, jujur, dan konsisten
2. Kerjasama
Akuntan
harus memiliki kemampuan untuk bekerja dalam tim
3. Inovasi
Seorang
akuntan harus mempunyai kemampuan dalam memberi nilai tambah kepada pelanggan
dan proses kerja dengan metode yang baru
4. Simplisitas
Kemampuan
yang dimiliki dalam memberikan pemecahan masalah yang timbul dan
menyederhanakan masalah yang bersifat kompleks
Dalam
melaksanakan profesinya sebagai seorang akuntan selain juga harus memiliki perilaku
etika yang baik juga harus bekerja berdasarkan kode etik profesi akuntansi.
Sebuah perilaku yang beretika menjadikan seorang akuntan mempunyai kepercayaan
dari masyarakat dalam menyediakan jasa akuntan tersebut. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Terdapat etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan etika
profesional tersebut dikenal sebagai Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang bersumber dari Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan etika tersebut dijadikan
prinsip oleh akuntan dalam menjalankan profesinya
Selain
itu kode etik profesi akuntan juga sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya
kecurangan (fraud). Dengan adanya kode etik profesi akuntan tersebut akan
menjadikan suatu peraturan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi
akuntansi tersebut dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu prinsip etika,
aturan etika, dan interpretasi aturan etika.
Prinsip-prinsip etika tersebut
dijadikan sebagai kerangka dasar, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip-prinsip etika tersebut terdiri atas :
a. Tanggung jawab profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya secara profesional, setiap akuntan menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilkukannya. Hal
tersebut karena setiap akuntan mempunyai peranan penting dalam masyarakat
b. Kepentingan publik
Seorang
akuntan harus senantiasa bertindak dalam memberikan pelayanan terhadap publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Setiap
akuntan harus memiliki integritas yang tinggi antara lain bersikap jujur dan
berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa
d. Objectivitas
Setiap
akuntan harus menjaga objectivitsnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya
e. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Seorang
akuntan harus melakukan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat kompleks.
f. Perilaku profesional
Setiap
akuntan harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi
g. Kerahasiaan
Setiap
akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional
h. Standar teknis
Setiap
akuntan harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan.
Dengan demikian seorang akuntan
dalam menjalankan profesinya harus berdasarkan ada perilaku etika yang baik
dengan menerapkan kode etik yang profesional agar kepercayaannya dimata
masyarakat dapat terus terjaga. Apabila seorang akuntan memiliki etika yang
tidak baik dalam menjalankan profesinya serta melakukan pelanggaran kode etik
makan akuntan tersebut akan dikenakan sanksi.
Perilaku dan Kode Etik Akuntan
yang baik merupakan tanggungjawab yang harus dilaksanakan dalam memenuhi tugas
profesinya. Tugas profesi tersebut dangat penting mengingat akuntan adalah
pembuat laporan keuangan dalam perusahaan. Apabila seorang akuntan telah
memenuhi semua tanggung jawabnya dengan perilaku yang baik serta sesuai dengan
kode etik maka laporan keuangan tersebut tidak akan dibuat untuk disalahgunakan
untuk kepentingan pribadinya maupun untuk kepentingan publik.
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar