Auditing Menurut
Al-Qur’an
Nur Ayu Nusantara
(15919042)
ayhu_noezt@yahoo.com
Universitas
Islam Indonesia
Islam hadir sebagai penyempurna
semua agama yang dibawa oleh para Nabi terkhusus kepada Nabi Muhammad SAW.
Ajarannya tulus, penuh kebaikan di dalamnya. Islam, mengajarkan kepada umatnya
untuk hidup dalam keseimbangan. Urusan dunia dan akhirat harus berjalan
beriringan. Tidak mengutamakan satu urusan dan melalaikan urusan yang lainnya.
Alquran memberikan kita petunjuk
bahwa penting bagi kita untuk mengajak orang lain kepada kebaikan dan memerangi
kemungkaran, Amar ma’ruf nahi munkar (QS.
Al-Imran: 104). Rasulullah SAW sendiri memberikan kita contoh yang kongkrit
akan hal tersebut. Beliau pernah membuat sebuah lembaga Hisbah di zamannya.
Lembaga pengawasan ini berfungsi untuk mencegah adanya penipuan yang dilakukan
oleh para penjual agar tidak menzhalimi konsumennya dengan cara berbuat curang.
Rasulullah SAW pernah mendapati seorang pedagang yang melakukan kecurangan.
Seketika, beliau menghampiri pedangang tersebut dan berkata, “Siapapun yang melakukan
kecurangan, maka ia bukan bagian dari golonganku”. Rasulullah
pun mengutus Sa’ad bin Sa’id ibnul ‘Ash bin Umayyah untuk memantau dan
mengawasi pasar ketika itu.
Dan Allah
Azza Wa Jalla berfirman:
"Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu merugikan orang
lain. Dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi. Dan bertakwalah
kepada Allah yang telah Menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
(Asy-Syua’ra, 26:
181-184)
Ayat diatas menjelaskan
bahwa dalam mengukur (menakar) haruslah dilakukan secara adil, tidak dilebihkan
dan tidak juga dikurangkan. Terlebih menuntut keadilan ukuran bagi diri kita
sedangkan bagi orang lain kita kurangi.
Dan kini, kita mengenal bentuk
pengawasan yang mencakup segala hal, yaitu Audit. Lembaga hisbah adalah bagian
awal dari perkembangan audit hingga saat ini. Dalam Islam, seorang auditor
tentulah harus menjadikan Alquran dan As-sunnah sebagai rujukan dalam
menjalankan tugasnya. Seorang auditor harus berpegang teguh pada prinsip
professional, integritas, jujur, adil, objektif, dan lain sebagainya. Walau
bagaimanapun, ada Allah yang senantiasa mengawasi, “….dan Dia bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Hadid: 4).
Dan seorang auditor harus sadar
bahwa segala perbuatan yang dilakukan senantiasa akan dipertanggungjawabkan di
pengadilan Allah kelak, “…Sungguh, Allah
memperhitungkan segala sesuatunya.” (QS.
An-Nisa’: 86).
Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut "tabayyun" sebagaimana
yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Wahai orang-orang yang beriman!
Jika seseorang yang fasik datang kepadamu dengan membawa suatu berita,
maka telitilah kebenarannya, agar kamu tidak memcelakakan suatu kaum
karena kebodohan
(kecerobohan), yang akhirnya kamu menyesali perbuatanmu itu”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus
menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam
Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa' ayat 35 yang berbunyi:
"Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah
dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya."
Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi
dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar
hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam
dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik
dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan
menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa. Dasar
hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma
(kesepakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf
(adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah
Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah
Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat
islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan
masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Referensi:
Dakwatuna.com
Auditing dalam Perspektif Islam Karya
Dr. Sofyan S. Harahap
Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017
Komentar
Posting Komentar