Langsung ke konten utama
Analisis Mitigasi Risiko Audit Kasus Bung

Berikut adalah kasus Bung mengenai adanya 17 transfer bermasalah:
Setelah menghabiskan waktu lebih dari sembilan bulan, melibatkan tim yang terdiri dari 20 investigor forensik dan memakan biaya 850 ribu pound (semula hanya 600 ribu pound), investigasi yang dilakukan Quest di bawah pimpinan Lord Stevens terkait kasus bung, gagal menyebutkan secara transparan nama manajer, pejabat (officials) dan tim yang diduga melanggar aturan dalam transfer pemain.
Meski demikian, Stevens dkk mendapat tambahan waktu dari Liga Premier untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 17 transfer yang dinilai masih bermasalah. Sehingga dari 362 transfer yang diselidiki, 345 di antaranya dianggap bersih dan tidak cacat hukum. Dari ke-17 transfer tersebut, sebagian besar di antaranya merupakan transfer yang melibatkan sejumlah pemain dan agen asing. 
Selain itu, seperti yang dilansir Independent, Stevens menyebutkan delapan “agen utama” yang dinilainya tidak dapat bekerja sama dengan timnya saat investigasi berlangsung. Meski menolak menyebut nama, Stevens menegaskan akan meminta bantuan dari FA dan FIFA untuk “mengejar” kedelapan agen utama tersebut.
Poin penting lainnya dari penjelasan tentang hasil laporannya itu, Stevens yang dalam konferensi persnya didampingi Chief Executive Liga Premier, Richard Scudamore, juga “menjewer” FA. “FA dan unit kerjanya tidak mempunyai kredibilitas di mata publik dan klub. Sebagian dari masalah yang terjadi disebabkan FA tidak mempunyai investigator forensik dan akuntan yang mumpuni,” tegas Stevens.
Berikut rincian hasil kerja Stevens dkk. Terbagi dalam dua bagian, hasil investigasi dan rekomendasi.
Hasil investigasi:
- Penyelidikan yang dilakukan mempunyai “keterbatasan” untuk menentukan apakah ada klub, manajer tim atau pejabat klub yang dapat dianggap bersalah dalam kasus bung (suap, pembayaran ilegal) dari 362 transfer permanen (bukan pinjaman, on-loan) yang terjadi pada periode 1 Januari 2004 sampai 31 Januari 2006. Tidak ada bukti yang berhasil ditemukan.
- Namun, terdapat 17 deal transfer yang belum bisa “dicoret” dan delapan “agen utama” yang menolak bekerja sama selama berlangsungnya penyelidikan. Tim Quest telah mendapat izin tambahan waktu untuk menyelidiki lebih lanjut transfer yang bermasalah tersebut dan meminta bantuan FA dan FIFA.
- Lord Stevens dkk menemukan fakta masih banyaknya rekomendasi hasil penyelidikan bung pada 1997 yang belum ditindaklanjuti atau diadopsi dalam aturan transfer. Stevens menemukan tiga klub yang melanggar regulasi, dan 16 klub gagal dalam membuktikan aransemen finansial terkait transfer yang wajar.
- Fakta lain yang diketemukan tim, banyak pemain yang tidak tahu menahu dengan tingkah agen mereka. Dari 15 transfer dapat diketahui, besarnya fee yang diterima agen jauh lebih besar daripada gaji pemain itu sendiri dalam setahun. Dalam tiga kasus, pembayaran kepada agen tidak disertai bukti pembayaran. Dua klub gagal melakukan perjanjian ‘hitam di atas putih’ dengan agen. Sementara, enam klub lainnya pun gagal mengidentifikasikan agen yang berperan dalam transfer pemain.
- Stevens dkk juga menemukan bukti bahwa 20 agen telah bekerja secara bersama-sama dalam sejumlah transfer tertentu.
Rekomendasi:
- Dibentuknya audit independen tahunan dalam FA yang bertugas menangani transfer setiap tahun.
- Asosiasi Pesepakbola Profesional (PFA) tidak dapat bertindak seperti agen. Hanya berfungsi sebagai penasihat pemain dalam menentukan agen mana yang akan menjadi representatif.
- Pemainlah yang membayar agen, bukan klub, dan melaporkan besarnya fee atau komisi tersebut.
- Setiap klub diwajibkan untuk melampirkan detail pembayaran (kepada agen) setiap tahun.
Analisis:
Mitigasi disebut juga sebagai pengendalian risiko. Audit juga mengandung risiko. Ada lima macam risiko dalam audit yaitu risiko inhern, risikopengendalian, risiko deteksi, risiko inventory, dan normal audit risk. Pengukuran dan penetapan risiko adalah kegiatan penting bagi manajemen dan auditor eksternal perusahaan, sehingga auditor internal harus paham proses dan sarana untuk identifikasi, peenilaian, pengukuran dan penetapan tingkat risiko sebagai dasar menyusun prosedur audit internal.
Dalam kasus di atas risiko audit terjadi pada transaksi transfer pemain. Transfer pemain adalah sistem perekrutan/perpindahan pemain profesional sepak bola yang masih terikat dalam kontrak dari sebuah tim ke tim yang lain. Dalam proses transfer pemain terdapat uang kompensasi sebagai ganti nilai kontrak yang ditinggalkan pemain pada tim lama sebesar jumlah yang telah disepakati antara manajemen lama, manajemen baru dan pemain. Namun, transfer dapat dilakukan secara gratis apabila pemain telah habis masa kontrak dan tim lama tidak berniat melanjutkan kontrak (pemain berstatus bebas). Dalam prakteknya akan ada agen sebagai penghubung tim ataupun sebagai wakil dari tim untuk transfer pemain mulai dari pencarian pemain incaran, menghubungi manajemen klub pemain yang diincar, hingga kesepakatan transfer. Dari hal tersebut agen akan mendapat fee atas transfer pemain jika terjadi kesepakatan transfer.
Liga premier menyewa tim investigator forensik untuk menyediki kasus bung. Tim investigator masih meminta waktu tambahan atas penyelidikan karena masih ada 17 transfer yang bermasalah. Kurangnya waktu dipengaruhi oleh adanya agen yang tidak mau bekerja sama dengan tim investigator. Hal tersebut merupakan salah satu risiko audit yang masuk dalam jenis risiko deteksi karena dengan penolakan kerjasama agen akan menjadikan tim investigator tidak dapat mendeteksi salah saji material. Selain itu dipengaruhi juga karena tidak adanya tim investigator forensik dan akuntan di FA sehingga tidak ada pengendalian internal. Hal tersebut masuk ke dalam risiko pengendalian karena risiko salah saji material menjadi tidak tercegah.  

Dari kasus tersebut telah direkomendasikan dibentuknya audit independen tahunan dalam FA yang bertugas menangani transfer setiap tahun sebagai salah satu mitigasi risiko audit. Selain itu, mitigasi lain yang dapat dilakukan adalah auditor wajib membuat top minds of risks melalui rating risiko, pembuatan daftar risiko terbesar, ancaman terbesar yang harus dipertimbangkan pada penyusunan rencana strategis, diikuti pemutahiran audit risk secara berkala untuk mengurangi adanya risiko audit.

Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani