Langsung ke konten utama
Adanya Bukti Pajak
KPK Tahan Dua Tersangka 
Kasus Dugaan Suap Pejabat Ditjen Pajak
Clarinta Wida Suwasti
Maksi12
Universitas Islam Indonesia

Pada Tanggal 22 November 2016, Komisi Pemberantas Korupsi menangkap dua tersangka kasus dugaan suap kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak. Mereka adalah Country Director PT. EK Prima Expor Indonesia. R.Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakkan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno. Kedua tersangka tersebut ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi / menerima hadiah / janji kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp. 6 Milyar
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Milyar yang terbit dari Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2013-2014. Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 Milyar yang akan dibayakan Rajamohanan Nair kepada Handang Soekarno. Komisi Pemberatas Korupsi juga melakukan pemeriksaan kepada Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dengan melakukan pertanyaan mengenai Tax Amnesti (Pengampunan Pajak) tahap pertama P.T. EK Prima Expor Indonesia yang ditolak oleh DJP saat pengajuannya. Juru bicara KPK yaitu Febri, penyidik menanyakan semua pengetahuan Ken terhadap hal-hal yang terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. Pertanyaan juga seputar kewenangan pengurusan pajak PT EK Prima.
Sebelumnya, R Rajamohanan Nair, merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan mengaku pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty. Menurut pengacara Rajamohanan,Tommy Singh, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang. Menurut Tommy, Rajamohanan merasa terjebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.Tommy menuturkan, kliennya sudah mengajukan surat pengaduan ke pemerintah terkait pemerasan yang terjadi akan tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut
Pada akhirnya Rajamohanan disangkakan melanggar Rajamohanan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) dan Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Handang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bedah artikel
Pada kasus tersebut terbukti bahwa kedua belah pihak salah dan ditetapkan tersangka oleh KPK. Ada beberapa point yang penting dalanm kasus ini.
1.       Terkait mengenai bukti yang ditemukan oleh pihak KPK dan DJP
Bahwa terjadi penghindaran pajak sebesar 78 Milyar yang akan dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Negara. Wajib pajak tersebut terbukti tidak melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.03/2012 pasal 7. Dimana peraturan tersebut membahas mengenai pihak DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau  Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal :
a.      Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
b.      Berdasarkan hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat   salah tulis dan/atau salah hitung
c.      Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
d.      Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga
e.    Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, selain :
·    Identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang PPN
· Identitas pembeli serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang PPN, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran
f.    Pengusaha Kena Pajak melaporkan Faktur Pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan Faktur Pajak; atau
g.  Pengusaha Kena Pajak yang mengalami gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang PPN
Dengan adanya Peraturan Menteri Keungan dengan nomor 145/PMK.03/2012 pasal 7 jelas bahwa pihak DJP mengeluarkan Surat Tagihan Pajak kepada PT EK Prima Expor Indonesia disebabkan beberapa hal yang dijelaskan diatas. Hal tersebut terbukti bahwa apabila STP yang dikeluarkan oleh DJP maka Wajib Pajak telah terbukti melakukan penghindaran pajak secara sengaja maupun tidak sengaja.
2.   Terkait mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai DJP Ada beberapa perilaku tidak etis yang dilakukan oleh pegawai DJP dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang fiskus. Hal ini terkait ketika seorang Wajib Pajak ingin mengikuti program pemerintah yaitu Tax Amnesti pada tahap pertama bulan Juli – September 2016. Kode etik pegawai DJP sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan nomor 1/PM.3/2007 yang berisi mengenai kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil meliputi
a.       Kewajiban pegawai negeri sipil :
·         menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain
·         bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabe
·         mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Paja
·         memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya
·         Mentaati perintah kedinasan
·         bertanggung jawab dalam penggunaan barang iventaris milik Direktorat Jenderal Pajak
·         Mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor
·         Mennjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan
·         Bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan
b.       Larangan pegawai negri sipil
·         bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas
·         Menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik
·         Menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung
·         Menyalahgunakan f asilitas kantor
·         menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari Wajib Pajak, sesama Pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan Pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya
·         Menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan
·         Melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak
·         Melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam peraturan yang dijelaskan oleh Peraturan Menteri Keuangan 1/PM.3/2007 dengan jelas pegawai DJP “Handang Soekarno” melakukan pelanggaran kode etik dengan menggunakan jabatan / kekuasaannya dalam menjalakan tugas / profesinya. Mengingat bahwa pajak adalah sumber utama pendanaan seharusnya uang yang dibayarkan oleh Wajib Pajak tersebut bisa masuk untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
 Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut akan dikenakan sanksi moral atau hukuman disiplin. Hukuman disiplin yang dikeluarkan oleh pihak DJP yaitu “Handang Soekarno” dipecat.
3.   Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh PT EK Prima Expor Indonesia Dalam hal ini PT EK Prima Expor Indonesia melakukan pelanggaran kode etik, dimana seharusnya PT EK Prima Expor tersebut seharusnya tidak melakukan suap kepada Fiskus meskipun alasannya adalah karena dilakukan penolakan dalam Tax Amnesti tahap pertama. Mengingat bahwa Surat Tagihan Pajak yang dikeluarkan oleh DJP wajib dilakukan pelunasan oleh Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak ingin mengikuti Tax Amnesti maka cukup dengan membayar uang tebusan saja.
Dalam hal terjadi penolakan oleh Fiskus dan pemerasan oleh Fiskus agar tidak ikut Tax Amnesty, Wajib Pajak bisa melaporkannya ke Kring Pajak 1500200 atau langsung melapor kepada pihak yang berwenang mengenai pemerasn hal tersebut. Mengingat bahwa apabila kita mengirim surat belum tentu langsung sampai pada saat yang dibutuhkan dan dibaca.

Harus ada etika pada setiap manusia, karena pada dasarnya etika adalah prinsip moral yang memberikan pegangan bagi tingkah laku seseorang. Seseorang bertindak secara etis bila memperhatikan dampak dari tindakannya terhadap lingkungan sosialnya.



Posted By : Kantor Akuntan Publik Kuncara
KKSP Jakarta
2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Venti Eka Satya* 1 . Pendahuluan Istilah akuntansi forensik mulai dikenal luas di Indonesia sejak terjadinya krisis keuangan tahun 1997. Krisis yang semakin memburuk telah memaksa pemerintah untuk melakukan pinjaman pada IMF dan World Bank. Untuk memperoleh pinjaman, kedua lembaga tersebut mengharuskan dilaksanakannya Agreed-Upon Due Dilligence Process (ADDP) yang dilakukan oleh akuntan asing dan beberapa akuntan Indonesia.                 Temuan awal ADDP ini menimbulkan dampak yang sangat besar terhadap dunia usaha . Sampel ADDP di enam bank menunjukkan perbankan melakukan overstatement di sisi aset ( assets ) dan understatement di sisi kewajiban ( liabilities ), (lihat Tabel 1.). [1] Tabel 1. Perbandingan Asset dan Liability LK (Laporan Keuangan) Bank dengan Temuan ADDP No. Nama Bank Aset per 30 April 1998 Kewajiban per 30 April 1998 Bank ADDP Over Statemen
KASUS AUDIT INVESTIGATIF Kasus Hambalang Andika Hamam Arifin Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, menuai kontroversial. Dalam audit BPK, ditulis bahwa proyek bernilai Rp1,2 triliun ini berawal saat Direktorat Jenderal Olahraga Departemen Pendidikan Nasional hendak membangun Pusat Pendidikan Pelatihan Olahraga Pelajar Tingkat Nasional (National Training Camp Sport Center). Kemudian, pada tahun 2004 dibentuklah tim verifikasi yang bertugas mencari lahan yang representatif untuk menggolkan rencana tersebut. Hasil tim verifikasi ini menjadi bahan Rapim Ditjen Olahraga Depdiknas untuk memilih lokasi yang dianggap paling cocok bagi pembangunan pusat olahraga tersebut. Tim verifikasi mensurvei lima lokasi yang dinilai layak untuk membangun pusat olahraga itu. Yakni di Karawang, Hambalang, Cariu, Cibinong, dan Cikarang. Tim akhirnya memberikan penilaian tertinggi pada lokasi desa Hambalang, Citeureup
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR Dilema etika merupakan suatu situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia harus membuat keputusan tentang perilaku seperti apa yang tepat untuk dilakukannya.  Para auditor, akuntan, serta pelaku bisnis lainnya menghadapi banyak dilema etika dalam karir bisnis mereka. Melakukan kontak dengan seorang klien yang mengancam akan mencari seorang auditor baru kecuali jika auditor itu bersedia untuk menerbitkan sutu pendapat wajar tanpa syarat, akan mewakili suatu dilema etika yang serius terutama jika pendapat wajar tanpa syarat bukanlah pendapat yang tepat untuk diterbitkan. Memutuskan apakah akan berkonfrontasi dengan seorang atasan yang telah menyatakan nilai pendapatan departemennya secara material lebih besar daripada nilai yang sebenarnya agar dapat menerima bonus lebih besar merupakan suatu dilema etika yang sulit. Tetap menjadi bagian manajemen sebuah perusahaan yang selalu mengusik dan memperlakukan para pegawainya dengan tidak layak atau melayani